Keenaninstereo Merupakan situs tutorial membuat dan mendaftar serta sayarat yang di butuhkan untuk anda melengkapi sertifikat dan jumlah pembayaran pajak anda

Persyaratan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat (Domisili)

Apa saja Persyaratan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat ? Cara mengurus surat pindah tempat atau bisa di bilang cara mengurus surat pindah, ternyata sangat mudah dilakukan. bagaimana caranya ? bagi anda yang ingin dan kan melakukan pindah tempat, terutama bagi anda pengantin baru yang baru memiliki keluarga baru, tentu akan sedikit pusing jika dihadapkan bagimana cara melakukan pindah tempat di alamat si istri ataupun sebaliknya ? memang benar di indoesia ini sangat mudah melakukan pindah tempat. taukah bagaimana cara melakukannya ?


Meski ada sebagian yang memilih tinggal di wilayah pihak wanita, namun kebanyakan akan pindah ke wilayah tempat tinggal suami. Oleh karena hal tersebut, anda akan diminta untuk melalui berbagai proses yang nantinya akan mendapatkan Surat Pindah Domisili. Surat ini menjadi salah satu persyaratan agar anda diakui sebagai warga di wilayah baru yang nantinya akan anda tempati.

Seringkali karena anda dimutasi dari tempat kerja yang lama, tentunya anda juga harus berpindah domisili. Memiliki surat pindah domisili menjadi sebuah keharusan demi melengkapi berbagai administrasi yang diperlukan untuk pindah. apa semudah itu ?

Ya, memang Pindah tempat sangat mudah asal anda tahu persyaratan cara mengurs surat pindah tempat dengan benar, terutama berkas yang harus anda lengkapi dan bagaimana prosedur yang paling mudah anda lakukan ?  namun sebelum anda mengetahui apa saja persyartannya, alangkah baiknya agar anda tidak keliru and abisa melihat pembagian dan klarifikasi jenis-jenis perpindahan tempat, berikut klarifikasinya :



Pindah domisili ini terbagi dalam beberapa klasifikasi, yakni :

1. Pindah Dalam Satu Kelurahan/Desa
Apabila anda akan berpindah masih dalam satu kelurahan, maka surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh aparat Kepala Desa/lurah.

2. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan
Sama halnya dengan pindah dalam satu wilayah desa, surat pindah antar desa juga dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Desa.
3. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten
Surat pindah akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh camat.

3. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
Jika pindah antar kota/kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat.

4, Pindah Antar Provinsi
Dan apabila pindah antar provinsi, akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten.

Untuk memegang surat pindah domisili, ada beberapa proses serta dokumen yang diperlukan, seperti :

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. KK (Kartu Keluarga) yang Asli
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
  4. Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4
Meski persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap klasifikasi pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut adalah tata cara dari salah satu klasifikasi yakni pindah dalam satu wilayah desa :


  1. Menyiapkan surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW
  2. Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa membuatkan serta menandatangani surat pindah.
  3. KTP yang asli milik pemohon orang yang akan pindah) akan dicatut kelurahan/desa
  4. Menuju ke kecamatan untuk membuat KK baru dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah. Sebagai dasar pembuatan KK baru, nama dari yang akan pindah dicoret pada KK yang sebelumnya.
Surat Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni :

  • Lembar 1 diperuntukkan bagi pemohon
  • Lembar 2 diperuntukkan bagi RW yang akan dituju (lokasi dimana akan pindah)
  • Lembar 3 diperuntukkan bagi Desa yang akan dituju
  • Lembar 4 diperuntukkan bagi pihak Kecamatan
  • Lembar 5 diperuntukkan bagi Desa sebagai arsip.
Dan di bawah ini adalah contoh surat Pindah domisili antar desa dalam satu kecamatan.

PEMERINTAH DESA PURWOJATI RT. 003 RW. 006KECAMATAN PURWOJATI – KABUPATEN BANYUMASKode Pos : 53175
SURAT KETERANGAN PINDAH
Nomor : 08/RT.003-RW.006/DK/IV/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT. 003 RW. 006 Desa Purwojati di Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, dengan ini menerangkan bahwa :
1. Nama Lengkap                 : Katino Aji Pangestu
2. Tempat dan Tanggal lahir : Banyumas, 23 April 1990
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Agama : Islam
5. Kewarganegaraan : Indonesia
6. Status Perkawinan : Menikah
7. Pekerjaan : Karyawan Swasta
8. Pendidikan Terakhir : Sekolah Menengah Atas (SMA)
9. Alamat asal : Dusun Bantarmangu RT. 003 RW 006

Desa Purwojati Kec. Purwojati Kab. Banyumas
10. Pindah Ke : Dusun Karang Duren RT. 004/RW. 005

Desa Purwojati Kec. Purwojati Kab. Banyumas
11. Alasan Pindah : Mengikuti Istri
12. Pengikut Sejumlah : 1 (satu)
No. N a m a Umur Tahun Jenis Kelamin (L/P) Status Dalam Keluarga Pekerjaan
1.



2.





Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purwojati, 3 Agustus 2016
Mengetahui,
Ketua RW. 006 Bantarmangu Ketua RT.006

Bambang Sujiwo Tejo Bejo Sukirman


Contoh Surat Pindah Domisili Yang Kedua


PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS KECAMATAN PURWOJATIDESA PURWOJATIAlamat : Jl. Impres Purwojati No. 17
Kode Pos 53175
SURAT KETERANGAN PINDAH
Nomor: 507/012/5/IV/2016
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Purwojati Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, menerangkah bahwa:
1. Nama Lengkap            : Rafia Kumala Dewi
2. Tempat, Tanggal Lahir : Banyumas, 08 Februari 1997
3. Jenis Kelamin              : Perempuan
4. Pekerjaan                     : Pelajar
5. Agama                         : Islam
6. Kewarganegaraan        : Indonesia
7. Alamat Asal                 : RT. 003 RW. 006 Dusun Bantarmangu Desa Purwojati

Kec. Purwojati Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah
8. Alamat Tujuan : Desa. Sindangpanon Kecamatan Banjaran

Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
9. Alasan Pindah : Menuntut Ilmu


No. Nama NIS
1. Rafia Kumala Dewi 7564213
2. Keterangan lain-lain           :
1.      Selama menjadi warga Desa Purwojati memiliki sopan santun serta beradat istiadat yang baik
2.      Selama berada di Desa Purwojati mempunyai karakter baik serta bermasyarakat
3.      Diharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat jika sudah sampai di daerah tujuan.
Demikian surat keterangan pindah domisili ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Purwojati, 3 Agustus 2016
Mengetahui:
Camat Ayah Kepala Desa Purwojati
MARTA HANDOKO SUJIWO, S.STP., M.Si TARNONIP. 18765455 100232 1 002
Mengetahui:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kab. Banyumas

Ratimin Setjowikarto, S.Sos. M.Hum
NIP. 18720811 198102 2 002

Demikian untuk penjelasan tentang persyaratan pindah kependudukkan atau pindah alamat (domisili) jika masih ada peryanyaan seputar anda dapat berkomentar dibawah !

G+

Tag : Persyaratan, Pertanahan
Back To Top