Keenaninstereo Merupakan situs tutorial membuat dan mendaftar serta sayarat yang di butuhkan untuk anda melengkapi sertifikat dan jumlah pembayaran pajak anda

Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik  ? Tentu anda pasti binggung apa itu Tanah Girik, Ya beberpa developer pemula tentu akan sangat bingung dalam melakukan pengurusan tanah girirk. karena selain kurang pengetahuan tentang tanah girik. kita dan para developer baru tentu juga akan sangat di rumitkan dengan alur pengurusannya. 

Pengetahuan tentang Tanah Girik juga sangat jarang di dapati teutama masyarakat perkotaan yang memang notabennya mereka sudah memiliki Sertifikat hak milik (SHM) atau bisa juga Sertifikat guna bangunan (SHGB) atau maupun Sertifikat hak pakai (SHP) inilah jenis sertifikat yang dipakai di wilayah perkotaan. beda dengan wilayah pedalaman atau daerah desa mereka masih mengenal sertifikat girik atau tanah dirik. apa sebenarnya tanah girik ini ? 

Tanah Girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan. Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik. Jika dianalogikan kondisi saat ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Seharusnya pada saat UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, seluruh tanah-tanah yang belum sertifikat, termasuk girik harus didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat menjadi salah satu jenis hak yang ada dalam UUPA, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan lain-lain. (jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.)

Tetapi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai proses konversi hak-hak tersebut maka sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum sertifikat. Terutama untuk tanah yang berlokasi di daerah terpencil yang nilai ekonomisnya juga tidak terlalu besar, sehingga masyarakat juga tidak terlalu membutuhkan sertifikat atas tanah mereka.

Untuk diketahui, proses sertifikasi tanah-tanah yang belum sertifikat itu berbeda-beda antara satu jenis tanah dengan yang lainnya. Selain proses mengurus sertifikat tanah yang berbeda untuk tiap jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut, syarat pengurusanpun juga tidak sama.

Selain itu jenis sertifikat yang diperoleh untuk masing-masing jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut juga berbeda. Untuk tanah yang berupa verponding, biasanya kepala kantor pertanahan memberikan jenis hak guna bangunan. Sedangkan untuk jenis tanah yang asalnya adalah tanah girik, langsung diberikan sertifikat hak milik.

Seperti terlihat di atas bahwa banyak sekali jenis tanah yang belum bersertifikat selain tanah girik, namun untuk tulisan ini kita akan bahas cara mengurus sertifikat dari tanah girik.
Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa dan pengurusan di kantor pertanahan.

Pengurusan Girik di Kelurahan atau Kantor Desa Setempat untuk Tahap Awal
Inilah langkah pertama yang harus anda lakukan yaitu mengurus beberapa surat di kantor kelurahan atau kantor desa. Surat-surat ini merupakan syarat untuk langkah selanjutnya yaitu pengurusan di kantor pertanahan. Berikut surat-surat yang harus diurus:

1. Mengurus Surat Keterangan tidak Sengketa

Surat keterangan tidak sengketa ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Dimana sebelum ditandatangainya surat keterangan tidak sengketa ini lurah atau kepala desa sudah melakukan penelitian terhadap lokasi tanah tersebut.

Lurah atau kepala desa bisa melihat catatan mengenai tanah tersebut di buku besar desa. Jika di tanah tersebut terdapat sengketa kepemilikan maka lurah tidak bisa mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa sampai sengketanya diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak yang bersengketa.

Dari kondisi di atas terlihat bahwa fungsi sebuah surat keterangan tidak sengketa adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohonlah yang merupakan pemilik yang sah atas tanah yang akan dimohonkan.

Keabsahan surat keterangan tidak sengketa tersebut karena adanya tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Biasanya saksi ini adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Karena RT dan RW umumnya diangkat dari masyarakat asli yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Jika di suatu daerah tidak ada RT dan RW seperti beberapa daerah di Sumatera Barat, saksi bisa dari tokoh adat setempat.

2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Keterangan Riwayat Tanah diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak sengketa. Dimana surat ini berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini. Dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan, karena pada awalnya tanah girik biasanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian.

Contoh kalimat yang ada dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah:

Pada tahun 1975 Girik C 45 Persil No. 100 luas 15.000 m2 dijual kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2.
Pada tahun 1980 Girik C 45 Persil No. 100 luas 10.000 m2 dijual kepada Girik C 52 seluas 6.000 m2.
Dari kalimat di atas diketahui bahwa awalnya Girik C 45 seluas 15.000 m2 dan dijual dua kali masing-masing kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2 pada tahun 1975 dan kepada C 52 seluas 6.000 m2 pada tahun 1980, sehingga Girik C 45 tersebut tersisa luas 4.000 m2. Jika tidak ada peralihan setelah tahun 1980 maka luas tanah yang bisa dimohonkan saat ini adalah seluas 4.000 m2.

3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut. Di dalamnya juga tertera cara perolehan tanah tersebut, apakah dengan akta jual beli atau dengan cara lainnya.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.

Adapun kegunaan surat keterangan ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon memang sudah menguasai bidang tanah tersebut secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah tersebut.

Proses Pengurusan Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik  di Kantor Pertanahan
kantor-bpn-pusat

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan:

1. Mengajukan Permohonan Berkas di Loket Penerimaan Kantor Pertanahan.

Pengajuan berkas permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:


  1. Asli girik atau fotokopi letter C
  2. Asli surat keterangan riwayat tanah
  3. Asli surat keterangan tidak sengketa
  4. Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
  5. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya
  8. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
  9. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
  10. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
2. Petugas dari Kantor Pertananahan Melakukan Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari loket penerimaan berkas di kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas ukur dengan disertai surat tugas pengukuran dari kepala kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan Lurah atau Kepala Desa setempat.

5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam prakteknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

Jika ada pihak yang keberatan tentang permohonan hak atas tanah ini maka permohonan hak harus ditunda terlebih dahulu sampai tidak ada keberatan dari pihak manapun terkait permohonan tanah girik ini.

6. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dengan demikian tanah girik sudah berubah haknya menjadi sertifikat. Hanya saja SK Hak yang diterima masih harus menjalani proses selanjutnya yaitu pensertifikatan di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Tapi sebelumnya harus dibayarkan dulu BPHTB.

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB wajib dibayarkan karena sesuai dengan peraturan bahwa setiap perolehan hak atas tanah, termasuk perolehan hak pertama kali dikenakan BPHTB. Besarnya BPHTB diperhitungkan berdasarkan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.

Selain itu, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Sebenarnya, untuk lebih mempercepat proses pensertifikatkan, BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai yakni pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti. Sehingga begitu SK Hak selesai dapat didaftarkan langsung SK Hak tersebut di seksi PHI.

8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat

Inilah langkah terakhir yang harus dilakukan dalam memohonkan tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) yaitu mendaftarkan SK Hak tersebut untuk dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikatnya.

9. Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil di Loket Pengambilan

Setelah sertifikat selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka pemohon dapat mengambil sertifikat tersebut di loket pengambilan sertifikat.


Lama Waktu Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik
Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan. Tapi jika diambil rerata sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan persyaratannya.

Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari tanah  Girik
Perlu anda ingat baik-baik, Biaya Pengurussan sangat relatif terjangkau, terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah, makin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya akan semakin tinggi.

Demikian Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik  Silahkan anda share agar bermanfaat !

G+

Tag : Cara Mengurus, Pertanahan
Back To Top