tag:blogger.com,1999:blog-26019478651472860752024-02-20T17:02:20.178-08:00KeenaninstereoKeenaninstereo Merupakan situs tutorial membuat dan mendaftar serta sayarat yang di butuhkan untuk anda melengkapi sertifikat dan jumlah pembayaran pajak andaSuci Samiasihhttp://www.blogger.com/profile/13710021062575702063noreply@blogger.comBlogger25125tag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-34363638197352696102018-09-27T00:44:00.001-07:002018-09-27T00:44:44.473-07:00Mudahnya Membuat Kartu BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Mudahnya Membuat Kartu BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online.</b> Sejak awal 2014 lalu, pemerintah sudah memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa setiap orang wajib memiliki BPJS kesehatan. Namun, dalam kenyataannya banyak orang yang belum memiliki BPJS kesehatan. Hal ini dikarenakan banyak orang yang belum paham dengan penggunaannya dan tata cara mengurus BPJS kesehatan. Padahal mengurus BPJS kesehatan bukanlah perkara yang sulit dan tentunya fasilitas yang didapatkan akan jauh lebih lengkap tergantung kelas yang yang pilih.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj27wxu8FKRpQD_wId8YD7hbHtqxc8COzTX-ka2r-4RlS72QTtTAA6XFqA7uegPgWVzkzYTE-bD0aoauoJZ0kaytOHqHjd95BYTwScB1-EoLDI2jw3akUZZ6tTh9Ya5kJVMO3AooIv2Bqsm/s1600/Mudahnya+Membuat+Kartu+BPJS+Kesehatan+Secara+Offline+dan+Online.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="768" data-original-width="1366" height="223" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj27wxu8FKRpQD_wId8YD7hbHtqxc8COzTX-ka2r-4RlS72QTtTAA6XFqA7uegPgWVzkzYTE-bD0aoauoJZ0kaytOHqHjd95BYTwScB1-EoLDI2jw3akUZZ6tTh9Ya5kJVMO3AooIv2Bqsm/s400/Mudahnya+Membuat+Kartu+BPJS+Kesehatan+Secara+Offline+dan+Online.png" width="400" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perbedaan kelas dalam membayar BPJS kesehatan juga memperngaruhi fasilitas yang akan Anda dapat. Semakin besar jumlah pembayaran BPJS Anda semakin lengkap pula fasilitas yang akan Anda dapatkan. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan sudah bisa ikut didaftakan menjadi anggota BPJS kesehatan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pendaftaran BPJS kesehatan sangat mudah, Anda bisa melakukan pendaftaran melalu online maupun offline. Dalu, memang orang-orang antri berjam-jam untuk membuat kartu BPJS kesehatan tapi sekarang Anda bisa melakukannya dimanapun dan kapanpun selagi Anda memiliki kuota internet. Selain itu, bagi Anda yang sudah terdaftar peserta ASKES, JAMKESDA, KIS atau produk JKN lain secara langsung sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi Anda yang masih bingung cara membuat kartu BPJS secara online maupun offline.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h2 style="text-align: justify;">
Berikut <b>Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online</b>:</h2>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
1. Mengurus BPJS kesehatan secara Offline</h3>
<div style="text-align: justify;">
Sebelum Anda masuk ke kantor BPJS terdekat dengan tempat tinggal Anda, ada baiknya Anda menyiapkan persyaratan yang harus Anda bawa saat mengurus BPJS di kantor BPJS. Berkas yang perlu disiapkan adalah:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4pzxGo4LNO4Dv0YFDK68IzQhUHhVyN7g4iu4i4bNNehOGPncGz6B7lm9kzIvqmMQjEf4tL9FqIBJ5xl3SAWPtbJGtkdkwee73AWOSzwMOhcIH6BfBrWyZBeshb3nbayX35c2lZ9kpjQFv/s1600/Mudahnya+Membuat+Kartu+BPJS+Kesehatan+Secara+Offline+dan+Online+1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="158" data-original-width="236" height="267" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4pzxGo4LNO4Dv0YFDK68IzQhUHhVyN7g4iu4i4bNNehOGPncGz6B7lm9kzIvqmMQjEf4tL9FqIBJ5xl3SAWPtbJGtkdkwee73AWOSzwMOhcIH6BfBrWyZBeshb3nbayX35c2lZ9kpjQFv/s400/Mudahnya+Membuat+Kartu+BPJS+Kesehatan+Secara+Offline+dan+Online+1.jpg" width="400" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Kartu keluarga asli</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi KK</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- KTP asli</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi KTP</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi buku tabungan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Pas foto ukuran 3x4</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah semua berkas lengkap, Anda masuk ke kantor BPJS terdekat setelah itu ikuti cara di bawah ini:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Pertama, Anda datang ke kantor BPJS pusat maupun cabang yang terdekat di tempat tinggal Anda</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
b. Setelah sampai segera ambil nomor antrian</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
c. Anda hanya perlu menunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas sambil membawa persyaratan yang sudah Anda siapkan</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
d. Setelah nomor antrian Anda dipanggil, petugas akan memberikan form VA (virtual akun) sebagai bukti bahwa Anda sudah melakukan pendaftaran</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
e. Setelah semua selesai Anda harus melakukan pembayaran baik melalui ATM, Teller Bank seperti BRI, MAndiri, dan BNI karena ketiga Bank tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
f. Setelah selesai melakukan pembayaran, kembali lah ke kantor BPJS untuk menyerahkan bukti pembayaran dan petugas akan memberikan kartu ID BPJS Kesehatan. Biasanya Anda akan disuruh untuk menunggu sekitar 2 mingguan untuk mengaktifkan kartu BPJS kesehatan Anda</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
2. Mengurus BPJS kesehatan secara Online</h3>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgui2hHPc0Z5DhlW-h0B87Op35EEIGzLBLpJaG_Kk7Wdzl0_TDhgGzAdBh3IHJVNusBB5Qx65N8LvdS4Sx1D_v02FVTHMhnAfqtiQtOL_vTa5sbrfPj_Ybf7QNq48SVGGXiaRlvh92dyyWn/s1600/Mudahnya+Membuat+Kartu+BPJS+Kesehatan+Secara+Offline+dan+Online.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="589" data-original-width="679" height="346" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgui2hHPc0Z5DhlW-h0B87Op35EEIGzLBLpJaG_Kk7Wdzl0_TDhgGzAdBh3IHJVNusBB5Qx65N8LvdS4Sx1D_v02FVTHMhnAfqtiQtOL_vTa5sbrfPj_Ybf7QNq48SVGGXiaRlvh92dyyWn/s400/Mudahnya+Membuat+Kartu+BPJS+Kesehatan+Secara+Offline+dan+Online.jpg" width="400" /></a></div>
<div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Pertama, Anda harus menyiapkan beberapa berkas yaitu KTP, KK, kartu NPWP, alamat Email dan nomor telepon yang aktif</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
b. Kunjungi situs resmi bpjs-kesehatan.go.id melalui smartphone ataupun komputer</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
c. Selanjutnya Anda akan disuruh mengisi data yang telah tersedia secara benar diantaranya seperti fasilitas kesehatan serta alamat email yang masih aktif karena akan berguna ditahap selanjutnya</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
d. Setelah itu Anda akan memilih kelas fasilitas kesehatan yang diinginkan karena setiap kelas membayar iuran bulanan yang berbeda yaitu 22.500 sampai 59.500</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
e. Anda perlu menunggu notifikasi dari pihak BPJS yang akan dikirim ke alamat email Anda</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
f. Selama menunggu Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau Teller Bank yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
g. Setelah melakukan pembayaran langkah selanjutnya ada mengambil nomor VA setelah Anda mengirim bukti pembayaran</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
h. Setelah itu cek email Anda, biasanya setelah Anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan akan menerima email berupa E-ID yang dapat di print sendiri ataupun di kantor BPJS Kesehatan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, itulah cara <b>Mudahnya Membuat Kartu BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online</b>. Anda tidak perlu risau dan berfikir bahwa membuat kartu BPJS kesehatan adalah pekerjaan yang sulit. Anda bisa melakukan dua cara di atas dan bila Anda masih bingung Anda bisa bertanya dengan petugas atau security BPJS kesehatan. Mereka akan dengan senang hati membantu permasalahan Anda. karena BPJS kesehatan sangat berguna bagi Anda dan keluarga Anda di masa yang akan datang. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-44280408614477414722018-09-27T00:12:00.001-07:002018-09-27T00:12:17.365-07:00Cara dan Proses Mengurus Surat Nikah Lengkap<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara dan Proses Mengurus Surat Nikah Lengkap</b>. Tuhan menciptakan manusia dalam dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Sebagai seorang laki-laki yang kodratnya akan menjadi seorang pemimpin entah itu dalam karirnya maupun dalam lingkungan keluarganya tentunya membutuhkan seorang pendamping yang bersedia menjalani kehidupan dalam segala kondisi apapun. Mencari seorang istri ataupun suami yang sesuai dengan kriteria bukanlah perkara mudah. Apalagi kalau orang tua sudah mempertimbangkan bibit, bebet dan bobotnya. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi orang yang ingin melanjutkan kehidupannya di masa depan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijnkqSRDDzllNxTF3Fqva4U736oMgdXDlMty4Su2uK6p4r1CPpR_IKwK4zBhod_tNZ1JjmMgfMBNN4aW3T017CDcdIhpKRq4Benry_u7C5SPeByNCMcP7eFSWyQ0moc_uPuKCbkuOOZV8w/s1600/Cara+dan+Proses+Mengurus+Surat+Nikah+Lengkap.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="351" data-original-width="527" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijnkqSRDDzllNxTF3Fqva4U736oMgdXDlMty4Su2uK6p4r1CPpR_IKwK4zBhod_tNZ1JjmMgfMBNN4aW3T017CDcdIhpKRq4Benry_u7C5SPeByNCMcP7eFSWyQ0moc_uPuKCbkuOOZV8w/s400/Cara+dan+Proses+Mengurus+Surat+Nikah+Lengkap.jpg" width="400" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebuah pernikahan memang didasari oleh rasa cinta dan kasih agar dalam hidup berumah tangga menjadi lebih harmonis dan diharapkan tidak ada satupun masalah yang dapat memisahkan dua insan tersebut kecuali maut. Hal ini lah yang membuat Anda untuk memilih calon pasangan hidup dengan lebih hati-hati. Lalu, bagaimana dengan Anda yang sudah memiliki calon tapi belum bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setiap manusia memang memiliki rencananya sendiri-sendiri tidak terkecuali Tuhan yang juga memiliki rencana-Nya. Bila Anda sudah memiliki calon tapi belum bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan entah karena beberapa hal yang mungkin Anda pertimbangkan, tidak perlu risau dengan orang yang membicarakan Anda. Anda hanya perlu melakukan sebagaimana Anda lakukan selama ini, lakukan dengan baik dan berusaha terus pasti Tuhan akan mendengar dan mengabulkan do’a Anda.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berbicara mengenai pernikahan, tentunya Anda akan dipusingkan dengan masalah administrasi surat nikah yang sebagai syarat untuk memperoleh buku nikah yang resmi dari negara. Anda tidak perlu risau dengan hal itu, caranya cukup mudah kok. Untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan Anda bisa datang langsung ke KUA setempat dan bertanya mengenai persyaratan surat nikah tersebut. Biasanya dalam pembayaran ke KUA itu dilakukan H-2 pekan sebelum hari pernikahan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h2 style="text-align: justify;">
<b>Inilah </b><b>Cara dan Proses Mengurus Surat Nikah Lengkap</b></h2>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
1. Surat izin RT/RW</h3>
<div style="text-align: justify;">
Pertama yang harus Anda lakukan adalah pergi ke RT & RW setempat untuk meminta surat keterangan ingin menikah. Disini Anda akan diminta untuk membayar kas seikhlasnya jadi terserah Anda mau memberikan berapa. Berkas yang harus Anda siapkan antara lain: fotocopy KTP, KK dan PBB. Bila calon Anda satu RT jadi hanya membuat satu surat saja tapi kalau beda RT ya masing-masing buat surat keterangan ijin menikah dari RT & RW.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
2. Mengurus ke Kelurahan</h3>
<div style="text-align: justify;">
Setelah Anda mengantongi surat dari RT&RW, Anda langsung mengurus surat N1, N2 dan N4 ke kelurahan. Nah, disini Anda juga akan diminta untuk mengisi kas seikhlasnya. Surat N1, N2 dan N4 ini digunakan untuk membuat surat ketengan untuk ke KUA. Jadi berkasnya harus lengkap dan berikut yang perlu Anda siapkan:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Surat keterangan RT&Rw</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi KTP</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi KK</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi akta kelahiran</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi ijazah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi pembayaran PBB</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Materai</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Surat pernyataan belum pernah menikah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, untuk surat pernyataan belum pernah menikah Anda bisa buat sendiri atau menggunakan form dari kelurahan. Bila Anda menggunakan form dari kelurahan Anda harus mengajak orang lain untuk tanda tangan sebagai saksi bahwa Anda memang belum pernah menikah sebelumnya. Kalau Anda tidak ingin repot bisa langsung membuat sendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWkaSvA2mkRHXTLNamoIMc4ME4fDSmPsBqgccMJPIX2YvBTbSfzle0inAKPR-kuPq7tIit9kTGJPM5fcr9L-ZTnJ5OFonnKEok8io2cp_lClzZq7Jw9O9i4WysoV0Uil-6b4NsEDwxbhkp/s1600/Cara+dan+Proses+Mengurus+Surat+Nikah+Lengkap+1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="377" data-original-width="566" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWkaSvA2mkRHXTLNamoIMc4ME4fDSmPsBqgccMJPIX2YvBTbSfzle0inAKPR-kuPq7tIit9kTGJPM5fcr9L-ZTnJ5OFonnKEok8io2cp_lClzZq7Jw9O9i4WysoV0Uil-6b4NsEDwxbhkp/s400/Cara+dan+Proses+Mengurus+Surat+Nikah+Lengkap+1.jpg" width="400" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
3. Mengurus ke KUA</h3>
<div style="text-align: justify;">
Setelah surat N1, N2 dan N4 dari kelurahan jadi Anda harus segera mengurusnya ke KUA setempat. Berkas yang harus Anda bawa untuk mengurus ke KUA yaitu:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Berkas keterangan dari kelurahan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi ijazah kedua mempelai</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi KTP kedua mempelai</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Fotokopi KK</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Pas foto 2X3 sebanyak 5 lembar (background kedua mempelai harus sama)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Pas foto 4X6 sebanyak 5 lembar (background kedua mempelai harus sama)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>- Materai</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah berkas yang Anda bawa lengkap, petugas KUA akan mencatat secara detail tanggal, jam serta lokasi Anda menikah. Kemudian petugas akan membuatkan form keterangan yang menyatakan bahwa kedua mempelai akan melangsungkan pernikahan. Sebelumnya pihak kelurahan akan memberikan kontak penghulu yang akan bertugas di acara Anda agar nantinya Anda bisa menghubungi penghulunya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
4. Pembayaran Nikah</h3>
<div style="text-align: justify;">
Perlu Anda ketahui bahwa nikah itu gratis ya kalau Anda nikahnya di KUA tapi kalau Anda nikahnya di luar KUA akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp 600.000,- yang langsung transfer ke rekening KUA tersebut melalui bank BNI. Dan biaya nikah itu tidak mahal kok yang mahal itu biaya resepsinya dan mengikuti gaya sekarang yang mementingkan gaya acaranya yang mewah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, itulah <b>Cara dan Proses Mengurus Surat Nikah Lengkap</b>. Sebelum Anda memasuki tanggal pernikahan yang sudah Anda tentukan ada baiknya Anda mengurus surat nikah jauh-jauh hari. Karena surat nikah ini penting sekali jadi Anda harus mempersiapkan dengan sangat baik. Untuk total biaya Anda bisa menghitungnya sendiri tidak lebih dari 1 juta kalau Anda menikah di KUA tapi kalau Anda menikah di KUA pastinya akan berkisar 1-1,5 juta tergantung tempat Anda tinggal. Begitulah prosedur pengurusan surat nikah, semoga bermanfaat untuk Anda.</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-46727057281621666692018-09-26T23:43:00.001-07:002018-09-26T23:43:56.315-07:00Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) untuk Kerja Luar Negeri<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) untuk Kerja Luar Negeri.</b> Hal yang paling dinantikan bagi seorang lulusan adalah bekerja. Entah itu bekerja di perusahaan atau instansi pemerintahan yang ada. Sudah menjadi minat, bagi masing-masing calon pencari kerja. Namun perlu diketahui terlebih dahulu, ada beberapa syarat yang harus dilampirkan oleh calon pencari kerjaan di luar negeri. Salah satunya adalah melampirkan kartu kuning (AK-1).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihsOAf9JUCc6gg7_zF_-XSKvLvPXqI8vpakYF5yiP4wdBOznyVekmzWP0t3OYrNvsxrfkOOMTF0sNwrPTnRSnDvewaaE6Zrqu1QrIJE8wXR8ZoP6RSP2mT3-_b-3gkYBG7p4CCIytth7dh/s1600/Persyaratan+dan+Cara+Membuat+Kartu+Kuning+%2528AK-1%2529+untuk+Kerja+Luar+Negeri+1.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="355" data-original-width="533" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihsOAf9JUCc6gg7_zF_-XSKvLvPXqI8vpakYF5yiP4wdBOznyVekmzWP0t3OYrNvsxrfkOOMTF0sNwrPTnRSnDvewaaE6Zrqu1QrIJE8wXR8ZoP6RSP2mT3-_b-3gkYBG7p4CCIytth7dh/s400/Persyaratan+dan+Cara+Membuat+Kartu+Kuning+%2528AK-1%2529+untuk+Kerja+Luar+Negeri+1.png" width="400" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mungkin sebagian calon pekerja luar negeri masih ada yang bingung mengenai kartu kuning tersebut, padahal memiliki kartu kuning bagi pelamar pekerjaan di luar negeri adalah suatu hal yang wajib. Agar tidak bersifat ilegal dan dari pihak instansi pemerintahan pun memberikan kartu kuing secara resmi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setiap kabupaten atau kota pasti menyediakan proses pembuatan kartu kuning, sehingga akan memudahkan bagi semua calon pencari pekerjaan yang sedang membutuhkan segera. Dengan adanya proses pembuatan kartu kuning, maka pihak pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan mampu mengetahui berapa jumlah pencari kerja dari tahun ke tahun. Melalui data tersebut, program pemerintahan pun akan lebih mengerucut untuk kebutuhan masyarakat yang sedang dibutuhkan sekarang. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h2 style="text-align: justify;">
<b>Keuntungan Membuat Kartu Kuning (AK-1) </b><b>untuk Kerja Luar Negeri</b></h2>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasti ketika sedang mengurus sesuatu, mulai dari surat, administrasi, fotokopi, atau pas photo, menanyakan pentingkah kartu kuning? Ulasan di atas sudah sedikit mengenai pentingnya memili kartu kuning.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk lebih detailnya, satu persatu akan dikupas mengenai pentingnya memiliki kartu kuning. Berikut penjelasan pentingnya memiliki kartu kuning bagi yang ingin bekerja di luar negeri;</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Ketika sudah mendapatkan kartu kuning, secara otomatis nama kalian akan terdafar di Dinas Ketenagakerjaan. Dan termasuk golongan orang yang sedang mencari pekerjaan. Bagi kalian yang sudah mendaftar beberapa kali, namun belum mendapatkan pekerjaan maka akan ada pendampingan khusus dari dinas. Pendampingan tesebut berupa layanan informasi mengenai lowongan pekerjaan yang sedang dibutuhkan saat ini.Kalian juga harus melapor ketika belum ada panggilan kerja dari perusahaan yang telah kalian daftar. Agar proses pendampingan ini mampu berjalan maksimal. Jika tidak melakukannya, otomatis kalian akan diangap sudah mendapatkan pekerjaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Golongan gaji yang jelas. Pada kartu kuning akan tertuliskan lulusan terakhir. Ini akan menunjukkan perbedaan gaji lulusan SMA/ sederajat dengan lulusan sarjana. Tulisan tersebut tertera di bagian pojok kiri atas. Walau pun kalian lulusan sarjana, namun ketika mendaftar di perusahaan masih menggunakan ijazah atau keterangan kartu kuning lulusan SMA/ sederajat, maka secara langsung golongan gajinya pun masuk pada golongan lulusan pelajar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Mendapatkan porsi pekerjaan sesuai lulusan ijazah terakhir. Ketika lulusan sarjana, maka kalian akan dikelompokan dengan bagian pekerjaan lulusan sarjana. Kalian tidak akan sembarangan ditempatkan dibagian perusahaan tersebut, karena sudah jelas tertera di kartu kuning jika kalian adalah lulusan sarjana. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Masa berlakunya kartu kuning selama dua tahun. Tak perlu bolak-balik untuk membuat kartu tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tentunya manfaat memiliki kartu kuning sudah kalian ketahui, secara otomatis pasti kalian akan segera membuat kartu kuning sebagai langkah untuk melamar pekerjaan di perusahaan maupun di instansi pemerintahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h2 style="text-align: justify;">
<b>Persyaratan Yang Harus Ada saat Membuat Kartu Kuning (AK-1) untuk Kerja Luar Negeri</b></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-qeIxDEC99HPqUNHk3c9k3johaTT976hQaZdAGwFjvP_WJO-f4hHkC4FiBkQqHcoGrAdBkF_7JFrjUgk4uqw0ggkZG409jpRrPq87bcNUoO0y0mEKxlH873jJn3qphabbj8jxK9oQXTGJ/s1600/Manfaat+dan+Cara+Membuat+Kartu+Kuning+%2528AK1%2529+untuk+Kerja+dalam+Negeri+2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="440" data-original-width="752" height="233" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-qeIxDEC99HPqUNHk3c9k3johaTT976hQaZdAGwFjvP_WJO-f4hHkC4FiBkQqHcoGrAdBkF_7JFrjUgk4uqw0ggkZG409jpRrPq87bcNUoO0y0mEKxlH873jJn3qphabbj8jxK9oQXTGJ/s400/Manfaat+dan+Cara+Membuat+Kartu+Kuning+%2528AK1%2529+untuk+Kerja+dalam+Negeri+2.jpg" width="400" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
<b>1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).</b></h3>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
KTP begitu penting di mana pun fungsi dan kegunaannya. Dalam pembuatan kartu kuning pun harus menyertakan KTP kalian. siapkan KTP yang asli sebagai bukti dan fotokopi KTP sebagai arsip pendaftaran.</div>
<h3 style="text-align: justify;">
<br />2. Ijazah terakhir.</h3>
<div style="text-align: justify;">
Uniknya kartu kuning untuk melamar pekerjaan memang harus menyertakan ijazah terakhir. Kegunaannya sudah dijelaskan di atas secara merinci. Sehingga harus diteriliti dan disiapkan dengan benar. Ijazah asli harus dibawa dan fotokopi ijazah legalisir akan sebagai arsipnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
<b>3. Pas Foto ukuran 2x3 (2 lembar) latar belakang warna merah.</b></h3>
<div style="text-align: justify;">
Kegunaan pasfoto sendiri untuk menunjukka identitas wajah dari calon pelamar pekerjaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
4. Fotokopi kartu keluarga.</h3>
<h3 style="text-align: justify;">
5. Fotokopi surat ijin bekerja di luar negeri yang telah ditandatangani oleh orang tua atau suami/ isteri.</h3>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Memang harus dibutuhkan surat tersebut, agar proses bekerja di luar negeri tidak ilegal dan sudah diketahui oleh pihak keluarga. Sebagai pihak yang mengawasi calon pekerja pun memang memiliki tanggung jawab di dalamnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, kalian membuatnya di kantor Dinas Ketenagakerjaan yang sudah disiapkan khusus untuk membuat kartu kuning (AK-1). Serahkan semua keperluan tersebut kepada petugas administrasi. Tunggu beberapa menit, karena proses ini pun tergantung jumlah orang yang membuat kartu kuning. Saat nama dipanggil oleh petugas, kalian ke depan untuk melakukan pengecekan biodata diri, setelah itu menandatangani dibagian bawah foto kalian (atau kolom yang ditentukan). Jika semua data sudah benar, maka kalian sudah mendapatkan kartu kuning tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Proses pembuatannya cepat dan gratis 100% tidak dipungut biasa apa pun. Setelah mendapatkannya, kalia harus menggandakan kartu dengan cara difotokopikan sebanyak 10 lembar untuk dilegalisirkan kepada petugas. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sekarang kalian sudah mendapatkan kartu kuning dan bisa segera digunakan untuk mendaftarkan ke perusahaan yang sedang kalian tunggu. <b>Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) untuk Kerja Luar Negeri</b>, sangat mudah ternyata.</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-33450363951420534422018-09-26T23:35:00.002-07:002018-09-26T23:44:53.806-07:00Manfaat dan Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) untuk Kerja dalam Negeri <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Manfaat dan Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) untuk Kerja dalam Negeri.</b> Hal yang paling dinantikan bagi seorang lulusan adalah bekerja. Entah itu bekerja di perusahaan atau instansi pemerintahan yang ada. Sudah menjadi minat, bagi masing-masing calon pencari kerja. Namun perlu diketahui terlebih dahulu, ada beberapa syarat yang harus dilampirkan oleh calon pencari kerjaan. Salah satunya adalah melampirkan kartu kuning (AK-1).</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw_gTFx0_AAjmDMt3i6j0p2dkpb_m68TnFXJDMjXcSEZOGiCWMkic2VslmfN_5jOoi-JrIKQ_HlLOVfBmQXwQwhOWSVQ9I__acuo2w3BqJKRZ3H6EYoe-PfRa2GIcnp1UVlO6V_5sIBwLd/s1600/Manfaat+dan+Cara+Membuat+Kartu+Kuning+%2528AK1%2529+untuk+Kerja+dalam+Negeri+.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="257" data-original-width="386" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw_gTFx0_AAjmDMt3i6j0p2dkpb_m68TnFXJDMjXcSEZOGiCWMkic2VslmfN_5jOoi-JrIKQ_HlLOVfBmQXwQwhOWSVQ9I__acuo2w3BqJKRZ3H6EYoe-PfRa2GIcnp1UVlO6V_5sIBwLd/s400/Manfaat+dan+Cara+Membuat+Kartu+Kuning+%2528AK1%2529+untuk+Kerja+dalam+Negeri+.png" width="400" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mungkin sebagian calon pekerja masih ada yang bingung mengenai kartu kuning tersebut, padahal memiliki kartu kuning bagi pelamar pekerjaan adalah suatu hal yang wajib. Karena perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan peluang, bagi pelamar pekerjaan yang memiliki kartu kuning (AK-1). Selain itu, bagi sebagian perusahaan mewajibkan melampirkan kartu kuning sebagai syarat benar-benar ingin bekerja. Jika untuk melamar di instansi pemerintahan atau pun badan usaha milik negara (BUMN) harus melampirkan kartu kuning.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setiap kabupaten atau kota pasti menyediakan proses pembuatan kartu kuning, sehingga akan memudahkan bagi semua calon pencari pekerjaan yang sedang membutuhkan segera. Dengan adanya proses pembuatan kartu kuning, maka pihak pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan mampu mengetahui berapa jumlah pencari kerja dari tahun ke tahun. Melalui data tersebut, program pemerintahan pun akan lebih mengerucut untuk kebutuhan masyarakat yang sedang dibutuhkan sekarang. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h2 style="text-align: justify;">
<b>Keuntungan Membuat Kartu Kuning (AK-1)</b></h2>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasti ketika sedang mengurus sesuatu, mulai dari surat, administrasi, fotokopi, atau pas photo, menanyakan pentingkah kartu kuning? Ulasan di atas sudah sedikit mengenai pentingnya memili kartu kuning.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk lebih detailnya, satu persatu akan dikupas mengenai pentingnya memiliki kartu kuning. Berikut penjelasan pentingnya memiliki kartu kuning;</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
<b>1. Ketika Sudah Mendapatkan Kartu Kuning.</b></h3>
<div style="text-align: justify;">
Secara otomatis nama kalian akan terdafar di Dinas Ketenagakerjaan. Dan termasuk golongan orang yang sedang mencari pekerjaan. Bagi kalian yang sudah mendaftar beberapa kali, namun belum mendapatkan pekerjaan maka akan ada pendampingan khusus dari dinas. Pendampingan tesebut berupa layanan informasi mengenai lowongan pekerjaan yang sedang dibutuhkan saat ini.Kalian juga harus melapor ketika belum ada panggilan kerja dari perusahaan yang telah kalian daftar. Agar proses pendampingan ini mampu berjalan maksimal. Jika tidak melakukannya, otomatis kalian akan diangap sudah mendapatkan pekerjaan.</div>
<h3 style="text-align: justify;">
2. Golongan Gaji Yang Jelas. </h3>
<div style="text-align: justify;">
Pada kartu kuning akan tertuliskan lulusan terakhir. Ini akan menunjukkan perbedaan gaji lulusan SMA/ sederajat dengan lulusan sarjana. Tulisan tersebut tertera di bagian pojok kiri atas. Walau pun kalian lulusan sarjana, namun ketika mendaftar di perusahaan masih menggunakan ijazah atau keterangan kartu kuning lulusan SMA/ sederajat, maka secara langsung golongan gajinya pun masuk pada golongan lulusan pelajar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
<b>3. Mendapatkan Porsi Pekerjaan Sesuai Lulusan Ijazah Terakhir. </b></h3>
<div style="text-align: justify;">
Ketika lulusan sarjana, maka kalian akan dikelompokan dengan bagian pekerjaan lulusan sarjana. Kalian tidak akan sembarangan ditempatkan dibagian perusahaan tersebut, karena sudah jelas tertera di kartu kuning jika kalian adalah lulusan sarjana. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
<b>4. Masa Berlakunya Kartu Kuning Selama Dua Tahun.</b></h3>
<div style="text-align: justify;">
Tak perlu bolak-balik untuk membuat kartu tersebut. Hanya membuat satu kali bisa digunkan selama dua tahun. Manfaat memilikinya pun bisa dirasakan sendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tentunya manfaat memiliki kartu kuning sudah kalian ketahui, secara otomatis pasti kalian akan segera membuat kartu kuning sebagai langkah untuk melamar pekerjaan di perusahaan maupun di instansi pemerintahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h2 style="text-align: justify;">
<b>Persyaratan Yang Harus Ada saat Membuat Kartu Kuning (AK-1)</b></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPfqLkT8oQZS70PXwB78hzMkzl67WK3JHjJ0nmq30y6xl8g0fZ_9kTuLe_9MhocQ_EUEPmgrP2O3bQbboQvg9cwvhfHGdaOWk6mH9LCxaAgLPNWZCUfnQw-pqikfo8B8aevzFl50uWzzG1/s1600/Manfaat+dan+Cara+Membuat+Kartu+Kuning+%2528AK1%2529+untuk+Kerja+dalam+Negeri+2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="440" data-original-width="752" height="233" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPfqLkT8oQZS70PXwB78hzMkzl67WK3JHjJ0nmq30y6xl8g0fZ_9kTuLe_9MhocQ_EUEPmgrP2O3bQbboQvg9cwvhfHGdaOWk6mH9LCxaAgLPNWZCUfnQw-pqikfo8B8aevzFl50uWzzG1/s400/Manfaat+dan+Cara+Membuat+Kartu+Kuning+%2528AK1%2529+untuk+Kerja+dalam+Negeri+2.jpg" width="400" /></a></div>
<div>
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
KTP begitu penting di mana pun fungsi dan kegunaannya. Dalam pembuatan kartu kuning pun harus menyertakan KTP kalian. siapkan KTP yang asli sebagai bukti dan fotokopi KTP sebagai arsip pendaftaran.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Ijazah terakhir.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Uniknya kartu kuning untuk melamar pekerjaan memang harus menyertakan ijazah terakhir. Kegunaannya sudah dijelaskan di atas secara merinci. Sehingga harus diteriliti dan disiapkan dengan benar. Ijazah asli harus dibawa dan fotokopi ijazah legalisir akan sebagai arsipnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Pas Foto ukuran 3x4</b><b>(2 lembar) atau</b><b> 2x3 (2 lembar) latar belakang warna merah.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kegunaan pasfoto sendiri untuk menunjukka identitas wajah dari calon pelamar pekerjaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, kalian membuatnya di kantor Dinas Ketenagakerjaan yang sudah disiapkan khusus untuk membuat kartu kuning (AK-1). Serahkan semua keperluan tersebut kepada petugas administrasi. Tunggu beberapa menit, karena proses ini pun tergantung jumlah orang yang membuat kartu kuning. Saat nama dipanggil oleh petugas, kalian ke depan untuk melakukan pengecekan biodata diri, setelah itu menandatangani dibagian bawah foto kalian (atau kolom yang ditentukan). Jika semua data sudah benar, maka kalian sudah mendapatkan kartu kuning tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Proses pembuatannya cepat dan gratis 100% tidak dipungut biasa apa pun. Setelah mendapatkannya, kalia harus menggandakan kartu dengan cara difotokopikan sebanyak 10 lembar untuk dilegalisirkan kepada petugas. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sekarang kalian sudah mendapatkan kartu kuning dan bisa segera digunakan untuk mendaftarkan ke perusahaan yang sedang kalian tunggu. <b>Manfaat dan Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) untuk Kerja dalam Negeri</b>, sangat mudah ternyata.</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-19702164316915335112018-05-11T01:45:00.000-07:002018-05-11T01:45:10.033-07:00Cara Daftar m-Banking BCA Gampang Banget<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Daftar m-Banking BCA Gampang Banget.</b> Apa pernah kalian mendengar m-banking? Apa itu m-banking? Kalau kalian pernah mendengar kata m-banking tapi tak tahu maksudnya apa, saya uraikan sedikit tentang m-banking. M-banking terdiri dari dua kata yaitu mobile dan banking. Secara bahasa mobile berarti bergerak sedangkan banking berarti perbankan. Secara istilah mobile banking adalah layanan perbankan yang bisa bergerak dibawa kemana-mana artinya bisa dipakai melalui android serta melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja dengan syarat dan ketentuan yang berlalu dari bank BCA.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWqMgMRezNHsvkwVlCy2amGsQtXv-XScwgH_jsMzR8wxVLYNfqL1GvPXNxKXTbQe7UPP7UJXjrt-TNweoOL0ht0NUSkvKms2lF_v7gFUACutXRqRWZGlfxmQ03sJuB43BCaclheiA5xXWJ/s1600/Cara+Daftar+m-Banking+BCA+Gampang+Banget+1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="627" data-original-width="941" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWqMgMRezNHsvkwVlCy2amGsQtXv-XScwgH_jsMzR8wxVLYNfqL1GvPXNxKXTbQe7UPP7UJXjrt-TNweoOL0ht0NUSkvKms2lF_v7gFUACutXRqRWZGlfxmQ03sJuB43BCaclheiA5xXWJ/s320/Cara+Daftar+m-Banking+BCA+Gampang+Banget+1.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Aplikasi BCA mobile di dalamnya memuat beberapa menu yang pertama m-BCA yang terdiri dari m-info, m-transfer, m-payment, m-commerce, dan m-admin; kedua klik BCA yang berisi tentang internet banking BCA; ketiga infoBCA yang berisi tentang info-info BCA seperti info kurs, info kantor cabang dan berbagai info lainnya. Nah, kalian tinggal klik aja sesuai dengan kebutuhan kalian mau transfer atau bayar apapun bisa lewat BCA mobile.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seiring berkembangnya teknologi yang semakin maju, perbankan juga memiliki fasilitas yang jauh lebih efektif sehingga nasabah tidak kesulitan lagi dalam bertransaksi. Biasanya kalau ingin transfer atau membayar sesuatu mereka harus mengantri berjam-jam di bank ataupun di ATM. Tapi, sejak kemunculan aplikasi m-banking masyarakat jauh lebih diuntungkan untuk kemudahan bertransaksi kapanpun dan dimanapun.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
m-banking BCA bisa kalian genggam hanya melalui handphone android kalian. tidak perlu antri di ATM atau menunggu berjam-jam di bank tapi cukup diam di rumah dan membuka aplikasi di android kalian sudah bisa membayar semua tagihan atau transaksi yang lain. Serasa transaksi ada digenggaman kita.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pernah terfikirkan dalam benak saya saat saya mengantri di bank untuk transfer ke seseorang karena saat itu mesin ATM rusak dan terpaksa saya transfer melalui bank. Jenuh memang menunggu beberapa waktu dan menyita waktu juga karena waktu 1,5 jam kita bila melakukan beberapa pekerjaan. Lalu bagaimana solusinya? Nah, solusi agar kita tidak mengantre di bank adalah dengan mendaftarkan rekening kita menjadi m-banking agar kemudahan bertransaksi berada digenggaman kita. Untuk transfer m-banking BCA pun bisa banget. Trus caraya gimana nih? Cara daftar m-banking BCA gampang banget, yuk simak ulasan berikut</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, untuk mengaktifkan m-banking ada beberapa cara yang bisa kalian lakukan. Pertama, kalian bisa langsung pergi ke kantor cabang dan meminta bantuan CS, kedua mendaftar lewat ATM. Untuk memudahkan kalian, cermati langkah-langkah mendaftar m-banking BCA di bawah ini</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: blue;">A. Mendaftar lewat ATM</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Hal yang pertama kalian lakukan adalah pergi ke mesin ATM dan membawa kartu ATM BCA ya. Jangan bawa ATM yang lain ya apalagi bawa ktp buat aktifasi, nggak perlu itu mah malah nggak bisa , hehhehehehe.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Masukkan ATM ke dala mesin ATM, tekan pin kalian. ingan jangan pernah membagikan pin ATM kalian kepada siapapun agar tidak ada tindak kriminal yang menimpa kalian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Setelah masuk di halaman utama, kalian pilih “<b><span style="color: red;">Daftar E-banking</span></b>”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Lalu kalian pilih “<b>mobile banking</b>”, nanti akan muncul pertanyaan seperti ini”M-banking anda dapat bertransaksi di rekening anda melalui handphone apakah anda ingin melanjutkan?” nah kalian pilih “<b>Ya</b>”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Lalu kalian akan diminta untuk memasukkan nomer handphone kalian yang masih aktif ya karena nomer handphone yang kalian daftarkan digunakan untuk mengakses layanan M-BCA setelah itu pilih “<b>Ya</b>”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. Setelah itu kalian akan diminta untuk membuat pin mobile banking, pin mobile banking berbeda dengan pin ATM ya, jadi kalian harus membuat yang baru setelah itu masukkan kembali pin mobile banking yang telah kalian buat tadi</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
7. Jika pendaftaran m-banking kalian berhasil maka akan muncul struk dari mesin ATM</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kalau kalian sudah selesai mendaftar m-banking melalui ATM selanjutnya kalian harus melakukan aktifasi mobile BCA di Handphone android kalian, caranya sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Kalian download <b>aplikasi BCA mobile</b> di <b><span style="color: red;">playstore</span></b> dengan <b><span style="color: red;"><a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bca&hl=in">klik di sini</a></span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP9wG5F6CXqM2O_8rPRw4fF15WUvPKPmglos6ts6jdk-eHnI3RYjYfA5CBbGvs2N6EZzfilVy5crHWXunBh9mIGxEumNZpPegTA5y6pXEbw4tuP0_CXRhE9-G2B4pEIF8VYt_L25z5W2N8/s1600/Cara+Daftar+m-Banking+BCA+Gampang+Banget.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="506" data-original-width="759" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP9wG5F6CXqM2O_8rPRw4fF15WUvPKPmglos6ts6jdk-eHnI3RYjYfA5CBbGvs2N6EZzfilVy5crHWXunBh9mIGxEumNZpPegTA5y6pXEbw4tuP0_CXRhE9-G2B4pEIF8VYt_L25z5W2N8/s320/Cara+Daftar+m-Banking+BCA+Gampang+Banget.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Setelah BCA mobile terinstal lalu pilih menu m-BCA lalu akan muncul pemberitahuan tentnag m-BCA mobile banking, kalian pilih Accept</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Setelah itu masukkan 16 nomor kartu ATM BCA yang ada dibagian depan lalu pilih OK</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Lalu kalian buat kode akses (user id) yang nantinya akan kalian gunakan untuk mengakses BCA mobile. Format kode akses adalah 6 digit alfanumerik atau kombinasi angka dan huruf. Jangan sampai lupa yak ode aksesnya karena jika kalian lupa tentu tidak akan bisa membuka aplikasi m-BCA</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Setelah itu muncuk tanda menyetujui semua persyaratan dan ketentuan BCA, kalian pilih “<b><span style="color: red;">Send</span></b>” dan nanti akan muncul pemberitahuan kalau kalian telah berhasil melakukan aktifasi m-BCA, tekan OK</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: blue;">B. Mendaftar lewat kantor cabang</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kalau kalian mau mendaftar lewat kantor cabang kalian harus meluangkan waktu ya dan menyiapkan semua yang dibutuhkan agar saat penaftaran dan aktifasi kalian berjalan lancara tanpa ada kenala. Perlu diingat bahwa mendaftar lewat kantor cabang lebih memudahkan kalian karena kalian akan dibimbing oleh CS yang setia menemani kalian. tentunya m-banking kalian sudah bisa melakukan transaksi yang non finansial saja melainkan transaksi finansial juga.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, sekarang kalian sudah mengerti kan caranya mendaftar m-banking BCA? Tapi, kalian jangan senang dulu guys, layanan m-BCA ini hanya bisa dilakukan untuk jenis transaksi non finansial seperti mengecek saldo dan jika kalian ingin bisa dipakai untuk transaksi yang lain seperti transfer, bayar-bayar tagihan atau beli sesuatu maka kalian harus mengaktifkan layanan finansial terlebih dahulu di kantor BCA. Kalian tinggal pilih mana yang sesuai dengan waktu longgar kalian agar kalian bisa mendaftar m-banking BCA dengan aman dan nyaman.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ingat ya guys, selalu cermat dalam memilih sesuatu jangan gegabah dan lakukan dengan hati-hati apalagi kalau menyangkut soal uang itu sangat mengkhawatirkan. Jaga pin kalian jangan pernah kalian meminjamkan atm kalian kepada orang lain apalagi membagi pin atm kalian. Wah, bisa-bisa tabungan kalian yang sudah terkumpul hilang begitu saja kayak gas. Jangan sampai itu menimpa kita ya guys. Oke. Selamat mencoba cara daftar m-banking BCA gampang bangetkan, ini semua agar transaksi kalian semakin mudah dan nyaman. </div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-7925575492990715902018-05-11T01:23:00.001-07:002018-05-11T01:51:45.131-07:00Cara Mendaftar Internet Banking Mandiri Cepat dan Mudah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Mendaftar Internet Banking Mandiri Cepat dan Mudah</b>. Internet banking adalah sebuah layanan yang digunakan untuk melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Fitur yang ada pada layanan internet banking meliputi informasi umum rekening tabungan/giro, rekening deposito, informasi mutasi rekening, transfer dana,pembelian pulsa, layanan informasi dan pembayaran.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpt5VJKy2swynCGKPX-eBkJrzNf10759tVmpipDzQwZDEs9oTeHi3hwxM4dIxicD8942kNwh2Gw0PVo15wTzOd5nRbiBirspY0FxKIkRtgn2fI4lmU6mexVtC_yPJmXQjIyRt3-vJLfoqd/s1600/Cara+Mendaftar+Internet+Banking+Mandiri+Cepat+dan+Mudah+1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="689" data-original-width="1034" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpt5VJKy2swynCGKPX-eBkJrzNf10759tVmpipDzQwZDEs9oTeHi3hwxM4dIxicD8942kNwh2Gw0PVo15wTzOd5nRbiBirspY0FxKIkRtgn2fI4lmU6mexVtC_yPJmXQjIyRt3-vJLfoqd/s320/Cara+Mendaftar+Internet+Banking+Mandiri+Cepat+dan+Mudah+1.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika kalian ingin menggunakan internet banking untuk berbagai keperluan transaksi kalian harus memiliki user id, password, token atau one time password (OTP) dan jaringan internet. Karena kecanggihan teknologi yang merambah ke dunia perbankan setiap bank memiliki layanan yang terbaik bagi nasabahnya masing-masing. Misalnya bank Mandiri yang memberikan kemudahan bertransaksi bagi nasabahnya. Nasabah Mandiri bisa mendaftar internet banking mandiri sehingga bila ingin bertransaksi kapanpun dan dimanapun akan lebih cepat dan mudah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Lalu bagaimana cara mendaftar internet banking Mandiri cepat dan mudah? Jangan bingung-bingung guys, ikuti langkah di bawah ini agar kalian paham cara mendaftarnya:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>A. Pendaftaran melalui ATM</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Ingat ya guys kalian harus pergi ke mesin ATM Mandiri dan jangan lupa bawa kartu ATM nya jangan sampai ditinggal</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Masukkan kartu ATM dan tekan pin kalian, ingat jangan dikasih tahu ke siapapun termasuk mantan ya guys.hehehehehe</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Setelah menekan pin ATM kalian akan bertemu dengan beberapa menu di menu utama, lalu kalian pilih “Transaksi lainnya”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Setelah memilih “<b><span style="color: blue;">Transaksi lainnya</span></b>” kalian pilih “<b><span style="color: blue;">Pendaftarn E-banking</span></b>” lalu pilih lagi “<b><span style="color: blue;">Internet Banking</span></b>”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Kemudia klik “<span style="color: red;"><b>Setuju</b></span>”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. Pada bagian ini, kalian akan diminta untuk membuat password internet banking Mandiri yang berjumlah 6 digit, setelah itu klik “Benar”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
7. Ulangi password kalian sekali lagi untuk konfirmasi lalu klik “Benar”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
8. Kalau kalian berhasil melakukan pendaftaran internet banking Mandiri cepat dan mudah, maka akan muncul pemberitahuan di layar mesin ATM atau keluar struk yang menerangkan bahwa kalian telah berhasil mendaftar</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaHXAbvZkcY44dmM3DfQZQp_4dytphHf2llfiwXWoAsqQVsPXCjuQt74p4ZoDOesHJGnF5j8DDMmQGA34vBAfuvQv_TNN6WD0utNuh0U0DaXxNevQ_JmwdjmvuA4Mkp0_Zztg19BSsJCqE/s1600/Cara+Mendaftar+Internet+Banking+Mandiri+Cepat+dan+Mudah.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="656" data-original-width="984" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaHXAbvZkcY44dmM3DfQZQp_4dytphHf2llfiwXWoAsqQVsPXCjuQt74p4ZoDOesHJGnF5j8DDMmQGA34vBAfuvQv_TNN6WD0utNuh0U0DaXxNevQ_JmwdjmvuA4Mkp0_Zztg19BSsJCqE/s320/Cara+Mendaftar+Internet+Banking+Mandiri+Cepat+dan+Mudah.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Kalau kalian sudah berhasil kalian harus melangkah ke tahap selanjutnya. Eits, yang ini untuk aktifasi ya guys agar internet banking Mandiri kalian bisa digunakan untuk bertransaksi. Cara aktifasi internet banking Mandiri cepat dan mudah gimana? Yuk simak ulasan berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Buka web internet banking Mandiri di <span style="color: blue;"><b><a href="https://ib.bankmandiri.co.id/">https://ib.bankmandiri.co.id</a></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Setelah itu kalian akan melihat halaman utama dari web resmi Bank Mandiri yang di dalamnya terdapat halaman login</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Klik pada bagian bawah “<b>Pengguna Baru/Registrasi Ulang</b>"</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Lalu klik “<b>Setuju</b>” dan masukkan access Id dan acces internet banking kalian. perlu kalian ingat bahwa access ID merupakan 16 digit nomor yang terdapat di kartu ATM dan access code internet banking adalah 6 digit password yang sudah kalian buat di mesin ATM</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Setelah itu klik “<b>Aktifkan</b>”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. Kemudian kalian diminta untuk membuat user id dan password untuk masuk ke internet banking Mandiri. Jangan sampai lupa ya guys karena user id dan password ini akan kalian gunakan untuk akses ke internet banking Mandiri</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
7. Setelah itu klik “<b>Kirim</b>” dan akan muncul pemberitahuan bahwa aktifasi internet banking kalian telah berhasil</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
8. Untuk memastikan bahwa aktifasi berhasil klik “<b>login</b>” dan masukkan user ID serta password yang telah kalian buat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kalian harus tahu nih guys, langkah di atas bukan akhir dari aktifasi internet banking Mandiri ya. Kalian harus mendapatkan token mandiri dulu, kenapa? Karena kalau kalau kalian belum mendapatkan token mandiri kalian hanya bisa melakukan transaksi non finansial dan untuk transaksi finansial seperti transfer atau membayar tagihan kalian harus melalui ATM atau antre di bank Mandiri guys. Ribet kan ya udah aktifasi tinggal langkah terakhir eh nyerah, kan nanggung guys lanjut lagi ajah. Oke, untuk mendapatkan token mandiri langkah yang harus kalian lakukan adalah:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Kalian pergi ke kantor Mandiri dan membawa buku tabungan Mandiri, kartu ATM dan KTP asli ya guys trus kalian ketemu dengan CS Mandiri</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. setelah itu kalian akan diminta untuk mengisi formulir</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. setelah formulir terisi dengan benar kalian akan mendapatkan token mandiri</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. lakukakn aktifasi segera setelah mendapatkan token mandiri dengan cara login di <b><a href="https://ib.bankmandiri.co.id/">https://ib.bankmandiri.co.id</a></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. lalu masukkan user id dan password kalian klik “<b>login</b>”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. kemudia kalian pilih menu “<b>Administrasi</b>” pilih lagi “<b>Aktivasi Token PIN Mandiri</b>”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
7. klik tombol merah lalu masukkan PIN token mandiri kalian</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
8. setelah aktif akan terlihat tulisan “<b>Appli</b>” kemudia tekan angka 2 untuk masuk ke mode metoda Appli 2</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
9. pada token akan muncul lagi 6 digit PIN kemudia masukkan PIN tersebut pada kolom “Masukkan Pin Mandiri” di pc setelah itu klik “<b>kirim</b>”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
10. jika kalian berhasil akan muncul pemberitahuan token internet banking pada layar pc</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: blue;"><b>B. Pendaftaran melalui CS</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kalau kalian memiliki waktu yang banyak kalian bisa langsung ke kantor bank Mandiri untuk mendaftarkan internet banking Mandiri kalian. kalian cukup mengantri dan menemui CS agar kalian bisa dibantu untuk mengaktifkan internet banking Mandiri kalian. kalau kalian melakukan hal tersebut kalian tidak perlu melakukan dua kali yaitu di ATM dan melalui web karena disana kalian akan dibantu oleh CS tinggal kalian menyiapkan user ID dan password yang akan kalian gunakan seterusnya. Serta kalian bisa menddapatkan token mandiri langsung untuk mengaktifkan internet banking mandiri kalian agar dapat digunakan untuk berbagai transaksi bukan hanya transaksi non finansial tapi juga transaksi finansial.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, itulah <b>cara mendaftar internet banking Mandiri cepat dan mudah</b> kalian bisa memilih cara mana yang paling efektif dan memudahkan kalian. </div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-56246410921734332772018-05-06T18:54:00.000-07:002018-05-09T10:44:56.662-07:00Syarat Membuat NPWP Karyawan dan Pengusaha Secara Online<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat Membuat NPWP Karyawan dan Pengusaha Secara Online. </b>Sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak, tentunya kalian harus memiliki NPWP kan? Saat saya bekerja di salah satu bank swasta, saya diwajibkan untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentunya saya orang yang taat pajak ya guys (hehehehe). Pada saat itu saya harus menyiapkan <b>syarat membuat NPWP karyawan</b>. Di tahun 2013 pertama kali saya pergi ke Kantor Pajak Pratama di daerah saya. Bukan kali pertama sih, saya pergi ke Kantor Pajak Pratama, tapi kalau mengurus NPWP emang pertama kali bagi saya.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMRS43JUJzUJyJUOocGUlY_ziRDJtpi6WEckhyMm-s7q4PQqwJ15vojGKE7uwmn9aVe7J_AvwefsTrpXtx18SJ_S59vptJkiIrI_Lyqs57rcFaMqr7mgZxy8lNmr5k1Zqq1JCmgu88A2gw/s1600/Syarat+Membuat+NPWP+Karyawan+dan+Pengusaha+Secara+Online.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="714" data-original-width="476" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMRS43JUJzUJyJUOocGUlY_ziRDJtpi6WEckhyMm-s7q4PQqwJ15vojGKE7uwmn9aVe7J_AvwefsTrpXtx18SJ_S59vptJkiIrI_Lyqs57rcFaMqr7mgZxy8lNmr5k1Zqq1JCmgu88A2gw/s320/Syarat+Membuat+NPWP+Karyawan+dan+Pengusaha+Secara+Online.jpg" width="213" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Harus ya memiliki NPWP? Ya harus dong, karena kita kan orang taat pajak jadi setiap orang harus memiliki NPWP apalagi kalau kalian menerima penghasilan kena pajak dari perusahaan ataupun usaha sendiri. Kalau tidak memiliki NPWP, maka penghasilan kalian akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi yaitu 20% dari tarif normal. Bahkan, jika NPWP hilang, kalian akan diwajibkan untuk membuat NPWP pengganti lho. So, harus dijaga betul-betul ya NPWP kalian, jangan sampai hilang nanti ngurus lagi ke kantor pelayanan pajak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk <b><a href="https://www.rumpunnektar.com/2014/02/cara-membuat-npwp.html" target="_blank">membuat NPWP</a></b> tidak lama kog, paling hanya 1-2 jam kalau kalian nggak antre lama ya. NPWP sendiri terbagi menjadi 3 jenis yaitu NPWP karyawan, NPWP wiraswasta dan NPWP yang telah menikah. Bingung kalian termasuk yang mana? Yuk simak ulasan berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1.<span style="white-space: pre;"> </span>Syarat membuat NPWP karyawan atau pekerja kantor</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b>Pendaftaran NPWP bagi orang pribadi yang tidak memiliki usaha dan bekerja sebagai karyawan. Seperti saya nih yang bekerja di bank swasta wajib memiliki NPWP ya guys. NPWP ini berlaku bagi warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. Trus syarat membuat NPWP karyawan atau pribadi apa nih? kalau mau buat NPWP orpri (orang pribadi)?</div>
<div style="text-align: justify;">
Dokumen yang perlu kalian bawa saat mendaftar untuk NPWP karyawan yaitu:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Fotocopy KTP bagi warga Negara Indonesia</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Fotocopy paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS bagi warga Negara Asing</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Fotocopy surat keterangan kerja dari perusahaan. Kalau kalian pegawai negeri bisa membawa Surat Keputusan dari tempat kalian kerja.</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2.<span style="white-space: pre;"> </span>Syrat membuat NPWP bagi wiraswasta atau pengusaha</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b>Pendaftaran NPWP ini untuk golongan wiraswasta yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Kalau kalian berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu termasuk dalam kategori ini ya guys. So, <i>don’t forget to make it.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
Dokumen yang harus kalian lengkapi:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Fotokopu KTP</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Fotokopi surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha kalian</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangai di atas materai Rp 6.000</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Megisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3.<span style="white-space: pre;"> </span>Syrat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b>Umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi pajak untuk semua orang di keluarga yang menjadi tanggungannya. Sehingga keberadaan wanita dan anak-anaknya ada di dalam tanggung jawab pajak pria.</div>
<div style="text-align: justify;">
Kalau istinya memiliki penghasilan di atas suaminya bagaimana sist? Untuk permasalahan tersebut, NPWP tetap dibebankan atas nama suami dalam cara pandang pajak. Segala keperluan istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami.</div>
<div style="text-align: justify;">
Kalaupun si istri memiliki usaha sendiri atau bekerja dan menginginkan perhitungan pajak yang terpisah, kalian bisa membuat NPWP wanita. Yaitu syarat membuat NPWP pribadi sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
Dokumen yang perlu dipersiapkan:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Fotokopi NPWP suami</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Fotokopi KTP sendiri</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Fotokopo KK</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan. Untuk pegawai negeri bisa membawa SK</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini berisi tentang pernyataan kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri</div>
<div style="text-align: justify;">
-<span style="white-space: pre;"> </span>Mengisi formulir pendaftaran NPWP di kantor pajak</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tapi saya belum bekerja sist, apa perlu saya membuat NPWP? Begini penjelasannya, kalau kalian belum bekerja tidak diwajibkan untuk memiliki kartu NPWP. Hal ini disebabkan karena kantor pajak memiliki batasan minimum pendapatan yang bisa dikenakan pajak oleh pemerintah.</div>
<div style="text-align: justify;">
Hal ini dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP terakhir ditetapkan pada angka Rp 4.500.000 per bulan atau sekitar Rp 54.000.000 per tahun. Jadi kalau kalian memiliki pendapatan di bawah angka tersebut, kalian tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Harus paham artikel tentang NPWP lainnya</div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; font-family: "verdana" , "geneva" , sans-serif; font-size: 14px; font-stretch: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;"><b><a href="http://keenaninstereo.blogspot.co.id/2017/03/syarat-lengkap-npwp-bagi-wajib-pajak.html">Syarat Lengkap NPWP Bagi Wajib Pajak</a></b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<a href="http://keenaninstereo.blogspot.com/2017/03/cara-membuat-npwp-yang-mudah-cepat-dan.html"><b>Cara Membuat NPWP yang Mudah dan Cepat</b></a></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kalau saya sudah melengkapi semua dokumennya, terus langkah apa yang harus saya tempuh nih sist? Oke, langkah selanjutnya adalah membuat NPWP. Ada dua nih guys kalau mau daftar yaitu secara online dan offline langsung ke kantor pelayanan pajak. Yuk, kita ulas satu per satu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b><b>A.<span style="white-space: pre;"> </span>Langkah syarat membuat NPWP secara Online</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b>Membuat NPWP itu tidaklah sulit lho, apalagi sekarang kalian bisa mendaftar secara online. Namun, untuk saat ini pendaftaran secara online hanya berlaku untuk pendaftaran NPWP pribadi. Untuk NPWP usaha kalian harus pergi ke kantor pelayanan pajak ya. Trus gimana pendaftaran NPWP online? Gampang kog, yuk simak langkah-langkah berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1.<span style="white-space: pre;"> </span>Siapkan semua berkas dalam bentuk soft copy serta alamat email yang masih aktif</div>
<div style="text-align: justify;">
2.<span style="white-space: pre;"> </span>Buka sius ini (<a href="https://ereg.pajak.go.id/">https://ereg.pajak.go.id</a>) untuk memulai pendaftarannya kalau kalian memang belum terdaftar ya. Ereg pajak merupakan website yang melayani pendaftaran membuat NPWP seara online. tampilan website ereg pajak seperti di bawah ini lalu klik “daftar” pada bagian bawah ya</div>
<div style="text-align: justify;">
3.<span style="white-space: pre;"> </span>Setelah terbuka websitenya akan muncul seperti gambar di bawah ini. Isi semua kolom dan ikuti petunjuknya lalu klik daftar. Pastikan email yang kalian gunakan adalah email yang aktif ya karena kalian akan diminta untuk aktivasi melalui link yang akan dikirim ke email kalian. Ketika kalian belum memiliki akun Gmail, maka harus membuat terlebih dahulu <a href="https://accounts.google.com/SignUp?hl=in">cara membuat Gmail</a>.</div>
<div style="text-align: justify;">
4.<span style="white-space: pre;"> </span>Setelah klik “Daftar” periksa email yang sudah kalian daftarkan klik tautan aktivasi yang dikirmkan lalu ikuti cara daftar NPWP online seperti di bawah ini</div>
<div style="text-align: justify;">
5.<span style="white-space: pre;"> </span>Pilih status “Pusat” jika kalian laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika kalian perempuan yang sudah menikah dan ingin memisahkan NPWP pada suami kalian maka pilih “cabang”.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhd-QxwEo4QNMYZePEzv3no92ygip0aYxnDszwEUw-ykqoqP0fS-Fdcag9mwhAeaEBP0c_CROdM1sJhJoG7qv50pKU_vUuXog-BSMvTJlFXoAMQjs2VCSTljokGpmHpbxu1T2BifxUQZpT3/s1600/Syarat+Membuat+NPWP+Karyawan+dan+Pengusaha+Secara+Online+1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="595" data-original-width="1401" height="135" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhd-QxwEo4QNMYZePEzv3no92ygip0aYxnDszwEUw-ykqoqP0fS-Fdcag9mwhAeaEBP0c_CROdM1sJhJoG7qv50pKU_vUuXog-BSMvTJlFXoAMQjs2VCSTljokGpmHpbxu1T2BifxUQZpT3/s320/Syarat+Membuat+NPWP+Karyawan+dan+Pengusaha+Secara+Online+1.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6.<span style="white-space: pre;"> </span>Setelah semua kolom diisi klik “Next” untuk melanjutkan langkah berikutnya</div>
<div style="text-align: justify;">
7.<span style="white-space: pre;"> </span>Kalian akan masuk pada halaman yang meminta untuk mengisi identitas wajib pajak. Pastikan semuanya terisi dengan benar ya. Setelah itu klik “Next”</div>
<div style="text-align: justify;">
8.<span style="white-space: pre;"> </span>Pada langkah ini kalian akan diminta untuk mengisi sumber penghasilan utama sesuai dengan bidang pekerjaan kalian. setelah semua terisi klik “Next”</div>
<div style="text-align: justify;">
9.<span style="white-space: pre;"> </span>Nah, pada kolom ini kalian akan diminta untuk menginput jumlah tanggungan kalian setelah terisi klik “Next”</div>
<div style="text-align: justify;">
10.<span style="white-space: pre;"> </span>Langkah selanjutnya adalah menguplod dokumen-dokumen yang diperlukan lalu klik “Next”. Bisa juga dengan mengirim fotokopi kelengkapan dokumennya melalui pos/ekspedisi , jangan lupa menyimpan bukti pengirimannya ya</div>
<div style="text-align: justify;">
11.<span style="white-space: pre;"> </span>Setelah mengunggah semua dokumen dan mengisi semua formulir dengan benar dan klik simpan dan pilih ya untuk mengkonfirmasi, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard.</div>
<div style="text-align: justify;">
12.<span style="white-space: pre;"> </span>Cek email kalian untuk mengetahui apakah token sudah terkirim atau belum. Kalau token belum terkirim dalam 1 menit, kalian klik tombol “Token” lagi.</div>
<div style="text-align: justify;">
13.<span style="white-space: pre;"> </span>Setelah token dikirim ke email, copy-paste token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu klik “kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”, setelah itu klik :Kirim Permohonan”</div>
<div style="text-align: justify;">
14.<span style="white-space: pre;"> </span>Setelah disetujui kartu NPWP kalian akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Kalau kalian belum mendapatkan kartu NPWP, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah</div>
<div style="text-align: justify;">
15.<span style="white-space: pre;"> </span>Kalau demikian, kalian harus mendaftar ulang melalui website ereg pajak dan mengikuti langkah-langkahnya dengan cermat ya atau bisa juga kalian langsung telfon ke KPP terdekat di kota kalian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, mudahkan <u><a href="http://keenaninstereo.blogspot.co.id/2018/05/cara-mudah-mengirim-paket-lewat-kantor.html">Syarat Membuat NPWP Karyawan dan Pengusaha Secara Online</a></u>. Kalian hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang ada di situs tersebut ya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>B.<span style="white-space: pre;"> </span>Langkah dan persyaratan membuat NPWP secara offline</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b>Kalau kalian ada banyak waktu longgar, ada baiknya kalau kalian mengurus sendiri NPWP di kantor pelayanan pajak. Selain menambah pengalaman, kalian juga bisa berkenalan dengan petugas-petugas yang ada di kantor pelayanan pajak ya itung-itung silaturrahmi agar pintu rejeki tambah terbuka.</div>
<div style="text-align: justify;">
Di kantor pelayanan pajak kalian tidak akan mengalami kesulitan, karena di sana kalian akan dibantu oleh petugas yang ada di KPP. Tinggal jawab saja pertanyaan dari petugas, dan kartu NPWP bisa kalian miliki.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
</div>
<br />
<div style="-webkit-text-stroke-width: 0px; color: black; font-family: "Times New Roman"; font-size: medium; font-style: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-ligatures: normal; font-weight: 400; letter-spacing: normal; margin: 0px; orphans: 2; text-align: justify; text-decoration-color: initial; text-decoration-style: initial; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;">
Nah, gampang kan mendaftar NPWP. Kalian pilih yang mana nih? Mau offline atau online? yang terpenting jangan sampai kalian nggak punya kartu NPWP ya. Jadilah warga Negara yang taat pajak ya guys.</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-31878581148848248782018-05-04T10:18:00.002-07:002018-05-04T10:18:51.938-07:00Cara Daftar Menggunakan Aplikasi Grab Driver<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Daftar Menggunakan Aplikasi Grab Draiver.</b> Baru-baru ini kalian tentu tidak asing lagi dengan aplikasi “Grab”. Grab merupakan aplikasi yang menawarkan jasa transportasi yang murah dan tanpa macet. Banyak kalangan muda, mulai dari anak sekolah, ibu rumah tangga, sampai anak kuliahan yang notabene biasanya naik bus atau taxi sekarang beralih menggunakan grab lho. Kenapa? Karena grab itu murah, hanya tinggal buka aplikasi lalu pesan dan driver grab langsung datang ke lokasi kalian. Harga yang bersahabat membuat masyarakat lebih memilih grab daripada alat transportasi lain.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgleX85QLwwndlxDeQAlxSA5QG9Uf_zSB23dqM7T6c0NydEtUXnE-7YPFLk6wmdFWBAPmKykFz3ps9TF5T5CZS_GTXdRe7nNLpeti9w7fr3SCK9ODdc5cosOEiN20CXQrCIOiW7IhLmCZg2/s1600/Cara+Menggunakan+Aplikasi+Grab+Draiver+1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="321" data-original-width="482" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgleX85QLwwndlxDeQAlxSA5QG9Uf_zSB23dqM7T6c0NydEtUXnE-7YPFLk6wmdFWBAPmKykFz3ps9TF5T5CZS_GTXdRe7nNLpeti9w7fr3SCK9ODdc5cosOEiN20CXQrCIOiW7IhLmCZg2/s320/Cara+Menggunakan+Aplikasi+Grab+Draiver+1.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Grab sendiri banyak jenisnya, ada yang <b><span style="color: red;">Grabcar, Grabbike, Grabespress, dan Grabfood</span></b>. Kalian tinggal pilih aja mau fasilitas yang mana. Bisa kirim makan, atupun pakai mobil yang ditumpangi banyak orang terus bayarnya patungan, nah itu pengalaman teman saya nih. Hehehehe. Selain lebih irit, memakai jasa grab juga membawa keuntungan tersendiri karena kita bisa lebih cepat nyampai ke tujuan tanpa harus macet-macetan di jalanan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jumlah pengendara grab yang sudah semakin banyak membuat pemerintah membatasi jumlah pengendara grab. Padahal menjadi driver grab membuat keuntungan dari beberapa orang, misalnya anak kuliahan yang uang sakunya kurang bisa bekerja menjadi driver grab, atau para suami yang ingin menambah pemasukan agar istri nggak ngomel-ngomel, atau juga bagi ibu-ibu yang ingin menjajaki dunia perojekan online ingin tahu sensani mengendarai motor di jalan raya dan mendapatkan penghasilan yang lumayan. Wiiuuhhh… menggiurkan pastinya. Tidak terkecuali dengan saya yang ingin mencoba untuk menjadi grab dengan cara menggunakan aplikasi grab drivernya, seru itu pastinya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setiap saya pulang kuliah, berhenti di lampu merah pasti berjejer jaket berwarna hijau hitam lengkap dengan helm warna senada membonceng penumpangnya yang rata-rata ibu-ibu membawa anak kecil. Ada juga grab yang membawa banyak makanan dan minuman pesanan orang di tengah panas teriknya matahari. Segerrr lihat es nya. Hehehehhe. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pernah terlintas di benak saya bagaimana orang-orang ini menekuni pekerjaannya di tengah panasnya terik matahari seperti ini? Lalu bagaimana agar banyak orang yang mudah dengan cara mendaftar menggunakan aplikasi grab driver? </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ternyata eh ternyata, menjadi seorang grab itu perkara yang gampang lho, persyaratannya juga nggak terlalu ribet yang penting kalian patuh aja dengan aturan yang telah dibuat oleh pimpinan grab. Daftar grab bisa lewat aplikasi grab ataupun melalui website https://www.grab.com/id/driver/bike/dan bisa juga kalian datang ke kantor grab terdekat di kota kalian masing-masing.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penasaran dengan cara daftarnya, yuk simak ulasan berikut. Sebelum membahas ke aplikasi khususnya, kalian juga bisa daftar melalui website dan aplikasi. Tinggal dipilih cara daftar menggunakan aplikasi grab dravir yang menurut kalian cepat dan mudah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
A. Pendaftaran melalui website</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiz7hiLw5eOc8RjBivUSVKMjysJnbmtodvDzS0jeGmuZRImpCpYAn8GkLiK-tTSLaHwt03I68WL7izab5cE9tVlfzyHbe8_-lbA3bZjLk-EQJNkF_a_V4TxvJBO3bm7bZTe6uTBh-RWPwUe/s1600/Cara+Daftar+Menggunakan+Aplikasi+Grab+Draiver.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="900" data-original-width="1600" height="179" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiz7hiLw5eOc8RjBivUSVKMjysJnbmtodvDzS0jeGmuZRImpCpYAn8GkLiK-tTSLaHwt03I68WL7izab5cE9tVlfzyHbe8_-lbA3bZjLk-EQJNkF_a_V4TxvJBO3bm7bZTe6uTBh-RWPwUe/s320/Cara+Daftar+Menggunakan+Aplikasi+Grab+Draiver.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Buka website grab <b><a href="https://www.grab.com/id/driver/bike/">https://www.grab.com/id/driver/bike/</a></b> dari komputer atau smartphone android kalian</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Setelah terbuka, akan muncul formulir pendaftaran yang perlu kalian isi seperti gambar berikut</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Setelah semua terisi klik <b><span style="color: red;">“Daftar Sekarang”</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Setelah mendaftar, kalian harus menunggu balasan SMS dari grab atau cek email yang didaftarkan, biasanya 3-5 hari kerja.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Nah, setelah mendapat email dari grab kalian akan diminta untuk melengkapi dokumen dan ikuti petunjuk dari grab atau bisa juga kalian datang langsung ke kantor grab membawa dokumen yang diperlukan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. Setelah semua dokumen yang diperlukan valid kalian akan bisa menjadi pengendara grab. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
B. Pendaftaran melalui <b>Aplikasi Grab Driver</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVfxjbURLoKGQmwXP7jxrlPmZKbS1KE6Hwsz4HDZFq2i-_X8D-fm0-vok_RkbtUvtMWSzWycnRtT4BIO3oJFxpHoD9QohVkzw_9azPHzEAAGn7XfUqfPXjzy0U2TvGiJi35OjLjubj-W1i/s1600/Cara+Menggunakan+Aplikasi+Grab+Draiver.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="900" data-original-width="1600" height="179" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVfxjbURLoKGQmwXP7jxrlPmZKbS1KE6Hwsz4HDZFq2i-_X8D-fm0-vok_RkbtUvtMWSzWycnRtT4BIO3oJFxpHoD9QohVkzw_9azPHzEAAGn7XfUqfPXjzy0U2TvGiJi35OjLjubj-W1i/s320/Cara+Menggunakan+Aplikasi+Grab+Draiver.png" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Install aplikasi grab driver dari google playstore di smartphone kalian. Bisa di download <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.grabtaxi.driver2&hl=in"><b>aplikasi grab driver</b></a> lewat sini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Pilih aplikasi grab driver yang resmi,</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Setelah aplikasi terinstal kalian klik tanda setuju pada pojok kanan bawah ya seperti gambar berikut</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Setelah itu klik <b><span style="color: red;">daftar</span></b>,</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp_jwPpFVCPaTKmIy_0IGWAAVb0ID_VL0VsnV4y4tZYBGOSRU0g-_pcv8qibJt60uVSZGm-JtBATBi0gd0i0PxPhzMIL1poAMcw_1hdVlGQw1zpFa5rhqxWiFqQ7pjqOUfsggxtAe-rWRm/s1600/Cara+Daftar+Menggunakan+Aplikasi+Grab+Draiver+1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="590" data-original-width="393" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp_jwPpFVCPaTKmIy_0IGWAAVb0ID_VL0VsnV4y4tZYBGOSRU0g-_pcv8qibJt60uVSZGm-JtBATBi0gd0i0PxPhzMIL1poAMcw_1hdVlGQw1zpFa5rhqxWiFqQ7pjqOUfsggxtAe-rWRm/s320/Cara+Daftar+Menggunakan+Aplikasi+Grab+Draiver+1.jpg" width="213" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div>
5. Setelah kalian klik daftar akan muncul formulir pendaftaran untuk kalian isi. Harus diisi dengan benar ya jangan asal-asalan apalagi memakai identitas palsu. Untuk kolom referral bisa kalian kosongi kog.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
6. Lalu pilih jenis pengemudi apa yang kalian</div>
<div>
<br /></div>
<div>
7. Setelah itu kalian pilih informasinya dari mana, maksudnya kalian tertarik menjadi driver grab itu dikasih tahu siapa begitu guys, </div>
<div>
<br /></div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
8. Setelah semua terisi dengan benar dan lengkap kalian klik “Mendaftar”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
9. Setelah itu kalian cek email atau SMS dari grab, biasanya 3-5 hari kerja nih jadi nggak bisa langsung jadi mitra grab nih guys. Yang penting sabar dan yakin pasti keterima kog. Hehehehe</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
10. Menunggu memang tidak enak ya guys, yaps begitulah setelah menunggu beberapa hari trus dapat email nih dari grab bunyinya kayak gambar di bawah nih. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
11. Kemudian kalian tinggal klik “Lengkapi Aplikasi” yang ada di badan email atau kalian bisa datang langsung ke kantor grab terdekat di kota kalian. jangan lupa persiapkan dulu semua dokumennya seperti KTP, SIM, STNK, KK,SKCK, surat keterangan sehat dan lainnya</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
12. Diusahakan foto dokumennya yang jelas dan terlihat masa berlakunya agar tidak terjadi kesalahan dapat mengupload file dokumennya ya</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
13. Selesai, kalian bisa menjadi mitra grab guys kalau semua persyaratannya sudah lengkap.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, mudahkan cara mendaftar grab. Untuk <b><span style="color: blue;">Menggunakan Aplikasi Grab Driver</span></b> pun cukup mudah. Yang penting mah dokumennya dilengkapi, baca aturannya biar nggak ada salah paham. Trus kalau sudah jadi driver grab nih jangan sampai lupa taati noh lalu lintas jangan disrobot sana-sini kayak nggak ada aturan. Kalau kita hati-hati pasti kan kita aman, penumpang nyaman trus jadi langganan. Setuju nggak?? Sukses terus deh buat grab Indonesia yang selalu memberikan peluang kepada orang-orang yang membutuhkan penghasilan tambahan ataupun orang-orang yang butuh kerjaan. Salam satu aspal !!</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-56406122866249854952018-05-04T09:29:00.000-07:002018-05-04T09:30:52.294-07:00Cara Daftar Aplikasi GOJEK Paling Cepat dan Mudah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Daftar Aplikasi GOJEK</b> Paling Cepat dan Mudah. Di era modern banyak orang yang mengandalkan teknologi. Mulai dari makanan yang serba instan, sampai dengan maraknya fitur-fitur terbaru yang bisa memudahkan pekerjaan manusia. Dahulu, bila orang ingin melakukan perjalanan ke suatu tempat yang jauh dari pusat transporatasi, yang mereka gunakan adalah berjalan kaki ataupun naik kuda. Seiring berkembangnya teknologi muncullah sepeda dari sepeda berkembang lagi menjadi sepeda motor, mobil, kapal dan pesawat. Orang yang dulunya harus menempuh berbulan-bulan perjalanan sekarang pun membutuhkan waktu yang tidak begitu lama.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal demikian tidak jauh berbeda dengan masyarakat yang hidup di abad 21, teknologi yang sudah semakin canggih membuat kita hanya mengandalkan fitur-fitur, memencet sana-sini, lalu hal yang kita inginkan sudah sampai di rumah. Begitu senangnya kita tanpa harus keluar rumah apalagi harus antri hanya untuk sepotong roti di toko. Pernah saya memakai aplikasi belanja yang memudahkan saya untuk membeli berbagai keperluan secara cepat. Memang sih saya tidak perlu antri hanya menunggu beberapa hari sebelum saya mendapatkan barang yang sudah dipesan tapi saya pun harus jeli dengan bahan, ukuran dan testimony dari toko tersebut. Salah-salah malah kita yang apes tidak sesuai dengan harapan.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhC_By-A78_TIK5EnYWTUB_xhZRL-d-Axv-MPO7x2kh0SZ95gUJl501SxS0DdcTrrHfNyCI1kmj54mnVZitNxSiby9sZHAy2UdXFxXQC_OMY2m_UEx0r-spTAmfucGBeRlnsFQOW9jZJaj/s1600/Cara+Daftar+Aplikasi+GOJEK.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="362" data-original-width="543" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhC_By-A78_TIK5EnYWTUB_xhZRL-d-Axv-MPO7x2kh0SZ95gUJl501SxS0DdcTrrHfNyCI1kmj54mnVZitNxSiby9sZHAy2UdXFxXQC_OMY2m_UEx0r-spTAmfucGBeRlnsFQOW9jZJaj/s320/Cara+Daftar+Aplikasi+GOJEK.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain aplikasi-aplikasi belanja yang sudah tersedia di playstore atau googleplay, sekarang juga ada aplikasi gojek yang digandrungi oleh masyarakat. Jika kalian ingin tahu bentuk aplikasi, bisa download di <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gojek.app&hl=in"><b>Aplikasi Gojek</b></a>. Gojek merupakan ojek online yang sudah berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Gojek sendiri sudah menjadi mata pencaharian masyarakat Indonesia. Mulai dari laki-laki, perempuan, tua, muda semuanya sudah menjadi gojek yang gajinya lumayan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Gojek sendiri sudah tidak menjadi pekerjaan sampingan lagi bagi sebagian orang bahkan sudah menjadi pekerjaan utama mereka.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pernah suatu ketika saat saya bersama dengan sepupu saya yang bekerja di salah satu SPBU di kota saya. Beliau bercerita bahwa dirinya menjadi Gojek yang mengantar orang-orang lewat aplikasi gojek. Ongkos yang harus dibayar juga sangat murah dibanding dengan ongkos ojek biasa yang menunggu di pangkalan ojek. Menjadi seorang gojek bukan menjadi pekerjaan utama sepupuku, karena beliau bekerja di SPBU jadi menjadi gojek hanya saat dia off dari pekerjaannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Di daerah saya, banyak yang sudah menjadi gojek. Di alun-alun, pinggir jalan, gang sempit sudah marak Gojek yang berkeliaran bersama dengan penumpangnya. Tidak terkecuali di sekolah, banyak anak sekolah yang menggunakan jasa Gojek. Saat pulang sekolah pun, Gojek sudah menunggu di depan sekolahan berkumpul dengan para orang tua yang menjemput anaknya. Kota menjadi lebih padat dengan adanya penambahan sepeda motor di jalan. Tapi ada hal positif yang menjadi daya tarik dari Gojek tersebut yaitu penambahan penghasilan bagi orang yang membutuhkan pekerjaan sampingan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saya pun penasaran dengan sepupu saya yang menjadi Gojek, apakah mudah menjadi seorang Gojek? Bagaimana dengan jam kerjanya bila saat dia bekerja? Lalu bagaimana <u><b>Cara Daftar Aplikasi GOJEK?</b></u></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Oke, kita bahas satu per satu agar mudah memahaminya. Sepupu saya memang membutuhkan pekerjaan sampingan karena kebutuhan yang semakin banyak sehingga membutuhkan tambahan uang. Karena sepupu saya sudah bekerja di SPBU tidak mungkin kan keluar dari pekerjaannya dan memilih menjadi gojek sebagai pekerjaan utamanya. Yang notabene beliau sudah bekerja di SPBU sejak beliau lulus SMA, jadi beliau menjadi gojek hanya saat pekerjaan telah usai yaitu mulai jam 5 sore sampai malam. Itupun nggak setiap waktu harus keluar karena sudah banyak orang yang menjadi gojek jadi harus menunggu ada orang yang pesan gojek. Begitulah beliau mengatur waktunya untuk bekerja di SPBU dan menjadi seorang Gojek.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk <b>Cara Daftar Aplikasi GOJEK</b> sangat mudah lho. Kalian bisa membuka melalui HP android kalian, lalu ikuti langkah-langkahnya. Untuk lebih jelasnya yuk simak ulasan berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Masukkan link<a href="https://daftar.go.ride.co.id/"> https://daftar.go.ride.co.id/</a> pada browser handphone kalian. jangan sampai salah ketik ya</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj76ihe6E7xvQmBmh9rj26vT3C8-p3F7EQeX7Ce6XWgoG1FwuGPD49VHvzjqRbUxoGoASSQ2d3TXS9NN6S_AgQFxE1uk9LuosiT-FdzawizP2XAdUsd7Xubw3GMLrV7rmZOxmEJ9QYt2_Js/s1600/Cara+Daftar+Aplikasi+GOJEK+Paling+Cepat+dan+Mudah.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="691" data-original-width="1249" height="177" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj76ihe6E7xvQmBmh9rj26vT3C8-p3F7EQeX7Ce6XWgoG1FwuGPD49VHvzjqRbUxoGoASSQ2d3TXS9NN6S_AgQFxE1uk9LuosiT-FdzawizP2XAdUsd7Xubw3GMLrV7rmZOxmEJ9QYt2_Js/s320/Cara+Daftar+Aplikasi+GOJEK+Paling+Cepat+dan+Mudah.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. setelah kalian masuk di halaman depan Gojek klik daftar dan mulailah melengkapi kolom-kolom yan tertera di web gojek tersebut. Tulisa nama depan dan nama belakanga kalian di kolom yang sudah tersedia seperti di bawah ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. masukkan e-mail pribadi kalian pada kolom yang tersedia. Pastikan email pribadi kalian adalah akun gmail ya, jangan yang lain dijamin nggak bisa masuk. Hehehehe. Untuk yang belum punya, harus tahu<b><span style="color: blue;"> <a href="https://support.google.com/mail/answer/56256?hl=id">cara membuat akun gmail di sini </a></span></b>terlebih dahulu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. masukkan nomor hp utama kalian, jangan nomor hp pacar apalagi mantan ya, bisa berabe nanti urusannya. Hehehehe . Cek lagi nomor handphonenya jangan sampai salah</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. setelah itu pilih kota tempat kalian tinggal dan beroperasi. Jangan sampai salah pilih nanti malah ribet urusannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. setelah semua terisi klik tombol “saya setuju” kemudian pilih kolom “Daftar” dan tunggu beberapa saat ya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
7. setelah halaman kembali termuat lengkapi juga nomor telepon darurat kalian, isi semua kolom yang ada di halaman tersebut ya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
8. Masukkan alamat tempat tinggal kalian juga, jangan sampai salah memasukkan alamat tempat tinggal kalian</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
9. Setelah itu unggah foto SKCK, KTP, SIM dan STNK. Sebelumnya kalian harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan simpan dengan format .jpg .jpeg .gif .png .tiff .bmp</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ingat ya file tidak lebih dari 10 megabyte. Unggah dokumen-dokumen tersebut dengan bagian surat dan foto menghadap ke depan , tidak buram, dan dengan pencahayaan yang cukup.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
10. Klik simpan jika pengisian sudah selesai dan foto terlihat jelas. Dalam mengunggah dokumen-dokumen tersebut harus selalu perhatikan ukuran file dan format filenya ya</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
11. Setelah dokumen terunggah klik kirim dan tunggu beberapa saat untuk melanjutkan langkah pendaftaran</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
12. Konfirmasi data yang telah kalian isi. Jika sudah benar klik tombol “Ya” pada halaman tersebut untuk mengirimkan data ke sistem pendaftaran GO-RIDE</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
13. Setelah akan muncul tulisan pada layar “Menunggu persetujuan permohonan Anda sedang di proses. Anda akan menerima SMS setelah proses selesai”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal ini, kalian harus menunggu konfirmasi melalui SMS yang akan dikirim ke nomor handphone utama kalian, untuk lamanya tergantung dari perusahaaan gojek yang ada di wilayah kalian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
14. Jika ada pemberitahuan lewat SMS tentang dokumen kalian yang tidak valid, kalian cukup mengklik link yang ada di SMS tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
15. Kalian cukup login ulang dengan memasukkan nomor handphone yang telah kalian daftarkan. Setelah itu kalian akan mendapatkan SMS yang berisi 4 digit kode lalu masukkan ke dalam kolom yang sudah tersedia</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
16. Periksa dokumen mana yang bertanda seru lalu foto kembali dokumen dan unggah kembali ke kolom tersebut</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
17. Jika sudah menerima SMS notifikasi seperti di bawah ini, segeralah datang ke kantor operasional GO-JEK untuk menyelesaikan proses pendaftaran</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWTb8f2QLc1mdxrYMMYMbv5v3jBs2flwGUykMc1sHYrAib4BXAeL8jNqGwdOnBFR7f7kdRpNzrzgee94JVjdTSjTFvWSyd76ETgZcgx-DgWLuW0pvXERP1tabJsa03XocFIbfB2nIfc7bp/s1600/Cara+Daftar+Aplikasi+GOJEK+Paling+Cepat1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="639" data-original-width="959" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWTb8f2QLc1mdxrYMMYMbv5v3jBs2flwGUykMc1sHYrAib4BXAeL8jNqGwdOnBFR7f7kdRpNzrzgee94JVjdTSjTFvWSyd76ETgZcgx-DgWLuW0pvXERP1tabJsa03XocFIbfB2nIfc7bp/s320/Cara+Daftar+Aplikasi+GOJEK+Paling+Cepat1.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah, itulah langkah-langkah mendaftar gojek melalui handphone kalian. cukup mudah kan, yang terpenting kalian harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan memperhatikan format dan ukuran filenya agar tidak terjadi kesalahan. Selain itu, bila menjadi gojek haruslah menaati peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan, karena dimanapun kita berada tidak luput dengan yang namanya musibah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kita wajib selalu berhati-hati dalam berlalu lintas, memakai helm SNI dan memakai helm dengan benar, sehingga kita akan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Tetap semangat untuk mencari rezeki bagaimanapun profesi kita yang terpenting adalah halal dan lagi baik serta bermanfaat untuk keluarga dan orang lain. Tetap ramah menjadi seorang Gojek dan berperilaku yang santun. Salam Gojek, semoga dimudahkan saat <b><u><span style="color: red;"><a href="http://keenaninstereo.blogspot.co.id/2018/05/cara-daftar-aplikasi-gojek-paling-cepat-dan-mudah.html">Daftar Aplikasi GOJEK.</a></span></u></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-24477907104771577392018-02-14T19:40:00.000-08:002018-05-04T07:59:37.904-07:00Cara Mudah Mengirim Paket Lewat Kantor Pos Indonesia<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Mudah Mengirim Paket Lewat Kantor Pos Indonesia. </b>Tidak perlu pusing untuk mengirimkan barang-barang atau benda berharga ke instansi resmi atau saudara dengan jarak yang jauh. Tidak perlu harus pergi ke salah satu perusahaan untuk mengirimkan berkas yang menurut Anda penting dan harus sampai pada waktu yang lama. Karena saya dulu belum sepenuhnya percaya dengan jasa pelayanan pos, akhirnya saya mendapatkan masukan kepada teman untuk mengirimkan berkas atau surat lamaran dengan menggunakan jasa Pos Indonesia dengan mudah dan tarifnya jelas. Kita tidak perlu khawatir dengan kinerjanya. Anda harus yakin bahwa berkas penting Anda akan sampai dengan baik dan aman.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9iUwNGJxABf6XB3qpNN9TTY2rtakhP6ym_bAsV-7O_X6N-2tonZTUV8xXY17sN8qd3AgyBdhuEt67mK9Jux2vU7SG6pma6PquggXsaBdn88jQ-C6PV3-pPmy1x9WH88hSG4Sc4Dn5RdVD/s1600/Cara+Mudah+Mengirim+Berkas+atau+Surat+Penting+Lewat+Kantor+Pos+Terdekat.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Cara Mudah Mengirim Berkas atau Surat Penting Lewat Pos Indonesia" border="0" data-original-height="1067" data-original-width="1600" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9iUwNGJxABf6XB3qpNN9TTY2rtakhP6ym_bAsV-7O_X6N-2tonZTUV8xXY17sN8qd3AgyBdhuEt67mK9Jux2vU7SG6pma6PquggXsaBdn88jQ-C6PV3-pPmy1x9WH88hSG4Sc4Dn5RdVD/s320/Cara+Mudah+Mengirim+Berkas+atau+Surat+Penting+Lewat+Kantor+Pos+Terdekat.jpg" title="Cara Mudah Mengirim Berkas atau Surat Penting Lewat Pos Indonesia" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Itu yang saya lakukan dulu. Sehinga Anda tidak perlu repot-repot harus pergi jauh dengan biaya yang tidak sedikit, hanya untuk mengirimkan sesuatu berkas yang hanya dua sampai lima lembar saja. Cukup menggunakan jasa mengiriman barang yang sudah terjamin, seperti Pos Indonesia ini. tidak perlu lama menunggu, tinggal kita memilih jalur bias atau kilat. Tentu harganya pun berbeda-beda. Tidak bisa disamakan satu sama yang lainnya. Saran saya, berkas atau surat bisa dikirimkan denan cara kilat, agar berkas yang penting itu bisa langsung sampai dengan cepat.<br />
<br />
Untuk langkah-langkahnya <b>Mengirim Berkas atau Surat Penting Lewat Kantor Pos</b> begitu mudah dan sederhana. Anda tidak perlu bingung atau terus-terusan tanya sama tetangga atau saudara. langkah-langkah yang harus ada lakukan adalah;<br />
<br />
<b> Langkah pertama;</b><br />
<br />
Sebelum berkas dimasukkan ke dalam amplop, cek terlebih dahulu. Jangan sampai amplop yang sudah Anda kirim malah salah atau tidak sesuai dengan berkkas yang Anda inginkan. Cek kembali sebelum memasukkannya ke dalam amplop. Setelah berkas dirasa sudah benar, masukkan dalam amplop (khusus amplop berkas surat warna coklat besar). <br />
<br />
<b>Langkah kedua;</b><br />
<br />
Ini langkah yang paling penting dan vital. yaitu penulisan alamat tujuan berkas itu dikirim. Jika alamat salah, sampai kapan pun Anda tidak akan pernah mendapatkan informasi penerimaan barang dari orang yang Anda tuju. PAstikan alamat yang Anda tuji sudah benar dan tepat. Untuk penulisan nama, alamat pengirim dan penerima harus sesuai prosedurya walaupun saat ini penulisan alamat tujuan dan alamat pengirim sering terbali-balik. Tulis identitas pengirim dan penerima di atas sisi yang berbeda pada amplop barang Anda.<br />
<br />
<b>Contohnya seperti ini;</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<b><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPRjKsJrbU1yqqXJG7xdY5XkIQtRZbVeROv81MXaeRkG-EDvGG8NutUhfNuzHmpZ-kBJ3QSHml_5TzS0EOGa-2LfyxfvZQm0l-3IwCBEXKG4owUwJmbLLsxAOk1EiE_gIQkBhmxnEZ6ccw/s1600/Cara+Mudah+Mengirim+Berkas+atau+Surat+Penting+Lewat+Kantor+Pos.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Cara Mudah Mengirim Berkas atau Surat Penting Lewat Pos Indonesia" border="0" data-original-height="268" data-original-width="448" height="191" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPRjKsJrbU1yqqXJG7xdY5XkIQtRZbVeROv81MXaeRkG-EDvGG8NutUhfNuzHmpZ-kBJ3QSHml_5TzS0EOGa-2LfyxfvZQm0l-3IwCBEXKG4owUwJmbLLsxAOk1EiE_gIQkBhmxnEZ6ccw/s320/Cara+Mudah+Mengirim+Berkas+atau+Surat+Penting+Lewat+Kantor+Pos.jpg" title="Cara Mudah Mengirim Berkas atau Surat Penting Lewat Pos Indonesia" width="320" /></a></b></div>
<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br />
Alamat tujuan ditulis pada amplop kanan bagian bawah.<br />
Penerima: Noor Arifin <br />
Alamat; Desa Godong, Kecamatan Semili, Kota Manganan<br />
Jl. Manganan-Ketiper No. 99 <br />
0873352xxxxxx</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Nama pengirim diisi lengkap, ditulis pada bagian amplop atas bagian kiri <br />
<br />
Pengirim: Hamdan Sayuti<br />
Alamat; Desa Tanjungkarang, Rt 04/ Rw 04 Kec. Jati, Kab. Kudus, Prov. Jawa Tengah<br />
08545694xxxxx <br />
<br />
<b>Langkah Ketiga</b><br />
<br />
Jika Anda sudah melakukan semua cara dan prosedur tersebut, langsung saja pergi ke kantor Pos Indonesia terdekat untuk mengirimkan berkas, langsung bawa barang yang hendak Anda kirim ke Pos Indonesia terdekat. Untuk kebijakan ongkos kirim, karena berupa berkas penting yang harus dijaga dan berkeinginan untuk pengiriman lebih awal, maka menggunakan jasa pengiriman kilat dan di=okumen penting. Nanti akan mendapatkan nomor resi dengan biaya yang sudah ditunjukan. Sesuai pengalaman yang ada, pembayaran untuk dokumen atau berkas penting dengan pengiriman kilat sebesar Rp. 20.000,-<br />
<br />
<b>Langkah keempat</b><br />
<br />
Bersabarlah sampai informasi pengiriman dari seseorang atau instansai yang kita tuju untuk memberikan kabar, jika barang sudah terkirim. Datang ke kantor pada waktu jam kerja pagi. tunggu samapi satu dua harian.<br />
<br />
Semoga pengalaman<b> Mengirim Berkas atau Surat Penting Lewat Kantor Pos </b>ini bisa bermanfaat.<br />
Sekian tutorial <b><a href="http://keenaninstereo.blogspot.com/2018/02/cara-mudah-mengirim-berkas-atau-surat-penting-lewat-pos-indonesia.html">Cara Mudah Mengirim Paket Lewat Kantor Pos Indonesia</a></b>. jika ada pertanyaan seputar cara pengiriman barang di kantor pos silahkan berkomentar di bawah !</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-75526879055729415212017-03-24T00:41:00.000-07:002018-05-09T10:45:28.912-07:00Cara Membuat NPWP yang Mudah Cepat dan Benar<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Membuat NPWP yang Mudah Cepat dan Benar. </b>Nah kali ini adalah ringkasan mudah cara membuat NPWP yang mudah cepat dan benar. dari beberapa cara membuat hingga persyaratan npwp tentu kita akan bisa memberikan cara ringks dan cepat dalam membuat npwp. terutama bagi anda para wajib pajak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="209" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK24V4agysV4uBuENlo-V7iGB1LFyanTfItHwiDev5g6MYlPuKInm0BrKBI2-gl4U86xk6-kI41zEKob7u06TfKMz9OcyDX-0xJj8B90N4qhF0Oov01BycTMO7yFMkcZePUy6A7GOuLt8/s320/cara-membuat-NPWP-6ecufeu19knrmwqgv3h78i1gpamzpe0k25jix6rdbgq.jpg" width="320" /></div>
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
ya <b><a href="https://www.rumpunnektar.com/2014/02/cara-membuat-npwp.html" target="_blank">cara membuat npwp</a></b> bisa di bilang sesuatu yang mudah, selama kita mengenali terlebih dahulu, syarat dan ketentuan yang berlaku. dengan mengenali syarat dan ketentuan kita akan lebih cepat dan lebih mudah dalam pengurusan npwp. terutama saat kita hanya di desak waktu cuti sehari dalam pengurusan npwp. nah berikut ini langsung saja , kami sajikan Cara Membuat NPWP yang Mudah Cepat dan Benar :<b> </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><i>Membuat NPWP secara Online atau Langsung?</i></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Metode pendaftaran NPWP saat ini sudah sangat mudah, bahkan dapat Anda lakukan di atas tempat tidur Anda dengan layanan e-registration dari kantor pajak. Namun kemudahan ini masih terganjal regulasi yang sedikit memakan waktu (14 hari kerja), sehingga untuk pendaftaran NPWP saya lebih menyarankan untuk membuatnya langsung ke kantor pajak karena pembuatan NPWP secara langsung ke kantor pajak hanya 1 hari kerja.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><i><br /></i></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><i>Membuat NPWP lewat konsultan atau urus sendiri?</i></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Sudah bukan rahasia lagi bahwa pengurusan NPWP banyak dilakukan oleh para "konsultan pajak" yang menawarkan kemudahan pembuatan NPWP. Padahal jika Anda tahu, pembuatan NPWP memang tidak sulit jika Anda mau sedikit belajar. Segala materi tentang cara pembuatan NPWP sudah tersedia di blog ini, silahkan Anda pelajari dan jika Anda mengalami kesulitan bisa Anda tanyanyakan langsung di sini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitKMgHgpsBXrT28qvZxEkYEH8Hon_y3-HW9naUqKxWtHlNH6UqPj5l__-nuQco2MvQs92w_eD_lOvzjNF_cxCiqDR36RHa8Ci9V2P2355ln3aw2yXgOzcBU-_gWmdm9-kJv8wbcKnHS8I/s320/npwp.png" width="320" /></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Tips Membuat NPWP yang Cepat </b></div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Datang lah sendiri ke Kantor Pajak terdekat di daerah Anda (bukan diwakilkan konsultan/notaris).</li>
<li style="text-align: justify;">Pastikan KTP Anda sesuai dengan lingkup kerja Kantor Pajak tersebut, jika tidak sama silahkan Anda membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu. </li>
<li style="text-align: justify;">Persiapkan persyaratan NPWP dengan lengkap. Persyaratan NPWP bisa Anda baca di sini Persyaratan NPWP Orang Pribadi</li>
<li style="text-align: justify;">Sebagai tambahan, Anda tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah tertentu karena pembuatan NPWP tidak dipungut biaya</li>
<li style="text-align: justify;">Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar, jika Anda ragu silahkan isi sesuai yang Anda tahu dan bisa Anda lengkapi saat petugas memintanya. Silahkan download dan print formulir pendaftaran NPWP di sini : Formulir NPWP atau Anda dapat mengambil langsung di Kantor Pajak.</li>
<li style="text-align: justify;">Serahkan formulir pendaftaran NPWP dan persyaratannya, jawab seperlunya saat ditanya petugas pembuat NPWP.</li>
<li style="text-align: justify;">Secara Aturan, NPWP Anda akan langsung diproses saat itu juga jika sudah dinyatakan lengkap, namun yang perlu Anda tahu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar harus dikirim lewat POS ke alamat yang Anda cantumkan saat mendaftar. Namun dalam kondisi tertentu seperti alamat yang sangat terpencil, kartu NPWP bisa langsung Anda terima saat itu juga.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Langkah Selanjutnya</div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi kurang lebih seperti itu lah langkah-langkah cara membuat NPWP yang cepat dan benar. Artikel ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi saya selama bertugas di front office kantor pajak. Saat melayani pembuatan NPWP, saya sering menemui masalah-masalah sepele yang kurang dipahami calon pemegang kartu NPWP, sehingga permohonan terpaksa tidak dapat saya proses. Selama persyaratan pembuatan NPWP dapat dipenuhi, maka hari itu juga Anda bisa mendapat kartu NPWP atas diri Anda.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain hal di atas, ada hal yang lebih penting dan wajib Anda pahami yaitu kewajiban perpajakan setelah memiliki kartu NPWP. Untuk lebih memahami apa saja yang harus Anda lakukan setelah miliki NPWP, saya sudah membuat artikel khusus tentang hal ini yang bisa Anda baca di sini Kewajiban Setelah Memiliki Kartu NPWP</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
silahkan anda share jika bermanfaat !</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-67113567060609102752017-03-23T00:39:00.000-07:002018-05-09T10:45:50.829-07:00Cara Mudah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Mudah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja</b>. Apakah anda ingin membuat Npwp ? atau anda masih belum bekerja tapi ingin buat npwp ? atau anda bingung apakah wajib pajak jika belum bekerja ? ya memang banyak sekali pertanyaan tentang npwp, tapi tahukah anda ? jika pembuatan npwp tidak sembarangan alias tidak semudah yang orang fikir tentang wajib kena pajak.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="176" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnCxAFu0TpPTB1n22nQhCJcW0pW29ptnJyTEJ2HlFxcmmltpr6zTEcyW8ky750E-c4IAEku-sdX1gXPg1cM3AiBZ1vztKO_jTggQ2r-bHge0lE_Bap_WSuO-ed7XNtBW3oblQ1XIzrLcg/s320/belum+bekerja.jpg" width="320" /></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Banyak sekali mereka yang belum bekerja dan di tolak dalam pembuatan pajak. apakah ini relevan ? tentu kita tidak menjustifikasi langsung. karena kita bisa menelaah terlebih dahulu mengapa tidak bisa mengurus npwp ? apakah gara-gara tidak bekerja ? maka yang perlu anda lakukan adalah anda hanya perlu mengenali aturan pembuatan npwp. bagaimana aturannya ? berikut aturannya :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Aturan Pembuatan NPWP</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada artikel <b><a href="https://www.rumpunnektar.com/2014/02/cara-membuat-npwp.html" target="_blank">syarat membuat NPWP</a></b>, khusus untuk pegawai atau karyawan diwajibkan untuk melampirkan keterangan kerja. Keterangan kerja ini didapatkan dari tempat Anda bekerja, jadi Anda bisa memintanya di bagian kepegawaian atau HRD.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Idealnya, kartu NPWP hanya bisa diberikan untuk mereka yang sudah bekerja, untuk itulah kantor pajak mensyaratkan surat keterangan kerja.Banyak yang salah paham di sini, tentang aturan yang berlaku di kantor pajak, dengan apa yang terjadi di lingkungan kerja.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Banyak perusahaan yang mewajibkan calon pendaftar di perusahaannya sudah memiliki NPWP. Padahal kantor pajak memiliki aturan sendiri tentang boleh tidaknya seseorang memiliki NPWP.</div>
<div style="text-align: justify;">
Secara aturan perpajakan, NPWP diberikan kepada mereka yang sudah memiliki penghasilan</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Penghasilan Tidak Kena Pajak</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Pernah kah Anda mendengar istilah ini? PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak. Perlu Anda tahu, dalam perhitungan pajak atas gaji Anda, tidak semuanya dikenakan tarif pajak. Ada sejumlah penghasilan Anda yang tidak diperhitungkan pajaknya, itulah PTKP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk saat ini PTKP dalam setahun, untuk pria/wanita lajang tanpa tanggungan adalah Rp 36.000.000 per tahun, atau Rp 3.000.000 per bulan. Yang artinya, jika penghasilan Anda di bawah Rp 3.000.000 per bulan, maka tidak a<span style="font-size: small;">da pajak ya</span>ng dipotong atas gaji Anda.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi kantor pajak, jika penghasilan Anda masih dibawah PTKP maka Anda belum wajib memiliki NPWP. Jika orang yang bekerja dengan gaji di bawah Rp 3.000.000 per bulan saja tidak wajib memiliki NPWP, bagaimana untuk Anda yang tidak bekerja? (PTKP 2016 naik sebesar 50% selengkapnya baca PTKP 2016 Terbaru) </div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi yang memiliki penghasilan di atas PTKP WAJIB untuk memiliki NPWP</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="209" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxyEpWU4pyxZOwUhPANPPWZHATm1wTneiSfStPdyWHPaCDQ0qvR68BGBPJtt8N2nZekUgSRnIVolkf6GwKCROvUAJwcj9tFmnwknu4GfJrUHuRV7DKJBjdqgN1YhDSIXJKsngRLhpJs7U/s320/cara-membuat-NPWP-6ecufeu19knrmwqgv3h78i1gpamzpe0k25jix6rdbgq.jpg" width="320" /></div>
<b><br /></b>
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Belum Bekerja</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagaimana solusinya? Dalam hal ini masing-masing kantor pajak memiliki kebijakan masing-masing. Saya pribadi tidak bisa memberikan jawaban pasti akan hal ini. Rekan saya di kantor pajak batam pernah mengatakan jika mereka menolak setiap pendaftaran NPWP untuk orang yang belum berpenghasilan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Yang artinya, jika Anda sudah bekerja, berapapun gaji Anda (walaupun di bawah 3 juta) tetap boleh mendapat NPWP. Sementara jika Anda belum bekerja, maka akan ditolak. Dan bagusnya, kebijakan di kantor pajak batam ini diiring sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di sana agar tidak mensyaratkan NPWP untuk melamar kerja.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Namun kembali lagi, masing-masing kantor pajak memiliki kebijakan sendiri. Saran saya bagi Anda yang mau melamar kerja dan butuh NPWP, jangan nekat langsung ke kantor pajak untuk daftar NPWP, karena Anda belum tahu kebijakan di kantor pajak tersebut, dan kemungkinan Anda akan pulang dengan tangan kosong.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika Anda belum bekerja, silahkan minta keterangan dari desa/kelurahan tentang status pekerjaan Anda saat ini. Jangan diisi belum bekerja. Isilah yang paling sesuai dengan keadaan Anda saat ini. Misalkan untuk pekerjaan bisa diisi "freelance", wiraswasta, pegawai swasta, dll. Ok? Jadi seperti itu lah pejelasan saya untuk Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
demikan <b>Cara Mudah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja </b>jika bermanfaat silahkan anda share !</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-70109375753290017352017-03-22T00:37:00.000-07:002017-07-09T08:56:49.501-07:00Syarat Menjadi Kuasa Berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Pendahuluan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai wajib pajak yang sering berhubungan dengan kantor pajak, Anda tentu tidak asing dengan surat kuasa. Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2014, ada aturan baru tentang siapa saja yang boleh menjadi kuasa, serta apa saja pengurusan perpajakan yang dapat dikuasakan. Untuk peraturannya bisa di download di sini:</div>
<div style="text-align: justify;">
PMK 229/PMK.03/2014</div>
<div style="text-align: justify;">
Lampiran PMK 229/PMK.03/2014</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHon9y6Bbe-fghtBiqtlnMWq9Va0DW4yfbBHCnzBXAV1r00WlBPJEjWeiWsb3RUQtdwieMH7E0R6ilyq48VJ_a8bJsFe1SlTufklZNmoGZHa-5i5cMnAQH7HWYuWwIystJiVMxNbZa7cI/s1600/Contoh+Surat+Kuasa.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHon9y6Bbe-fghtBiqtlnMWq9Va0DW4yfbBHCnzBXAV1r00WlBPJEjWeiWsb3RUQtdwieMH7E0R6ilyq48VJ_a8bJsFe1SlTufklZNmoGZHa-5i5cMnAQH7HWYuWwIystJiVMxNbZa7cI/s320/Contoh+Surat+Kuasa.jpg" width="232" /></a></div>
<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Peraturan Tentang Kuasa</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Hal yang Tidak Boleh Dikuasakan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam aturan yang terbaru berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014, maka untuk saat ini tidak semua hal pengurusan perpajakan dapat diwakilkan. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada PMK 229/PMK.03/2014 pasal 2 ayat (1) maka yang TIDAK BISA DIKUASAKAN ADALAH</div>
<div style="text-align: justify;">
Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan </div>
<div style="text-align: justify;">
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Siapa yang Boleh Menjadi Penerima Kuasa?</div>
<div style="text-align: justify;">
Konsultan Pajak</div>
<div style="text-align: justify;">
Adalah Konsultan Resmi yang terdaftar dalam situs pajak: www.pajak.go.id</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Karyawan Wajib Pajak</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat Penerima Kuasa</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;</div>
<div style="text-align: justify;">
Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; </div>
<div style="text-align: justify;">
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; </div>
<div style="text-align: justify;">
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan </div>
<div style="text-align: justify;">
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Karyawan Wajib Pajak</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:</div>
<div style="text-align: justify;">
Sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;</div>
<div style="text-align: justify;">
Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurangkurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau</div>
<div style="text-align: justify;">
Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian, jika bermanfaat silahkan anda share !</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-60869782103559530532017-03-21T00:35:00.000-07:002018-05-09T10:46:23.647-07:00Syarat Lengkap NPWP Bagi Wajib Pajak<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b><a href="http://www.rumpunnektar.com/2014/02/cara-membuat-npwp.html" target="_blank">Syarat Lengkap NPWP</a> Bagi Wajib Paja. </b>Berbicara tentang NPWP tentu kita akan dihadapkan dengan banyaknya persayaratan dan prosedur yang sulit. namun tahukah anda ? jika saat ini prosedur pengurusan NPWP begitu mudah, anda bisa mengurusnya dengan waktu 1 hari cuti. </div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdKhNPwKzQ3ms8IWW2Ac3u375Ca7W5Ht9VpucQlDJFnEIcpEM6GwFL9-x47V2k_Yc9-tKdKfY8rWjfaLbhDfTWwBDRfFcmQzu_-JB-mINaD_CfYNknmtPdbt4FQfPAf4BS_m5htxxcX4s/s320/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan-21-728.jpg" width="222" /></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ya satu hari cuti, memang sudah bisa dilakukan untuk <b><a href="https://www.rumpunnektar.com/2014/02/cara-membuat-npwp.html" target="_blank">mengurus npwp</a></b>. mudah bukan ? ya dengan persyatratan yang lengkap maka anda akan mudah untuk mengurusnya dan tentunya akan bisa cepat. </div>
<div style="text-align: justify;">
nah agar anda lebih mudah lagi, kali ini kami akan berikan persyaratan untuk membuat NPWP, berikut syaratnya :</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat NPWP Pegawai atau Karyawan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:</div>
<div style="text-align: justify;">
bagi Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk</div>
<div style="text-align: justify;">
bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)</div>
<div style="text-align: justify;">
fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja</div>
<div style="text-align: justify;">
Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)</div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk yang belum bekerja silahkan baca artikel ini Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat NPWP Wiraswasta</b></div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan</li>
<li style="text-align: justify;">Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)</li>
<li style="text-align: justify;">Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak</li>
<li style="text-align: justify;">Untuk pendaftaran NPWP wiraswasta tidak dapat diwakilkan, Anda harus datang sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar. Info: Peraturan Terbaru Persyaratan Sebagai Kuasa berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat NPWP Wanita Kawin</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:</div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">fotokopi Kartu NPWP suami;</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi Kartu Keluarga; dan</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja</li>
<li style="text-align: justify;">Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Untuk panduan pembuatan NPWP Wanita Kawin telah kami buat artikel tersendiri agar lebih jelas. Artikelnya bisa Anda baca di sini NPWP Istri yang Bekerja atau Ibu Rumah Tangga</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat NPWP Perusahaan Profit Oriented</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Syarat NPWP Perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa : </div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Perusahaan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat NPWP Perusahaan non-Profit Oriented</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk Wajib Pajak Perusahaan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: </div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">fotokopi e-KTP salah satu pengurus Perusahaan atau organisasi; dan </li>
<li style="text-align: justify;">surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat NPWP Perusahaan Joint Operation</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Wajib Pajak Perusahaan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :</div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. </li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat NPWP Untuk Wajib Pajak Bendaharawan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa: </div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi Kartu Tanda Penduduk. </li>
<li style="text-align: justify;">NPWP Orang Pribadi bendahara yang ditunjuk.</li>
<li style="text-align: justify;">Isi Formulir pendaftaran (jangan lupa bawa cap instansi)</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat NPWP Cabang dan Pengusaha Tertentu</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Dokumen yang dilampirkan berupa</div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;</li>
<li style="text-align: justify;">surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan</li>
<li style="text-align: justify;">fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; </li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
atau</div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.</li>
<li style="text-align: justify;">Isi Formulir pendaftaran (jangan lupa bawa cap instansi) </li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal pengurusan NPWP, ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang memberlakukan PERSYARATAN KHUSUS (misalkan: surat keterangan kerja untuk pegawai swasta atau SK PNS untuk pegawai negeri). Hal ini disebabkan kondisi masyarakat yang berbeda-beda di setiap tempat. Ada kantor pajak yang dapat langsung memberikan kartu NPWP pada hari itu juga, namun ada juga yang harus melalui pos.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Persyaratan yang tertulis dalam artikel ini adalah persyaratan umum dalam pembuatan NPWP. Adakalanya kantor pajak di wilayah Anda memberikan persyaratan tambahan dengan alasan penghindaran calo dan lain-lain. Untuk itu kami sarankan untuk melakukan konsultasi langsung ke kantor pajak di wilayah Anda.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian <b>Syarat Lengkap NPWP Bagi Wajib Paja</b>k, silahkan share jika bermanfaat !</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-6804116165002157922017-03-08T02:49:00.001-08:002017-07-09T08:56:49.495-07:00Cara Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dengan Mudah<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dengan Mudah</b> - Ijazah anda Hilang entah kemana ? atau ijazah anda rusak. bagaimana cara mengurus ijazah yang ilang atau rusak ? Nah pada posisi ini anda akan sangat bingug dan kesulitan dalam mekakukan pengurusan ijazah anda yang hilang atau rusak. benar, ijazah yang rusak atau hilang bisa jadi sangat sulit di urus karena mamakan waktu yang lama dan pengurusannya terbilang sulit, tapi anda perlu tenang karena kali ini kita akan mengulas cara mudah ijazah yang hilang atau rusak agar dapat di urus dengan mudah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5ME0-5iVU6KiMynrgXixWAlYJH6ZQXX_o4r6vIE-y3wp1qDrO38_7IPnE-iajkiHe_B9o2XKQ2vIjJXIT_YctP1WzWw8y8Ut7GIXBrr4Habrs8tjfzP3FT1vyStv7dFN1nHMVT7ZscEI/s400/Ijazah+SMA.png" width="272" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai suatu surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional. Ijazah juaga merupakan salah satu surat penting, sehingga harus disimpan secara baik-baik agar tidak hilang atau rusak. 12 tahun di bangku sekolah, mulai dari SD, SMP hingga SMA dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jangan sampai menjadi sia-sia karena Ijazah yang hilang atau rusak, jadi simpan baik-baik masing masing Ijazah dari setiap jenjang pendidikan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika anda ingin kuliah, maka Ijazah SMA memiliki peran penting sebagai syarat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau mencari pekerjaan. Bahkan untuk Warga Negara Indonesia yang lahir setelah tahun 1980 wajib menyertakan Ijazah sebagai salah satu syarat pembuatan paspor. Jadi jika tidak memiliki Ijazah maka tidak dapat membuat paspor. Karena itu memiliki Ijazah sangat penting.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Namun sering kali orang ceroboh, di mana Ijazah tidak disimpan baik-baik, bahkan ada juga yang ijazahnya telah lenyap, baik itu hilang atau rusak. Hal ini dikarenakan sebagian orang ada yang berpikir bahwa dia tidak akan membutuhkan Ijazahnya lagi. Padahal sewaktu-waktu Ijazah masih diperlukan, seperti: melamar pekerjaan, melanjutkan kuliah dan yang paling sering terlupakan adalah Ijazah merupakan salah satu syarat pembuatan paspor.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bila Anda mengalami musibah Ijazah hilang, baik karena kecerobohan maupun karena bencana, seperti: kebakaran, banjir, dan sebagainya, maka sebaiknya segera mengurus kembali Ijazah tersebut. Berikut ini cara mengurus Ijazah yang hilang:</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Cari Lagi </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelum mengurus ijazah yang hilang tersebut, sebaiknya cobalah mencarinya lagi terlebih dahulu. Cek kembali dilemari rumah, cari perlahan-lahan sambil terus coba diingat-ingat baik-baik di mana ijazah terakhir kali disimpan. Jika memang hilang, sebaiknya coba pastikan di mana kehilangan ijazah tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Lapor ke Sekolah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah benar-benar yakin bahwa Ijazah tersebut sudah hilang, maka segera mengurus kembali Ijazah yang hilang tersebut. Pertama segera lapor ke pihak Sekolah tempat Anda lulus, datang dan temui bagian Tata Usaha, untuk meminta dibuatkan surat keterangan bahwa Anda benar-benar merupakan lulusan sekolah tersebut. Berbeda dengan lulusan Paket C cukup langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan (Diknas), di mana Ijazah tersebut diterbitkan atau didapatkan ketika mengikuti ujian kesetaraan paket C. Apabila masih memiliki FotokopiIjazah/STTB sebaiknya dibawa. Setelah menerima laporan kehilangan, pihak sekolah akan memberikan surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar pernah belajar di sekolah tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selanjutnya bawalah surat keterangan dari pihak Sekolah tersebut ke Kantor Polisi daerah tempat Anda bersekolah. Jika domisili Anda sekarang dengan alamat sekolah sudah berbeda Provinsi, sebaiknya mengurus surat kehilangannya di Kantor Polisi daerah Provinsi Sekolah. Pada waktu melapor, sebaiknya ceritakan semua kronologi kehilangan Ijazah tersebut dengan jujur, jangan dibuat-buat. Prosesnya hanya beberapa menit saja.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>4. Pergi ke Dinas Pendidikan (Diknas)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah memperoleh surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian, selanjutnya langsung menuju ke Kantor Diknas setempat, di kota di mana Anda lulus. Serahkan surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian tersebut kepada petugas di kantor Diknas bidang PFNI, minta untuk dibuatkan surat keterangan sah pengganti Ijazah asli yang sudah hilang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berbeda dengan mengurus Ijazah paket C yang hilang, di kantor Diknas diwajibkan mencari saksi sesama siswa yang bersama Anda mengikuti ujian kesetaraan paket C, bisa teman yang satu ruangan atau berbeda ruangan saat ujian, yang terpenting mengenalnya dan mengetahui alamat rumahnya. Yang dibutuhkan dari saksi tersebut adalah FotokopiKTP dan tanda tangannya untuk memastikan bahwa Anda pernah mengikuti ujian kesetaraan paket C bersama dengan saksi tersebut. Jika lupa atau tidak tahu siapa saja dan di mana rumah saksi-saksi tersebut, mintalah keringanan kepada petugas Diknas untuk mencarikan berkas Ijazahnya yang terbitkan kantor Diknas tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelum ke kantor Diknas siapkan dulu 3 lembar pas foto 3X4 berwarna atau hitam putih tergantung permintaan atau persyaratan dari Diknas yang mengurusnya dan 3 lembar materai Rp 6000 untuk ditempelkan di surat keterangan Ijazah pengganti yang hilang. Setelah surat keterangan pengganti Ijazah dibuat, berarti Anda sudah mendapatkan surat pengganti Ijazah yang sah. Namun surat pengganti tersebut hanya seperti selembar kertas biasa saja, tidak seperti Ijazah yang asli. Seandainya sewaktu-waktu Ijazah asli ditemukan, maka Ijazah asli tersebut masih dapat digunakan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Dokumen yang Harus Anda Siapkan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Proses pembuatan surat keterangan pengganti Ijazah memerlukan waktu sekitar 2-3 hari. Yang membuat lama adalah dibutuhkan tanda tangan dari pihak yang berwenang, yaitu Kepala Sekolah dan Kepala Diknas. Jika semua pihak yang bersangkutan tersebut berada di tempat, maka prosesnya bisa lebih cepat lagi, bahkan mungkin selesai dalam waktu sehari.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun syarat-syarat pengurusan ijazah hilang yang harus dibawa antara lain:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, tidak masalah jika sudah ada pergantian Kepala Sekolah</li>
<li>Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian</li>
<li>KTP asli dan fotocopynya, jika sudah memiliki</li>
<li>Fotocopy Ijazah atau STTB, jika masih ada</li>
<li>Fotocopy Buku Induk Sekolah, Fotokopihanya pada halaman yang ada identitas siswa yang bersangkutan tersebut</li>
<li>Foto Berwarna atau Hitam Putih 3 lembar sesuai persyaratan masing-masing Diknas, untuk ditempel di Ijazah pengganti</li>
<li>Surat Pernyataan dari Siswa yang kehilangan</li>
<li>Materai Rp 6.000 sebanyak 3 lembar</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dengan Mudah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="241" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSrAraf9OAsIbf9qFppvcRyhVkCeZHfUdZB8YbtN246CaKDBoRheoOq1SRi7KKayeD-a0IyV_cKHptxt-NqY0UIWiNgwZBiMMQqubLVTV4SDFZ16kImhyqMC6oW8CHA8dvpJqGZd5R7E4/s400/ijazah+penganti.png" width="400" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Mengurus Surat Pengganti Ijazah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional. Pengesahan adalah suatu proses pemberian tanda tangan dan/atau stempel pada FotokopiIjazah/STTB/surat keterangan pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Persyaratan yang harus dibawa untuk pengesahan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang hilang/rusak/ralat:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Ijazah yang akan diralat</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Dokumen pendukung/data yang sah, antara lain:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Fotocopy ijazah/STTB yang hilang, jika ada</li>
<li>Buku Induk Siswa yang ada di sekolah, jika ada</li>
<li>Jika semua tidak ada sebaiknya konsultasikan secara langsung dengan Diknas</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Apabila Ijazah hilang/terbakar, urus juga surat keterangan dari Kepolisian</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Photo hitam putih/berwarna pakaian putih, ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar, sesuai permintaan masing-masing Diknas</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Materai Rp6.000 sebanyak 3 buah</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Masalah yang biasa terjadi di lapangan antara lain:</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Ijazah rusak karena termakan rayap</li>
<li>Ijazah rusak karena adanya manipulasi data, seperti: penebalan kata, foto sudah tidak dapat dikenali, foto diganti, dan sebagainya</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dengan Mudah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="215" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijlx_6LQsL1cFo5QxI6J4ZzQ3zJLyq1xliTrwDxyajvYG0RLx8SYHz6oel2QXN_J5QrVgOF_jJ-7k6SQRoPaTAG7V6jZ8vp2CgFG_z-FL7m_o_T1qLGLymKwHNZSFvt6HjtkDBQ6jtBqg/s400/kemdikbud.jpg" width="400" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Wewenang Diknas</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Wewenang dari Diknas adalah memberikan pengesahan FotokopiIjazah/STTB/surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang bernilai sama dengan Ijazah atau STTB, apabila:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Sekolah yang mengeluarkan Ijazah/STTB sudah tidak beroperasi lagi/ditutup</li>
<li>Ijazah/STTB yang asli hilang/musnah</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk lebih jelasnya mengenai wewenang dari Diknas yang menangani Ijazah tersebut, berikut ini pelayanan yang berkaitan dengan Ijazah yang diberikan kepada masyarakat, antara lain:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB untuk SD, SMP, SMA/SMK bagi:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sekolah yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi</div>
<div style="text-align: justify;">
Sekolah di mana pejabat yang berwenang untuk legalisir sedang tidak berada di tempat, maka dapat dilayani dengan membawa surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah yang bernilai sama dengan Ijazah/STTB, untuk Program Paket A,B,C</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah yang bernilai sama dengan Ijazah/STTB, untuk Ijazah yang hilang atau rusak</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jaga Dengan Baik Ijazah yang Anda Miliki</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada dasarnya prosesnya tidaklah susah dan bahkan cepat. Meskipun bernilai sama dengan Ijazah asli, namun tampilannya tetap tidak sebaik Ijazah asli. Jadi simpanlah baik-baik Ijazah asli Anda, jangan sampai hilang, itu adalah bukti asli usaha menjalani proses belajar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian Cara Mengurus Ijazah Yang Rusak Atau Hilang Dengan Mudah silakan di sahre jika bermanfaat</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-81696831331086632692017-03-07T04:24:00.001-08:002018-05-04T07:56:43.806-07:00Persyaratan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat (Domisili)<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
Apa saja Persyaratan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat ? Cara mengurus surat pindah tempat atau bisa di bilang cara mengurus surat pindah, ternyata sangat mudah dilakukan. bagaimana caranya ? bagi anda yang ingin dan kan melakukan pindah tempat, terutama bagi anda pengantin baru yang baru memiliki keluarga baru, tentu akan sedikit pusing jika dihadapkan bagimana cara melakukan pindah tempat di alamat si istri ataupun sebaliknya ? memang benar di indoesia ini sangat mudah melakukan pindah tempat. taukah bagaimana cara melakukannya ?<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOUEJFKa7rQ-S2Bp3RkFhSj27YxAk1S2jtH1t6dAufdJ32c6fM7cCxWHDIvnWgeo7VRhtvblHiXaGJStfpcCTKuq3h8Zqtv6wZPEyYGFtgyNLjxHbo4U98P0ZDORYTzuAH_4inPW_bXRs/s400/dinas-kependudukan1.jpg" width="400" /></div>
<br />
Meski ada sebagian yang memilih tinggal di wilayah pihak wanita, namun kebanyakan akan pindah ke wilayah tempat tinggal suami. Oleh karena hal tersebut, anda akan diminta untuk melalui berbagai proses yang nantinya akan mendapatkan Surat Pindah Domisili. Surat ini menjadi salah satu persyaratan agar anda diakui sebagai warga di wilayah baru yang nantinya akan anda tempati.<br />
<br />
Seringkali karena anda dimutasi dari tempat kerja yang lama, tentunya anda juga harus berpindah domisili. Memiliki surat pindah domisili menjadi sebuah keharusan demi melengkapi berbagai administrasi yang diperlukan untuk pindah. apa semudah itu ?<br />
<br />
Ya, memang Pindah tempat sangat mudah asal anda tahu persyaratan cara mengurs surat pindah tempat dengan benar, terutama berkas yang harus anda lengkapi dan bagaimana prosedur yang paling mudah anda lakukan ? namun sebelum anda mengetahui apa saja persyartannya, alangkah baiknya agar anda tidak keliru and abisa melihat pembagian dan klarifikasi jenis-jenis perpindahan tempat, berikut klarifikasinya :<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnUGWL2XAyOsmaQStz3wlKDdstK5lA1m_PLZqKECehHX2fdZuYoanzrcbRO_7nyja-Yfw4aTgEbQrwCUiGK1ChmTp_nzO-24oeE9VlPJmVIswrP_Y7LaxckNx4Hq39O72oord9cj2RRQQ/s400/dinas.jpg" width="400" /></div>
<span id="goog_1345707518"></span><span id="goog_1345707519"></span><br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pindah domisili ini terbagi dalam beberapa klasifikasi, yakni :<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Pindah Dalam Satu Kelurahan/Desa</div>
<div style="text-align: justify;">
Apabila anda akan berpindah masih dalam satu kelurahan, maka surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh aparat Kepala Desa/lurah.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan</div>
<div style="text-align: justify;">
Sama halnya dengan pindah dalam satu wilayah desa, surat pindah antar desa juga dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Desa.</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten</div>
<div style="text-align: justify;">
Surat pindah akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh camat.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi</div>
<div style="text-align: justify;">
Jika pindah antar kota/kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4, Pindah Antar Provinsi</div>
<div style="text-align: justify;">
Dan apabila pindah antar provinsi, akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memegang surat pindah domisili, ada beberapa proses serta dokumen yang diperlukan, seperti :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<ol>
<li>Surat Pengantar dari RT / RW</li>
<li>KK (Kartu Keluarga) yang Asli</li>
<li>KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli</li>
<li>Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4</li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
Meski persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap klasifikasi pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut adalah tata cara dari salah satu klasifikasi yakni pindah dalam satu wilayah desa :<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<ol>
<li>Menyiapkan surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW</li>
<li>Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa membuatkan serta menandatangani surat pindah.</li>
<li>KTP yang asli milik pemohon orang yang akan pindah) akan dicatut kelurahan/desa</li>
<li>Menuju ke kecamatan untuk membuat KK baru dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah. Sebagai dasar pembuatan KK baru, nama dari yang akan pindah dicoret pada KK yang sebelumnya.</li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
Surat Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<ul>
<li>Lembar 1 diperuntukkan bagi pemohon</li>
<li>Lembar 2 diperuntukkan bagi RW yang akan dituju (lokasi dimana akan pindah)</li>
<li>Lembar 3 diperuntukkan bagi Desa yang akan dituju</li>
<li>Lembar 4 diperuntukkan bagi pihak Kecamatan</li>
<li>Lembar 5 diperuntukkan bagi Desa sebagai arsip.</li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
Dan di bawah ini adalah contoh surat Pindah domisili antar desa dalam satu kecamatan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
<b>PEMERINTAH DESA PURWOJATI RT. 003 RW. 006</b><b>KECAMATAN PURWOJATI – KABUPATEN BANYUMAS</b>Kode Pos : 53175<br />
SURAT KETERANGAN PINDAH<br />
Nomor : 08/RT.003-RW.006/DK/IV/2016<br />
<br />
Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT. 003 RW. 006 Desa Purwojati di Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, dengan ini menerangkan bahwa :<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Nama Lengkap <span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Katino Aji Pangestu<br />
2. Tempat dan Tanggal lahir<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Banyumas, 23 April 1990<br />
3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Jenis Kelamin<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Laki-laki<br />
4.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Agama<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Islam<br />
5.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kewarganegaraan<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Indonesia<br />
6.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Status Perkawinan<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Menikah<br />
7.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pekerjaan<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Karyawan Swasta<br />
8.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pendidikan Terakhir<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Sekolah Menengah Atas (SMA)<br />
9.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Alamat asal<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Dusun Bantarmangu RT. 003 RW 006<br />
<br />
Desa Purwojati Kec. Purwojati Kab. Banyumas<br />
10.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pindah Ke<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Dusun Karang Duren RT. 004/RW. 005<br />
<br />
Desa Purwojati Kec. Purwojati Kab. Banyumas<br />
11.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Alasan Pindah<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Mengikuti Istri<br />
12.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengikut Sejumlah<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: 1 (satu)<br />
No.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>N a m a<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Umur Tahun<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Jenis Kelamin (L/P)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Status Dalam Keluarga<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pekerjaan<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span><br />
<br />
<br />
<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span><br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.<br />
Purwojati, 3 Agustus 2016<br />
Mengetahui,<br />
Ketua RW. 006 Bantarmangu<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Ketua RT.006<br />
<br />
Bambang Sujiwo<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Tejo Bejo Sukirman<br />
<b><br /></b></blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b>
<b>Contoh Surat Pindah Domisili Yang Kedua</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
<b>PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS KECAMATAN PURWOJATI</b><b>DESA PURWOJATI</b>Alamat : Jl. Impres Purwojati No. 17<br />
Kode Pos 53175<br />
SURAT KETERANGAN PINDAH<br />
Nomor: 507/012/5/IV/2016<br />
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Purwojati Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, menerangkah bahwa:<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Nama Lengkap : Rafia Kumala Dewi<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Tempat, Tanggal Lahir : Banyumas, 08 Februari 1997<br />
3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Jenis Kelamin<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span> : Perempuan<br />
4.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pekerjaan : Pelajar<br />
5.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Agama : Islam<br />
6.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kewarganegaraan<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span> : Indonesia<br />
7.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Alamat Asal<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span> : RT. 003 RW. 006 Dusun Bantarmangu Desa Purwojati<br />
<br />
Kec. Purwojati Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah<br />
8.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Alamat Tujuan<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Desa. Sindangpanon Kecamatan Banjaran<br />
<br />
Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat<br />
9.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Alasan Pindah<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>: Menuntut Ilmu<br />
<br />
<br />
No.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Nama<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>NIS<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Rafia Kumala Dewi<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>7564213<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Keterangan lain-lain :<br />
1. Selama menjadi warga Desa Purwojati memiliki sopan santun serta beradat istiadat yang baik<br />
2. Selama berada di Desa Purwojati mempunyai karakter baik serta bermasyarakat<br />
3. Diharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat jika sudah sampai di daerah tujuan.<br />
Demikian surat keterangan pindah domisili ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.<br />
<br />
Purwojati, 3 Agustus 2016<br />
Mengetahui:<br />
Camat Ayah<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kepala Desa Purwojati<br />
MARTA HANDOKO SUJIWO, S.STP., M.Si<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>TARNONIP. 18765455 100232 1 002<br />
Mengetahui:<br />
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil<br />
Kab. Banyumas<br />
<br />
Ratimin Setjowikarto, S.Sos. M.Hum<br />
NIP. 18720811 198102 2 002</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian untuk penjelasan tentang persyaratan pindah kependudukkan atau pindah alamat (domisili) jika masih ada peryanyaan seputar anda dapat berkomentar dibawah !</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-65305593983895271352017-03-05T23:48:00.003-08:002017-07-09T08:56:49.489-07:00Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b><a href="http://www.lacasacomics.com/2014/05/syarat-dan-cara-membuat-skck-surat.html" target="_blank">Cara Mengurus SKCK</a> (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. </b>Anda seorang pelamar kerja ? anda seorang yang sedang mencari kerja ? atau anda ingin tahu apa saja syara mencari kerja ? dalam proeses mencari kerja, hal pokok yang harus ada dan merupakan suyarat adalah SkCK. Apa itu SKCK ? bagi anda yang belum tahu tentu sangat penasaran dan bingung dengan yang namanya SkCK. kalau dari singkatannya SKCK memang Surt keterangan kelakuan baik. tapi apa yang dimaskus dengan SKCK ?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="640" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjvQEM-pqH7203wLNx2c32QKbTE37yGJrtdP2KDPzTHkZ1DBwNjO629OMf1VOcoCZVBp4wM_THO63pG_YnAaIta72dkIn-zNdU89uteBdi0XPEAgCnEsOsblWad2IxPt9w96hSyXjHbxk/s640/skck.png" width="411" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebenarnya, SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian atau yang lebih dikenal dengan surat keterangan kelakuan baik. surat ini merupakan surat yang dikelurkan oleh pihak kepolisian epoblik indonesi baik bisa melalui unit POLRES ataupun melalui POLSEK di lingkungan anda. surat ini memiliki isi pokok yakni catatan tentang seseorang yang terdpat dalam data kepolisisan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kadang kala ada anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Melalui artikel ini, akan dibahas proses pengurusannya mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di Polsek/Polres. Tentu saja seiring dengan perkembangan teknologi, juga akan diuraikan cara mengurus SKCK melalui fasilitas online.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mungkin cara yang terakhir ini yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah. Pahami juga segala syarat-syarat yang diperlukan dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini ulasan lengkapnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b style="text-align: left;">Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b style="text-align: left;"><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek/Polres</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiq-05Hpb8df3oZ9lGU1v-MOJLtBFpJNatjMdtFDIG6DcgfCjPcautv68qKV0Xqne50cAuaVMCu9skgEmU4Gs-HzCo-kMvOSkB8vrBoCLnjbzjjE9UVBamNDqoEVAuroSgxehK1xvXXDpw/s400/skcks.jpg" width="300" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi. Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Berikut ini ulasannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Mempersiapkan Surat Pengantar</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silakan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun (tergantung kebijakan Desa setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seperti di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai Pegawai Negeri/PNS maupun pegawai swasta.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi Kartu Keluarga (KK).</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.</li>
<li style="text-align: justify;">Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Fotokopi Paspor.</li>
<li style="text-align: justify;">Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi Surat Nikah.</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).</li>
<li style="text-align: justify;">Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut, silakan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b style="text-align: left;">Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b style="text-align: left;"><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Membuat SKCK Online</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<img border="0" height="237" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEip1VITlB79esGChQXNCcJel5L-5ygtTWOJ8TrKb6UjeqPa-NhFamNQBtkZf604huuTAOBeaIYBglOgmy0avNPMYPZjroNMxTNWS_cbNpT-vEHqbhtEsyADEhzouXOirKvJHeDozVcRqBE/s400/skck+online.jpg" width="400" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Memang terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK Online. Sebab hanya berbekal smartphone/gadget yang terhubung ke internet, Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan SKCK.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. SKCK Online Polri</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri skck.polri.go.id.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Polda Jawa Barat</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat ini skck.poldajabar.org.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Polda Bali</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat bali.polri.go.id.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan lebih jelas.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>4. Polda Jawa Tengah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK dengan mengunjungi alamat berikut ini skck.jateng.polri.go.id.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>5. Polda Jawa Timur</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>6. Polres Sidoarjo</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, dapat membuat SKCK secara online di sidoarjo.skck.online.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>7. Polres Malang</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk yang tinggal di Kota Malang, dapat mengurus SKCK Online di resmalangkotaskck.com.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>8. Polres Pontianak</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online di skck.polrestapontianakkota.org.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>9. Polres Barelang</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang (Barelang), bisa mendaftarkan diri di polrestabarelang.com.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>10. Polres Banyuwangi</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, dapat mendaftarkan dirinya di polresbanyuwangi.com.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>11. Polres Palembang</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk Anda yang kebetulan beralamat di Kota Palembang, bisa mendaftarkan diri Anda di restapalembang.org.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>12. Polres Bogor</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapatkan SKCK di daftarskckbogor.com.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selanjutnya, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Persyaratan Pembuatan SKCK Online</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<img border="0" height="145" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZsGGd9yPrNYv6CMxZrN3iFJQNJpTi3JkTue8UnjUOP_cB-Zds0AzdmpDWKlTC9a44VtYhXoFgIRkfICku_O83M-fyjIdERHH83_ufBV8sBGQxaVjUNTNbBIUqacML-DNr94o9ebW1xzA/s400/proses-skck.png" width="400" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.</li>
<li style="text-align: justify;">Scan Kartu Keluarga asli.</li>
<li style="text-align: justify;">Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.</li>
<li style="text-align: justify;">Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).</li>
<li style="text-align: justify;">Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Biaya Pembuatan SKCK Terkini</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bayar Iuran</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tidak Sulit Asalkan Anda Mempersiapkan Semua Persyaratannya</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nyatanya membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat dan tidak perlu berulang bolak-balik melakukan pengurusan,</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b style="text-align: left;">Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Cepat dan Mudah. </b></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian Cara mengurus SKCK jika bermanfaat silahkan di share !</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-48561182995085876222017-02-24T09:00:00.000-08:002017-07-09T08:56:49.475-07:00Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Jumlah Biayanya<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara <a href="http://www.lacasacomics.com/2016/04/cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang.html" target="_blank">Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang</a> dan Jumlah Biayanya. </b>Sertifikat atau bentuk legalitas sangat di butuhkan di negara indonesia ini. karena memang legalitas adalah kepastian hukum yang di berikan kepada pemiliki legalitas baik ini sertifikat maupun dokumen yang wajib dimiliki, baik ini IMB sertifikat tanah SIUP atau SITU. </div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="175" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxAeiMq_8wN4pWkFgEbHxPNli17QcOo3ttGCYVqF_JOb8lQo32JD43GbyC9SCJuzSgi_v42vJsju26n-MAkUp4DNHwnOYQjCVAwUQkC0SLEYMfHwt-rYKwAu3_51YdDYhjQsE2MNJtSvg/s320/Sertifikat+Rumah.jpg" width="320" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berbicara Tentang legalitas memang sangat di perlukan terutama untuk dokumen wajib seperti sertifikat tanah. sertifikat tanah ini sangat umum dimiliki oleh perorangan ataupun badan hukum tertentu. sehingga legalitas dapat di jamin oleh negara. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Namun bagaiaimana jika sertifikat Tanah yang kita miliki ini Hilang ? apakah Kitaakan kehilangan tanah ? atau kita dapat mengurusnya ? jawabannnya tentu kita akan dapat mengurusnya tapi akan tetap mengeluarkan biaya yang harus di tanggung. nah bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang ? berikut ini caranya :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Jumlah Biayanya. </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Buat Surat Pengantar Dari Kelurahan Jika Sertifikat Tanah Hilang</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan. Dari sana nantinya pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Biaya : Gratis</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Lapor ke Kantor Polisi Jika Sertifikat Tanah Hilang</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkq-59mzBWHCINccFHph_Nuw1CpDNz0HeOxXj12INVIC-S_SEzXzJ_RNP8eHVzR05jnZQijcNhG0Nhs_UFcGM_pV0-v_OIbIcqUba0kI3-8IabR0Qo9n_D77F4sPOOWMet9uvb4AEXWoA/s320/polisi.jpg" width="282" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang. Surat kehilangan tersebut, merupakan salah satu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Biaya : Gratis</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti :</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUJqq1n-H-ifrOFlTNUtMUfI_UX2V0hy9JUevHYcWTxSeNEaGh9lPvOWbjTg2gIlua8pLgmhRCpeaF4h8CsvyH9Rs2k0dhGTlb6ozSuqGgbOi0uJjLpwml1YWgQEqxyO-ps14nXuetj24/s320/tanah+bpn.jpg" width="320" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<ul style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Fotokopi KTP</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi lunas PBB terakhir</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi sertifikat tanah yang hilang</li>
<li style="text-align: justify;">Surat keterangan hilang dari kepolisian.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Biaya : Rp 850 ribu </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Penerbitan Sertifikat Pengganti</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Biaya : Rp 350 ribu</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian <b>Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Jumlah Biayanya. </b>Mudah bukan ! silahkan jika share jika bermanfaat.</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-45077522788918176662017-02-23T09:07:00.000-08:002017-07-09T08:56:49.472-07:00Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Mudah <a href="http://www.lacasacomics.com/2015/03/membuat-sertifikat-tanah-atau-rumah.html" target="_blank">Mengurus Sertifikat Tanah Girik</a> </b> ? Tentu anda pasti binggung apa itu Tanah Girik, Ya beberpa developer pemula tentu akan sangat bingung dalam melakukan pengurusan tanah girirk. karena selain kurang pengetahuan tentang tanah girik. kita dan para developer baru tentu juga akan sangat di rumitkan dengan alur pengurusannya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyTJCJtjKHykk9tQikkoRMjUiMw20Y4IvBIeDjnP5fPr47caXHEwjf1e6wreDyLofKh1fRwz3SurwTC5XaXHubKbukd1hsX3fa-MuOKxpvssRALFi58r4rrvkC5O-NVEG0epSg_cllUBI/s320/tanah+girik.jpg" width="320" /></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pengetahuan tentang Tanah Girik juga sangat jarang di dapati teutama masyarakat perkotaan yang memang notabennya mereka sudah memiliki Sertifikat hak milik (SHM) atau bisa juga Sertifikat guna bangunan (SHGB) atau maupun Sertifikat hak pakai (SHP) inilah jenis sertifikat yang dipakai di wilayah perkotaan. beda dengan wilayah pedalaman atau daerah desa mereka masih mengenal sertifikat girik atau tanah dirik. apa sebenarnya tanah girik ini ? </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tanah Girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan. Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik. Jika dianalogikan kondisi saat ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seharusnya pada saat UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, seluruh tanah-tanah yang belum sertifikat, termasuk girik harus didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat menjadi salah satu jenis hak yang ada dalam UUPA, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan lain-lain. (jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tetapi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai proses konversi hak-hak tersebut maka sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum sertifikat. Terutama untuk tanah yang berlokasi di daerah terpencil yang nilai ekonomisnya juga tidak terlalu besar, sehingga masyarakat juga tidak terlalu membutuhkan sertifikat atas tanah mereka.</div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="175" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV4PIdzj4_1kitAobCyzcr0SM7KpnqeORBQKX3DT7AdsWaeWIOCQFK2VpTI8IoLabB5gpDoSI7jC_Xi760BAt0LPvZ6sqwQ_hEW8nQxsL3GTDqKdQM-wzrSdzjfTyfSB3U0O_VWahwOIM/s320/Sertifikat+Rumah.jpg" width="320" /></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk diketahui, proses sertifikasi tanah-tanah yang belum sertifikat itu berbeda-beda antara satu jenis tanah dengan yang lainnya. Selain proses mengurus sertifikat tanah yang berbeda untuk tiap jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut, syarat pengurusanpun juga tidak sama.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu jenis sertifikat yang diperoleh untuk masing-masing jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut juga berbeda. Untuk tanah yang berupa verponding, biasanya kepala kantor pertanahan memberikan jenis hak guna bangunan. Sedangkan untuk jenis tanah yang asalnya adalah tanah girik, langsung diberikan sertifikat hak milik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seperti terlihat di atas bahwa banyak sekali jenis tanah yang belum bersertifikat selain tanah girik, namun untuk tulisan ini kita akan bahas cara mengurus sertifikat dari tanah girik.</div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa dan pengurusan di kantor pertanahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pengurusan Girik di Kelurahan atau Kantor Desa Setempat untuk Tahap Awal</div>
<div style="text-align: justify;">
Inilah langkah pertama yang harus anda lakukan yaitu mengurus beberapa surat di kantor kelurahan atau kantor desa. Surat-surat ini merupakan syarat untuk langkah selanjutnya yaitu pengurusan di kantor pertanahan. Berikut surat-surat yang harus diurus:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Mengurus Surat Keterangan tidak Sengketa</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Surat keterangan tidak sengketa ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Dimana sebelum ditandatangainya surat keterangan tidak sengketa ini lurah atau kepala desa sudah melakukan penelitian terhadap lokasi tanah tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Lurah atau kepala desa bisa melihat catatan mengenai tanah tersebut di buku besar desa. Jika di tanah tersebut terdapat sengketa kepemilikan maka lurah tidak bisa mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa sampai sengketanya diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak yang bersengketa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari kondisi di atas terlihat bahwa fungsi sebuah surat keterangan tidak sengketa adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohonlah yang merupakan pemilik yang sah atas tanah yang akan dimohonkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Keabsahan surat keterangan tidak sengketa tersebut karena adanya tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Biasanya saksi ini adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Karena RT dan RW umumnya diangkat dari masyarakat asli yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Jika di suatu daerah tidak ada RT dan RW seperti beberapa daerah di Sumatera Barat, saksi bisa dari tokoh adat setempat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Surat Keterangan Riwayat Tanah diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak sengketa. Dimana surat ini berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini. Dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan, karena pada awalnya tanah girik biasanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh kalimat yang ada dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada tahun 1975 Girik C 45 Persil No. 100 luas 15.000 m2 dijual kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2.</div>
<div style="text-align: justify;">
Pada tahun 1980 Girik C 45 Persil No. 100 luas 10.000 m2 dijual kepada Girik C 52 seluas 6.000 m2.</div>
<div style="text-align: justify;">
Dari kalimat di atas diketahui bahwa awalnya Girik C 45 seluas 15.000 m2 dan dijual dua kali masing-masing kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2 pada tahun 1975 dan kepada C 52 seluas 6.000 m2 pada tahun 1980, sehingga Girik C 45 tersebut tersisa luas 4.000 m2. Jika tidak ada peralihan setelah tahun 1980 maka luas tanah yang bisa dimohonkan saat ini adalah seluas 4.000 m2.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut. Di dalamnya juga tertera cara perolehan tanah tersebut, apakah dengan akta jual beli atau dengan cara lainnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun kegunaan surat keterangan ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon memang sudah menguasai bidang tanah tersebut secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Proses Pengurusan Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik di Kantor Pertanahan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
kantor-bpn-pusat</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Mengajukan Permohonan Berkas di Loket Penerimaan Kantor Pertanahan.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pengajuan berkas permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3mN7a3hEmnA-cyI64FlUY3HfpcGzCkb6SYorV9oeuin2Lt2lc6U9T7PWIBguaW1qU7WG47QZoNF786CdvBqIT3y9aWuYitYKFdCiCYa03WG86jOPyoB6RwdMVsdj_jGsIbEahFXAm2B4/s320/sertifikat+tanah.jpg" width="320" /></div>
<br /></div>
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Asli girik atau fotokopi letter C</li>
<li style="text-align: justify;">Asli surat keterangan riwayat tanah</li>
<li style="text-align: justify;">Asli surat keterangan tidak sengketa</li>
<li style="text-align: justify;">Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik</li>
<li style="text-align: justify;">Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya</li>
<li style="text-align: justify;">Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan</li>
<li style="text-align: justify;">Surat pernyataan sudah memasang tanda batas</li>
<li style="text-align: justify;">Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Petugas dari Kantor Pertananahan Melakukan Pengukuran ke Lokasi</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari loket penerimaan berkas di kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas ukur dengan disertai surat tugas pengukuran dari kepala kantor pertanahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Penerbitan Surat Ukur</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>4. Penelitian oleh Petugas Panitia A</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan Lurah atau Kepala Desa setempat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam prakteknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0wsL1J8U9A8Ck72ygVbn7qhUYzuyaQJHSJH4g9zQCcQT1UORkyQZnWtyMcs5DfkBoP_UyRPv5R7KxDBcug347NJRuSveSz1GJhvM3iuvsjLMKXzGoGbZNwU4PAu1ZVscatmDMkru5fGE/s320/tanah+bpn.jpg" width="320" /></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika ada pihak yang keberatan tentang permohonan hak atas tanah ini maka permohonan hak harus ditunda terlebih dahulu sampai tidak ada keberatan dari pihak manapun terkait permohonan tanah girik ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>6. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak atas Tanah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dengan demikian tanah girik sudah berubah haknya menjadi sertifikat. Hanya saja SK Hak yang diterima masih harus menjalani proses selanjutnya yaitu pensertifikatan di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Tapi sebelumnya harus dibayarkan dulu BPHTB.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
BPHTB wajib dibayarkan karena sesuai dengan peraturan bahwa setiap perolehan hak atas tanah, termasuk perolehan hak pertama kali dikenakan BPHTB. Besarnya BPHTB diperhitungkan berdasarkan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Sebenarnya, untuk lebih mempercepat proses pensertifikatkan, BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai yakni pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti. Sehingga begitu SK Hak selesai dapat didaftarkan langsung SK Hak tersebut di seksi PHI.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifika</b>t</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Inilah langkah terakhir yang harus dilakukan dalam memohonkan tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) yaitu mendaftarkan SK Hak tersebut untuk dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikatnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>9. Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil di Loket Pengambilan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah sertifikat selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka pemohon dapat mengambil sertifikat tersebut di loket pengambilan sertifikat.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="215" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNVh7tHoDbuI8L3TaUZ3Oxze-wbkzqKDkWEinPgxs9sz3J_FEVDLNvGIDHXAnCI666cqXpSkV68UT5oW3EOYez0tuuR1epdRHltIK2wLTuZxg5q3Hnf0cAtr9G2MSAIPRcBQ7bBK8ocT8/s320/tnahaku.jpg" width="320" /></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Lama Waktu Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan. Tapi jika diambil rerata sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan persyaratannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari tanah Girik</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Perlu anda ingat baik-baik, Biaya Pengurussan sangat relatif terjangkau, terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah, makin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya akan semakin tinggi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian <b>Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah Girik </b>Silahkan anda share agar bermanfaat !</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-64156971119013503512017-02-22T08:52:00.000-08:002017-07-09T08:56:49.486-07:00Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tanpa Pungli <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
Bagamana <b>Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tanpa Pungli </b>? Setiap Orang tentu akan sangat senang jika tidak terlalu banyak mengeluarkan uang, apalagi mengeluarkan uang umtuk hal yang tidak bermanfaat seperti pungli. karena pungli tidak menguntunkan kita tapi malah membuat budaya baru yang sangat tidak bisa kita tolerir.</div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="175" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV4PIdzj4_1kitAobCyzcr0SM7KpnqeORBQKX3DT7AdsWaeWIOCQFK2VpTI8IoLabB5gpDoSI7jC_Xi760BAt0LPvZ6sqwQ_hEW8nQxsL3GTDqKdQM-wzrSdzjfTyfSB3U0O_VWahwOIM/s320/Sertifikat+Rumah.jpg" width="320" /></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berbicara soal pungli, maka sangat bisa kita ketahui bahwa sudah merata terjadi di berbagai sektor di negeri ini. seperti halnya cara mengurus sertifikat tanah pun tidak terlepas dari pungli. pungli di dalam sektor pengurusan pertanahan sangat banyak terjadi dan sangat merugikan masyarakat yang menginginkan kemudahan dan kebijaksanaan dalam pembuatan sertifikat tanah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah perlu anda ketahui ternyata Besar biaya resmi pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Biaya itu sebesar Rp 50 ribu saja untuk pendaftaran administrasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
Nyatanya, hal berbeda terjadi di lapangan. Masih saja ada oknum di Badan Pertanahan Nasional yang mempermainkan harga. Mereka menarik pungli alias pungutan liar untuk pembuatan sertifikat tanah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3mN7a3hEmnA-cyI64FlUY3HfpcGzCkb6SYorV9oeuin2Lt2lc6U9T7PWIBguaW1qU7WG47QZoNF786CdvBqIT3y9aWuYitYKFdCiCYa03WG86jOPyoB6RwdMVsdj_jGsIbEahFXAm2B4/s320/sertifikat+tanah.jpg" width="320" /></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kita sebagai masyarakat pembayar pajak berhak menerima pelayanan sesuai dengan aturan. Jika ada yang mencoba melakukan pungli, kita bisa melaporkannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Masalahnya, sebagian masyarakat seperti sengaja melanggengkan praktik pungli. Dengan dalih sibuk atau gak paham cara mengurus sertifikat tanah, mereka menggunakan jasa calo.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tanpa Pungli </b><br />
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mengurus sertifikat tanah </b></div>
<div style="text-align: justify;">
Yang mau pakai topeng kayak gambar di atas, silakan main pungli! (Oknum / Static)</div>
<div style="text-align: justify;">
Walhasil, biaya membuat sertifikat tanah membengkak hingga jutaan rupiah. Masyarakat yang ingin mengurus sendiri jadi kena imbasnya, karena oknum internal BPN tahu ada peluang dari praktik percaloan ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0wsL1J8U9A8Ck72ygVbn7qhUYzuyaQJHSJH4g9zQCcQT1UORkyQZnWtyMcs5DfkBoP_UyRPv5R7KxDBcug347NJRuSveSz1GJhvM3iuvsjLMKXzGoGbZNwU4PAu1ZVscatmDMkru5fGE/s320/tanah+bpn.jpg" width="320" /></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mereka sengaja mengulur-ulur penerbitan sertifikat, dioper ke sana-sini, hingga akhirnya masyarakat yang mengurus sendiri jera dan memilih pakai calo biar sertifikat lebih gampang terbit. Padahal, bagi masyarakat tertentu, seperti petani, biaya pengurusan sertifikat tanah bahkan nol rupiah alias gratis!</div>
<div style="text-align: justify;">
Untungnya, pemerintah saat ini sepertinya mulai serius menangani masalah pungli. Telah dibentuk Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli yang bertugas menangani praktik lancung seperti ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Kita mesti mendukung kebijakan ini dengan menghindari calo dan mengurus sertifikat tanah sendiri. Toh, kita bisa menghemat pengeluaran jika mengurus sendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
Mending duit buat calo ditabung atau ditanam sebagai investasi. Kasihan juga calo dan keluarganya, makan duit dari proses gak benar seperti itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Buat yang berdalih gak tahu cara mengurus sertifikat sesuai dengan aturan, silakan baca prosesnya di bawah ini:</div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
<br />
1. Meminta surat keterangan riwayat tanah dan pengantar pengurusan sertifikat dari ketua RT-RW, lurah, dan camat.<br />
2. Pendaftaran ke kantor BPN. Di sini, akan diminta pembayaran Rp 50 ribu dan diberi barcode atau PIN untuk pengecekan progres pengurusan.<br />
3. Jika setelah 7 hari tak ada tanda bahwa administrasi telah selesai, kita bisa datang lagi ke BPN dan melacak progres lewat barcode atau PIN yang diberikan sebelumnya.<br />
4. Setelah administrasi selesai, BPN akan meninjau lokasi dan mengukur tanah. Kemudian BPN menerbitkan gambar tanah beserta ukurannya untuk disahkan. Ada biaya untuk proses ini.<br />
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan lokasi dan ukuran tanah.<br />
6. Penilaian keabsahan tanah oleh BPN.<br />
7. Pengumuman soal pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan dan kelurahan setempat, jika ada yang berkeberatan dan mengajukan sengketa.<br />
8. Penerbitan sertifikat tanah jika tak ada keberatan.</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b>
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mengurus sertifikat tanah </b><br />
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Meski tulisannya “sertipikat”, dokumen ini sah dan legal sebagai bukti sertifikasi tanah yang dimiliki (Sertifikat Tanah / Blogspot)</div>
<div style="text-align: justify;">
Seluruh proses ini memakan waktu hingga 6 bulan. Adapun biaya peninjauan dan pengukuran tanah serta BPHTB bisa dilihat dalam simulasi berikut ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Luas tanah 100 m2 di Bekasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
Harga jual Rp 500 juta.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Biaya pengukuran:</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(Luas tanah/harga jual x Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran*) + Rp 100.000</div>
<div style="text-align: justify;">
(100/500 X Rp 60.000) + Rp 100.000 = Rp 112.000</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Biaya peninjauan tanah:</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(Luas tanah/harga jual x Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A*) + Rp 350.000</div>
<div style="text-align: justify;">
(100/500 x Rp 55.000) + Rp 350.000 = Rp 363.400</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Biaya pendaftaran tanah</b>: Rp 50.000</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jumlah: Rp 112.000 + Rp 363.400 + Rp 50.000 = Rp 525.400. Biaya ini dibayar langsung ke loket kantor pertanahan setempat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>BPHTB:</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nilai Perolehan Objek Pajak/harga jual (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP*) x 5 %</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 440.000.000 × 1 % = Rp 4.400.000. Jumlah ini disetor langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Keterangan:</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
* nominalnya berbeda di tiap-tiap daerah</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hitungan di atas hanya bersifat simulasi. Besarannya bisa berbeda di lapangan, tergantung pada wilayah pengurusan tanah dan kebijakan pemerintah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian <b>Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tanpa Pungli </b> agar lebih bermanfaat silahkan anda share !</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-39775847079681143952017-02-21T08:30:00.000-08:002017-07-09T08:56:49.468-07:00Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lengkap Dengan Biayanya <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
Bagaimana <b>Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lengkap Dengan Biayanya ? </b>Pertanyaan ini sering muncul bagi anda para pembeli tanah, terutama pembeli baru yang baru pertama kali membeli tanah. baik ini secara cash maupun credit lesing bank. banyak permasalahan yang sering timbul terutama di masalah pertanahan karena kita tahu tanah ini merupakan investasi masa depan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai investasi yang terus berkembang dan tidak memiliki penyusutan tanah ini sangat membutuhkan sertifikat yang tentunya tidak cukup mudah di dapat. sertifikat tanah biasnya di ataur oleh pihak negara. sehingga mau tidak mau kita harus paham terlebih dahulu alur Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lengkap Dengan Biayanya yang baik dan benar<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV4PIdzj4_1kitAobCyzcr0SM7KpnqeORBQKX3DT7AdsWaeWIOCQFK2VpTI8IoLabB5gpDoSI7jC_Xi760BAt0LPvZ6sqwQ_hEW8nQxsL3GTDqKdQM-wzrSdzjfTyfSB3U0O_VWahwOIM/s1600/Sertifikat+Rumah.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="175" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV4PIdzj4_1kitAobCyzcr0SM7KpnqeORBQKX3DT7AdsWaeWIOCQFK2VpTI8IoLabB5gpDoSI7jC_Xi760BAt0LPvZ6sqwQ_hEW8nQxsL3GTDqKdQM-wzrSdzjfTyfSB3U0O_VWahwOIM/s320/Sertifikat+Rumah.jpg" width="320" /></a></div>
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nah Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki sertifikat sebagai bukti autentik. Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Biasanya, sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sementara itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Membuat Sertifikat Tanah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Membuat sertifikat tanah sebenarnya adalah perkara mudah, namun memang cukup memakan waktu. Untuk itu, Anda harus bersabar. Jika bisa, dalam mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal tersebut seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran. Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:</div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3mN7a3hEmnA-cyI64FlUY3HfpcGzCkb6SYorV9oeuin2Lt2lc6U9T7PWIBguaW1qU7WG47QZoNF786CdvBqIT3y9aWuYitYKFdCiCYa03WG86jOPyoB6RwdMVsdj_jGsIbEahFXAm2B4/s320/sertifikat+tanah.jpg" width="320" /></div>
<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Menyiapakan Dokumen</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<ul style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);</li>
<li style="text-align: justify;">Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);</li>
<li style="text-align: justify;">SPPT PBB; dan</li>
<li style="text-align: justify;">Surat pernyataan kepemilikan lahan.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<ul style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Akta jual beli tanah;</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi KTP dan KK;</li>
<li style="text-align: justify;">Fotokopi girik yang dimiliki;</li>
<li style="text-align: justify;">Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Mengunjungi Kantor BPN</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3<b>. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.lacasacomics.com/2015/03/membuat-sertifikat-tanah-atau-rumah.html" target="_blank"><b>Pengurusan Surat Tanah Girik</b></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>A. Mengurus di Kelurahan Setempat</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Surat Keterangan Tidak Sengketa</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Surat Keterangan Riwayat Tanah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.</div>
<div style="text-align: justify;">
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik</div>
<div style="text-align: justify;">
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>B. Mengurus di Kantor Pertanahan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:<br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0wsL1J8U9A8Ck72ygVbn7qhUYzuyaQJHSJH4g9zQCcQT1UORkyQZnWtyMcs5DfkBoP_UyRPv5R7KxDBcug347NJRuSveSz1GJhvM3iuvsjLMKXzGoGbZNwU4PAu1ZVscatmDMkru5fGE/s320/tanah+bpn.jpg" width="320" /></div>
<br /></div>
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Mengajukan Permohonan Sertifikat</li>
<li style="text-align: justify;">Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.</li>
<li style="text-align: justify;">Pengukuran ke Lokasi</li>
<li style="text-align: justify;">Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.</li>
<li style="text-align: justify;">Pengesahan Surat Ukur</li>
<li style="text-align: justify;">Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.</li>
<li style="text-align: justify;">Penelitian oleh Petugas Panitia A</li>
<li style="text-align: justify;">Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.</li>
<li style="text-align: justify;">Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN</li>
<li style="text-align: justify;">Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.</li>
<li style="text-align: justify;">Terbitnya SK Hak Atas Tanah</li>
<li style="text-align: justify;">Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).</li>
<li style="text-align: justify;">Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)</li>
<li style="text-align: justify;">BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.</li>
<li style="text-align: justify;">Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat</li>
<li style="text-align: justify;">SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).</li>
<li style="text-align: justify;">Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>C. Besarnya <a href="http://www.lacasacomics.com/2016/12/kisaran-biaya-pembuatan-sertifikat-tanah.html" target="_blank">Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah</a> Girik</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Tips Membeli Tanah yang Aman</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika Anda sudah mengetahui cara mengurus sertifikat, kini saatnya Anda untuk memilih dan membeli tanah. Bila akan berinvestasi tanah, ada baiknya perhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah. Pasalnya, saat ini semakin banyak kasus persengketaan lahan atau tanah yang seringkali berakhir merugikan. Untuk itu, jika ingin membeli tanah, harus perhatikan langkah-langkah aman berikut ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
</div>
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Cek tanah terlebih dahulu, baik kontur tanah atau pun potensi tanahnya. Selain itu, lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak.</li>
<li style="text-align: justify;">Pastikan surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Caranya, dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Bila tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik, sebaiknya memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya.</li>
<li style="text-align: justify;">Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan dibeli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).</li>
<li style="text-align: justify;">Jika sertifikat tanah dinyatakan absah atau tidak bermasalah dalam hal apa pun, selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.</li>
<li style="text-align: justify;">Menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya, 2 minggu setelah penandatanganan tersebut, pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula.</li>
<li style="text-align: justify;">Setelah semua prosedur di atas telah rampung, hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT. Namun Anda juga dapat membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<b></b><br />
<div style="text-align: justify;">
<b><b>Investasi Tanah dengan Aman</b></b></div>
<b>
</b>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Demikianlah, tips membeli tanah yang aman. Dengan mempelajari semua hal perihal serifikat, tentu Anda akan cukup percaya diri untuk berinvestasi. Perbanyak pengalaman berinvestasi dengan praktik secara langsung dan belajar dari pengalamannya. Tidak lupa untuk banyak mencari tahu, terutama dari kolega atau dari berbagai media yang ada.</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-60395305754361285772017-02-19T22:58:00.000-08:002017-07-09T08:56:49.481-07:00Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer.</b> Langakah umum dalam pemecahan sertifikat atas tanah adalah hal yang sangat umum terjadi sehingga mau tidak mau kita harus dan perlu mengetahu bagaimana cara pemecahan sertifikat tanah terutama Cara Memecah Sertifikat Tanah secara Pribadi. secara umum pemecahan sertifikat tanah bisa dibagi menjadi 2 macam yakni dengan cara berikut ini :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3mN7a3hEmnA-cyI64FlUY3HfpcGzCkb6SYorV9oeuin2Lt2lc6U9T7PWIBguaW1qU7WG47QZoNF786CdvBqIT3y9aWuYitYKFdCiCYa03WG86jOPyoB6RwdMVsdj_jGsIbEahFXAm2B4/s320/sertifikat+tanah.jpg" width="320" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<blockquote class="tr_bq">
<div style="text-align: justify;">
1. Developer</div>
<div style="text-align: justify;">
cara pemecahan tanah developer yakni berdasarkan siteplan yang sudah di setujui instansu terkait nah biasanya pemecahan jenis ini sering dilakukan oleh perusahaan dan mencakup suatu kawasan</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Pemecahan Pribadi</div>
<div style="text-align: justify;">
Pemecahan dnegan cara pribadi ini bisa dilakukan atas nama pribadi yang umumnya luasan tanah mencakup wilayah yang tidak terlalu besar.</div>
</blockquote>
<div style="text-align: justify;">
Setelah mengetahui aneka cara pemecahan tanah di atas tentunya anda akan sangat ingin tahu syarat-syaratnya agar bisa melakukan pemecahan tanah. bagaimana caranya ? memang banayak alasan yang melatar belakangi pemecahan sertifikat tanah diantaraanyaadalah</div>
<ul style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Ingin menjualnya sebagian</li>
<li style="text-align: justify;">Dibagi menurut hak waris pemilik</li>
<li style="text-align: justify;">dan pemecahan tanah kering</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Untuk lebih jelasnya mengenai cara pemecahan tanah berikut ini anda dapat melihat ulasan Pemecahan sertifikat atas nama pribadi ini harus dilakukan oleh orang yang tercantum namanya dalam sertifikat. Adapun syarat-syaratnya adalah:</div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-weight: bold;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer</b></div>
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Asli sertifikat</li>
<li style="text-align: justify;">Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).</li>
<li style="text-align: justify;">Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK) pemohon.</li>
<li style="text-align: justify;">Surat Pernyataan Pemecahan yang ditandatangani oleh pemegang hak. Dalam Surat Pernyataan ini dicantumkan alasan pemecahan dan gambar lokasi yang akan dilakukan pemecahan. Pada tahapan ini gambarnya boleh hanya berupa sket kasar lokasi dan rencana pemecahannya.</li>
<li style="text-align: justify;">Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya dikuasakan ke kantor Notaris.</li>
<li style="text-align: justify;">Mengisi beberapa form yang sudah disediakan oleh Kantor Pertanahan seperti ‘Surat Pernyataan telah Memasang Tanda Batas’ dan Lampiran 13. </li>
</ol>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="175" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6QLZgsd5ZaqVYEKWxJJLELtZtWX4Q4WJbocu6FG_RxZ9ODX1ushD2Og-XxXR5WEnO_JamKhJC2iHbOmMxD-0WiiVArJadcCvaVUZdm_SvbJgC5RTh6zTS3qwpCURj8-h91d2xGcpixEI/s320/Sertifikat+Rumah.jpg" width="320" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi di lapangan dan di Kantor Pertanahan</b></div>
<div>
<ul style="text-align: left;">
<li style="text-align: justify;">Setelah dilakukan pendaftaran berkas di Kantor Pertanahan dan pemohon mendapatkan tanda terima, selanjutnya petugas yang didisposisikan mengerjakan ini akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan didampingi oleh pemilik atau kuasanya untuk menunjukkan tanda batas tanahnya.</li>
<li style="text-align: justify;">Setelah mendapatkan data fisik maka petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan untuk pemetaan tanah-tanah yang sudah didaftarkan di Kantor Pertanahan.</li>
<li style="text-align: justify;">Proses ini dilakukan sampaikan terbitnya Surat Ukur untuk masing-masing bidang hasil pemecahan. Surat Ukur ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.</li>
<li style="text-align: justify;">Setelah Surat Ukur selesai maka proses dilanjutkan dengan penerbitan sertifikatnya di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Demikian<b> Cara Memecah Sertifikat Tanah Secara Pribadi dan Developer </b>Silahkan anda share agar bermanfaat !</div>
</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-6846473065289662402017-01-25T00:26:00.001-08:002017-07-09T08:56:49.498-07:00Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syarat Terbaru 2017<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;"><b>Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syarat Terbaru 2017 </b>Sejak JKN mulai diberlakukan per 1 Januari 2014 masyarakat mulai berbondong-bondong melakukan pendaftaran di kantor BPJS. Seperti biasa yang namanya pendaftaran pastinya tidak asing lagi dengan yang namanya antrian, apalagi pada masa awal-awal launchingnya. Maka tidak heran jika masih banyak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dikarenakan alasan antrian panjang yang menyita banyak waktu dan tenaga. Lantas apakah ada solusi <a href="http://www.lacasacomics.com/2014/11/cara-mendaftar-bpjs-kesehatan-terbaru.html" target="_blank"><span style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; font-weight: 700; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">cara daftar BPJS kesehatan</span></a> yang lebih mudah? yang bisa menghemat waktu?. Tentu saja ada, anda tidak perlu khawatir karena pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara online.</span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="162" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTiT2B9sQ8_-KwwUDf93SPKh1Rb4-CRmD6_SWb2De7c9FvwgTEDvXSZS0amTRST1y3_uEc47D33Q8LhjHBOGsunQoyOiw6FHKQqBZA4SOIvCc-2Eb0oA5QbdB8KaqGuGEKn1TIc9pgc6Q/s400/images+%25283%2529.jpg" width="400" /></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;"><br /></span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Namun sebelum membahas langkah demi langkah pendaftarannya Masbroo akan memberikan sedikit penjelasan mengenai JKN dan BPJS dikarenakan masih banyak yang tidak paham. Apa itu JKN? apa itu BPJS? apakah ada bedanya? lantas apa hubunganya dengan cara daftar BPJS nantinya?. Nah pertanyaan tersebut kadang masih sering kita dengar. Agar lebih memahami kedua istilah tersebut mari kita bahas satu persatu.</span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; font-weight: 700; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">JKN dan BPJS</span></span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">JKN merupakan kependekan dari <i style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">Jaminan Kesehatan Nasional</i> yang merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan mengusung sisem asuransi. Dengan demikian natinya rakyat Indonesia yang terdaftar sebagai anggota diwajibkan untuk menyisihkan sebagian uang mereka dalam bentuk asuransi yang menjamin kesehatan mereka dimasa mendatang.</span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Lantas bagaimana nasib masyarakat yang tidak mampu alias miskin? jangankan untuk menyisihkan uang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit. Tak usah khawatir, bagi mereka akan dikelompokkan dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh pemerintah. Maka tidak ada lagi alasan mereka yang susah tidak memeriksakan kesehatannya.</span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Sedangkan BPJS merupakan kependekan dari <i style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial </i>yang mana terdapat dua jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan<i style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">. </i>BPJS kesehatan ini bukan sesuatu yang baru sebenarnya, sebelumnya kita sudah mengenalnya yaitu PT ASKES dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).</span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Apakah ada perbedaan antara JKN dan BPJS? jawabannya tentu saja ada bedanya. JKN adalah nama program yang diselengarakan, sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya dimana nanti kinerja mereka akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).</span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Sejauh ini mungkin para pembaca yang budiman mulai mendapat gambaran dari penjelasan diatas. Baiklah setelah memahaminya kini kita kembali ke pembahasan semula yaitu cara mendaftar BPJS secara online.</span></div>
<h2 style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; line-height: 1.1; margin-bottom: 10px; margin-top: 0px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">
<span style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif; font-size: small;">Cara Daftar BPJS Online</span></span></h2>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Agar bisa mendaftar BPJS ada dua cara yang bisa ditempuh yaitu secara konvesional (offline) dan online. Jika secara offline pastinya anda harus pergi ke kantor BPJS terdekat yang ada di kota anda dengan konseuensi anda harus siap mengantri.</span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Nah cara kedua bisa dilakukan secara online dimana anda mendaftar secara langsung melalui situs resminya.</span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; float: none; margin: 0px; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">
<center style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">
<ins class="adsbygoogle slot_1" data-ad-client="ca-pub-3720918172661265" data-ad-format="auto" data-ad-slot="2600283636" data-adsbygoogle-status="done" style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; display: block; height: 60px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><ins id="aswift_1_expand" style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: transparent; border: none; box-sizing: border-box; display: inline-table; height: 60px; margin: 0px; padding: 0px; position: relative; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; visibility: visible; width: 627px;"><ins id="aswift_1_anchor" style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: transparent; border: none; box-sizing: border-box; display: block; height: 60px; margin: 0px; padding: 0px; position: relative; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; visibility: visible; width: 627px;"><span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;"><iframe allowfullscreen="true" allowtransparency="true" frameborder="0" height="60" hspace="0" id="aswift_1" marginheight="0" marginwidth="0" name="aswift_1" scrolling="no" style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; left: 0px; max-width: 100%; position: absolute; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; top: 0px;" vspace="0" width="627"></iframe></span></ins></ins></ins></center>
</div>
<h3 style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; line-height: 1.1; margin-bottom: 10px; margin-top: 0px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif; font-size: small;">Syarat-Syarat Yang Harus disiapkan</span></h3>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Persyaratan daftar BPJS antara yang langsung ke kantor dengan yang online tidak berbeda jauh. Berikut ini adalah persyaratannya:</span></div>
<ol style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 11.5px; margin-top: 0px; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">
<li style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">KK (kartu keluarga)</span></li>
<li style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku</span></li>
<li style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Kartu NPWP</span></li>
<li style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Alamat Email dan No HP anda</span></li>
<li style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><span class="z-label" id="hBHQi" style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran</span></span></li>
</ol>
<h3 style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; line-height: 1.1; margin-bottom: 10px; margin-top: 0px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif; font-size: small;">Mulai Cara Daftar BPJS Secara Online</span></h3>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Jika semua persyaratan yang disebut diatas telah anda persiapkan maka selanjutnya anda bisa memulai <a href="https://www.masbroo.com/daftar-bpjs-ketenagakerjaan.html" style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: transparent; box-sizing: border-box; color: #358cce; text-decoration: none; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; transition: all 0.25s ease;" title="Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya">daftar bpjs</a> secara online. berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:</span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">1. Persiapkan semua berkas dan alat tempur (laptop/tablet/smartphone + koneksi internet).</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">2. Buka alamat situs resminya di <a href="http://bpjs-kesehatan.go.id/" style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: transparent; box-sizing: border-box; color: #358cce; text-decoration: none; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; transition: all 0.25s ease;">http://bpjs-kesehatan.go.id</a></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">3. Cari menu Pendaftaran Online e-Registration yang ada di pojok kiri atas kemudian klik.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">4. Setelah itu anda akan dihadapkan pada halaman dimana akan dijelaskan persyaratan yang harus disiapkan jika semua sudah lengkap klik tombol “Pendaftaran”.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">5. Kemudia akan muncul form pendaftaran yang harus anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data anda. Adapun form yang harus anda isi diantaranya adalah alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS saat sudah jadi.</span></div>
<br />
<blockquote style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; border-color: rgb(236, 240, 241); border-left-style: solid; border-left-width: 5px; box-sizing: border-box; color: #444444; font-style: italic; margin: 0px 0px 23px; padding: 11.5px 23px; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; margin-bottom: 15px; padding-left: 30px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; font-weight: 700; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Catatan:</span></span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; margin-bottom: 15px; padding-left: 30px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Dalam memilih kelas perlu diketahui terutama bagi yang Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)</span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; margin-bottom: 15px; padding-left: 30px; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan</span></div>
<br />
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; margin-bottom: 15px; padding-left: 30px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; font-weight: 700; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;"><span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Update info iuran BPJS 2016 yang mengalami kenaikan sebagai berikut</span></span></div>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; margin-bottom: 15px; padding-left: 30px; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Kelas 1/ orang dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Kelas 2/ orang dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Kelas 3/ orang dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000</span></div>
<br />
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; padding-left: 30px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Sedangkan bagi peserta PBI harus membayar dari yang sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 untuk semua kelas.</span></div>
</blockquote>
<h4 style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; line-height: 1.1; margin-bottom: 10px; margin-top: 0px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">TIPS Mendaftar BPJS</span></h4>
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">1. Sebaiknya lakukan pendaftaran di awal bulan, karena jika di akhir bulan maka ketika masuk awal bulan anda sudah dikenakan biaya iuran.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">2. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">3. Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">4. Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">5. Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan. Contoh: Si A mendaftar di kelas I dengan biaya tagihan sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan biaya tagihan 10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah sebagai berikut: harga kelas I yaitu 10 juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, <i style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; box-sizing: border-box; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px;">bukan harga VIP dikurangi harga kelas I</i>.</span></div>
<br />
<div style="-webkit-font-smoothing: antialiased !important; backface-visibility: hidden !important; background-color: white; box-sizing: border-box; color: #444444; margin-bottom: 15px; text-align: justify; text-shadow: rgba(0, 0, 0, 0.0235294) 1px 1px 1px; word-wrap: break-word;">
<span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">Demikian <b>Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syarat Terbaru 2017</b></span></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-49286833266550037912017-01-16T03:14:00.003-08:002017-07-09T08:56:49.478-07:00Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Jumlah Biayanya<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Jumlah Biayanya.</b> Bagaimana cara membalik nama kendaraan bermotor ? bagi anda yang baru saja membeli motor bekas tentu akan sangat mengharapkan motor tersebut bisa atas nama anda sensiri, selain biaya perpanjang stnk bisa sedikit murah. juga bisa memudahkan anda dalam penggurusan perpanjang STNK ataupun Ganti plat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<img border="0" height="176" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI9bweOHfHEQdskGE1zsOFdA3VsCVYrKfVFq2P36vAj0SeAHBeKrCFSSWQpEBFW4DkqfC2mI-ktB5Zlbqssv1j1YNxf1BqpX-UeeBNLTnTZN5kcMJICaWh9WhdW35lEZgeEAmMxPHu-1g/s320/Bea_Balik_Nama.jpg" width="320" /><br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
Balik nama kendaraan bermotor adalah Suatu proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).<br /><br />Berbicara tentang balik nama kendaraan bermotor, maka Kali ini akan kita bahas secara jelasmengenai perkiraan biaya balik nama kendaraan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor beserta prosedur pengurusannya. yang tentu saja akan memudahkan anda jika kelak akan melakukan pengurusan balik nama kendaraan anda.<br /><br />Perhitungan Biaya Balik Nama. Perhitungan Biaya Balik Nama Motor ini dilakukan sebagai sarana untuk mengetahu berapa sih biaya yang harus saya tanggung untuk balik nama.<br /><br />Berikut ini kami sajikan contoh perhitungan biaya balik nama. Silahkan di cermati bersama.<br /><br />Untuk proses balik nama sepeda motor, ada dua macam biaya:<br /><span style="font-size: large;"><br /><b>1. Biaya Pajak</b></span><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote>
Biaya pajak ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama STNK selesai. Sebagai cointoh gambaran untuk memperkirakan berapa biaya pajak yang nanti harus Anda bayar, Anda bisa melihat di STNK yang akan dibalik nama. Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ. Pada proses balik nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Berikut perkiraannya:<br /><br /><b>1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)</b><br /><br /><blockquote class="tr_bq">
Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.</blockquote>
<br /><b> 2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)</b><br /><br /><blockquote class="tr_bq">
PKB biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya, atau berubah sedikit. Kalau berubah malah cenderung turun seiring bertambahnya umur kendaraan. Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.</blockquote>
<br /><b>3. SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)</b><br /><br /><blockquote class="tr_bq">
Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.</blockquote>
<br /><b>4. Biaya Adm STNK</b><br /><blockquote class="tr_bq">
Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp50.000.</blockquote>
<br /><b>5. Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)</b><br /><br /><blockquote class="tr_bq">
Untuk motor adalah sebesar Rp30.000<br /><br />Mari kita coba hitung perkiraan biaya pajak untuk motor:<br /><br />Misalnya PKB yang tercantum di STNK = Rp450.000</blockquote>
<br />Maka Perhitungan jelasnya sebagai berikut :<br /><br />BBN KB = 2/3 x PKB = Rp300.000<br /><br />PKB = Rp450.000<br /><br />SWDKLLJ = Rp35.000<br /><br />Biaya ADM STNK = Rp50.000<br /><br />Total = Rp835.000<br /><br />Jadi, Baya perkiraan balik nama sekaligus perpanjangan STNK adalah Rp. 835.000, Sebagai catatan bisaya ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan.</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><br /><b>2. Biaya di Luar Pajak</b></span><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Kedua adalah biaya diluar pajak. biaya ini bisa sangat berpengaruh dalam pengurusan balik nama apa saja daftar biayanaya :<br />Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:<br /><br /><ol>
<li> Tip untuk petugas Cek Fisik Rp10.000 (sukarela)</li>
<li> Pengesahan hasil Cek Fisik Rp30.000</li>
<li> Pendaftaran Balik Nama STNK Rp30.000</li>
<li> Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp80.000</li>
</ol>
<br />Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp150.000.<br />Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang<br />Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><b>Cek Fisik Samsat</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b> </b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="179" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFjj791SOrJ_gA41ydTOC1ZjDNI8VvYQZ6UJOK0P9ZEUq7aXCLREBixC6OY3FSQBvnKf_mgzSO9-dmMFZNbrr25dGSOM4x7mWVZ3mqfP4vwsXxlBxWPdpZcpsD1-TkyRvIjR36e-gzjYI/s320/cek+fisik.jpg" width="320" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Cek Fisik</b>, Salah Satu Prosedur yang Mesti dilakukan yakni mempersiapkan Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama berikut adalah daftar dokumen tersebut:<br /></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li> STNK asli dan fotokopi</li>
<li> KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi</li>
<li> BPKB asli dan fotokopi</li>
<li> Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br />Untuk prosedurnya, adalah sebagai berikut ini :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>1. Datang ke SAMSAT</b><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Langkah pertama yaitu datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan yaitu: bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dijadikan satu (disteples), sementara BPKB asli dan kwitansi pembelian dipegang dulu secara terpisah.</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>2. Lakukan Tes Fisik</b><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Di mana sepeda motor Anda ingin balik nama harus di bawa ke tempat cek fisik, petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik. Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah STNK selesai dibalik nama di SAMSAT.</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>3. Pendaftaran Balik Nama</b><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Hal ini dilakukan di loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada Anda, dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.</blockquote>
<blockquote>
<br /></blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak</b><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Setelah tiba hari yang telah ditentukan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus Anda bayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>5. Pengambilan STNK</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.<br /><br />Berikutnya adalah pengurusan balik nama BPKB.<br />Baca Juga: e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya<br />Balik Nama BPKB </blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><b>BPKB Motor</b></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="239" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMho8I7zqAR2DawKHC9FjNb4rqjvtYH9X5EY8z2IM6Z2TQeDFeqpLb2xbRlFKS7_qfjSxtqlYqPNjhjMBkK9gMueHmBkDvfLdtdhmmA_HFpfVW3lPQl1y2SYv3bmsA5TGbd7YT_Bzz2hE/s320/bpkb.jpg" width="320" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda), dengan tata-cara sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>1. Datang ke Polda</b><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya). Berkasnya berisi:<br /></blockquote>
<blockquote>
<ol>
<li> Fotokopi STNK yang telah dibalik nama</li>
<li> Fotokopi KTP</li>
<li> Fotokopi BPKB</li>
<li> Fotokopi hasil pengesahan cek fisik</li>
<li> Fotokopi kwitansi pembelian motor</li>
<li> BPKB asli</li>
</ol>
</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>2. Pembayaran di Loket Bank</b><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank. Selanjutnya lakukan pembayaran biaya sebesar Rp80.000 untuk motor di loket bank (BRI) yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.</blockquote>
<blockquote>
<b><br /></b></blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB</b><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut.</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br />4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br />5. Pengambilan BPKB</b><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<blockquote class="tr_bq">
Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.<br /><br />Proses Pengambila BPKB :</blockquote>
<blockquote>
1. Silahkan pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar<br />
2. Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. </blockquote>
<blockquote>
3. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.</blockquote>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Bagiaman mudah kan ? ternyata biaya balik nama kendaraan anda sangat mudah dan bisa dilakukan jika memang ada niat dan biaya. memang yang anda perlukan adalah kesabaran dalam prosesnya karena memang semua bisa dilakukan dengan prosedure yang baik dan benar<br /><br />Demikian <b>Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Jumlah Biayanya.</b> jika ada pertanyaan seputar cara balik nama kendaraan anda dapat berkomentar dibawah !</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2601947865147286075.post-22504332313020648472016-04-01T16:30:00.001-07:002017-07-09T08:54:53.914-07:00Cara dan Langkah Balik Nama Sertifikat Tanah WarisBagaimana Prosedur <a href="http://www.lacasacomics.com/2016/04/cara-dan-langkah-balik-nama-sertifikat.html" target="_blank"><b>Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan</b></a>? Jika Anda yang ingin membeli tanah atau memiliki tanah dengan sertifikat atas nama orang yang sudah meninggal (warisan) maka satu hal yang perlu diketahui, yaitu salah satu syaratnya jika ingin mengubah atau baik nama maka perlu persetujuan(tanda tangan) dari seluruh ahli waris atau semua anak dari orang yang ada di dalam nama sertifikat tersebut. Sebab tanah tersebut secara hukum masih milik bersama. Lalu bagaimana prosedur yang benar untuk balik nama tanah waris?<br />
<br />
Bila anda berniat membeli sebuah tanah tapi masih dengan sertifikat atas nama orangtua dari ahli waris usahakan supaya sertifikat tanah tersebut diubah ke nama ahli waris atau salah satu anaknya.<br />
<br />
<h2 style="text-align: center;">
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Waris</h2>
<br />
Namun jika tidak memungkinkan, maka perlu minta bantuan si penjual untuk menyiapkan beberapa syarat dokumen jual beli sertifikat ahli waris, diantaranya :<br />
<br />
1.<b> </b>Surat kematian dari desa/kelurahan<br />
2. Surat keterangan ahli waris (memerlukan tanda tangan semua ahli waris).<br />
<br />
Agar lebih menguatkan status hukum jual beli Anda usahakan semua proses transaksi dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (yaitu PPAT, Camat yang merangkap sebagai PPAT) jangan sekali-sekali melakukan jual beli di bawah tangan. Apabila karena sesuatu hal jual beli belum dapat dilakukan secara resmi dengan akta PPAT (misal harga jual beli belum lunas, belum bersertifikat ), sebaiknya Anda membuat perjanjian pengikatan jual beli terlebih dahulu jangan hanya memegang kwitansi pembayaran uang muka saja.<br />
<br />
Sebagai ahli waris dari pemilik objek properti, ahli waris mempunyai kewajiban untuk memproses balik nama sertipikat tanah dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan.<br />
<br />
Syarat utama untuk melakukan proses balik nama waris itu adalah meminta surat keterangan Ahli waris dari desa/kelurahan dan dilampiri materai Rp. 6.000,-. Surat itu kemudian diketahui dan ditandatangani oleh semua ahli waris, 2 orang saksi, dan diketahui lurah, dan camat.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEXA9Jhsw4OTHhvQMmHfzoZFMB5nJPTzfezz6UPp4zdrx7UKykwQCd8o4DN59Cs7Bw8-UiYPCRCmV6jqJykCJgdwTERICfvC3ZbgWCAdmmZUFaF9HX_L0JYxoCSI43r3Fr3q_9Cln-JpJH/s1600/sertifikat+tanah.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="biaya balik nama sertifikat tanah warisan" border="0" height="190" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEXA9Jhsw4OTHhvQMmHfzoZFMB5nJPTzfezz6UPp4zdrx7UKykwQCd8o4DN59Cs7Bw8-UiYPCRCmV6jqJykCJgdwTERICfvC3ZbgWCAdmmZUFaF9HX_L0JYxoCSI43r3Fr3q_9Cln-JpJH/s320/sertifikat+tanah.jpg" title="" width="320" /></a></div>
<br />
<br />
Syarat Peralihan Hak Sertipikat Tanah Waris<br />
<ol>
<li>Surat Pernyataan waris bermaterai yang ditandatangani oleh 2 orang saksi, ahli waris, lurah, dan camat</li>
<li>Membawa fotocopi surat keterangan ahli waris yang telah dilegalisir ke BPN</li>
<li>Melampirkan KTP masing-masing ahli waris</li>
<li>Ahli waris di bawah umur dilengkapi dengan akte kelahiran, untuk tanda tangan bisa ayah/ibunya yang masih hidup atau saudaranya yang menandatangankan, tapi nama yang tercantum tetap anak yang bersangkutan.</li>
<li>SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang masih berlaku</li>
<li>Fotokopi surat kematian dari desa/kelurahan</li>
<li>Membayar biaya peralihan hak ke bank yang ditunjuk</li>
</ol>
<br />
Saat melakukan transaksi jual beli tanah usahakan utnuk tidak melakukan jual beli di bawah tangan, lakukanlah jual beli sah dihadapan pejabat yang berwenang (yaitu PPAT, Camat yang merangkap sebagai PPAT) dan harus ada pembayaran atas jual beli tersebut. Hukum Agraria yang berlaku di negara Indonesia bersumber dari hukum adat dengan menganut Asas terang dan tunai. Apabila kedua syarat di atas terpenuhi barulah jual beli dikatakan sah menurut hukum.Setelah jual beli dilakukan maka akan dibuatkan Akta Jual Beli, disinilah PPAT berkewajiban mendaftarkan jual beli tersebut ke kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama ke atas nama pembeli.<br />
<br />
Pembeli akan sangat tertolong jika seluruh proses jual beli tanah dilakukan dihadapan Notaris/PPAT karena Apabila kita membeli tanah tanpa membuat akta PPAT dan tidak dilakukan balik nama maka kita tidak tercantum sebagai pemilik percuma juga jika kita hanya memegang fisik dari sertifikat, jika nama kita tidak tercantum sebagai pemiliknya.<br />
<br />
<h3>
Syarat-Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah</h3>
<ol>
<li> Sertifikat Asli</li>
<li> Foto Copy KTP Penjual Suami + Istri</li>
<li> Foto Copy Penjual</li>
<li> Foto Copy KTP Pembeli Suami + Istri</li>
<li> Foto Copy KK Pembeli</li>
<li> Foto Copy SPPT PBB Tahun sekarang Dan 5 Tahun Terakhir (karena Kantor Pertanahan akan mensyaratkan bahwa tanah yang akan di balik nama harus sudah lunas PBB-nya sejak 5 tahun sebelumnya)</li>
</ol>
Demikian mengenai <a href="http://www.lacasacomics.com/2016/04/cara-dan-langkah-balik-nama-sertifikat.html" target="_blank"><i>Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Waris</i></a>/Warisan yang nama seritifkat sudah meninggal. Semoga bisa membantu memberikan pencerahan. Untuk total biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Waris akan berbeda-beda karena tarif Notaris juga berbeda. Sekian dan salam.Unknownnoreply@blogger.com