Keenaninstereo Merupakan situs tutorial membuat dan mendaftar serta sayarat yang di butuhkan untuk anda melengkapi sertifikat dan jumlah pembayaran pajak anda

Manfaat dan Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) untuk Kerja dalam Negeri

Manfaat dan Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) untuk Kerja dalam Negeri. Hal yang paling dinantikan bagi seorang lulusan adalah bekerja. Entah itu bekerja di perusahaan atau instansi pemerintahan yang ada. Sudah menjadi minat, bagi masing-masing calon pencari kerja. Namun perlu diketahui terlebih dahulu, ada beberapa syarat yang harus dilampirkan oleh calon pencari kerjaan. Salah satunya adalah melampirkan kartu kuning (AK-1).

Mungkin sebagian calon pekerja masih ada yang bingung mengenai kartu kuning tersebut, padahal memiliki kartu kuning bagi pelamar pekerjaan adalah suatu hal yang wajib. Karena perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan peluang, bagi pelamar pekerjaan yang memiliki kartu kuning (AK-1). Selain itu, bagi sebagian perusahaan mewajibkan melampirkan kartu kuning sebagai syarat benar-benar ingin bekerja. Jika untuk melamar di instansi pemerintahan atau pun badan usaha milik negara (BUMN) harus melampirkan kartu kuning.

Setiap kabupaten atau kota pasti menyediakan proses pembuatan kartu kuning, sehingga akan memudahkan bagi semua calon pencari pekerjaan yang sedang membutuhkan segera. Dengan adanya proses pembuatan kartu kuning, maka pihak pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan mampu mengetahui berapa jumlah pencari kerja dari tahun ke tahun. Melalui data tersebut, program pemerintahan pun akan lebih mengerucut untuk kebutuhan masyarakat yang sedang dibutuhkan sekarang. 

Keuntungan Membuat Kartu Kuning (AK-1)


Pasti ketika sedang mengurus sesuatu, mulai dari surat, administrasi, fotokopi, atau pas photo, menanyakan pentingkah kartu kuning? Ulasan di atas sudah sedikit mengenai pentingnya memili kartu kuning.

Untuk lebih detailnya, satu persatu akan dikupas mengenai pentingnya memiliki kartu kuning. Berikut penjelasan pentingnya memiliki kartu kuning;

1. Ketika Sudah Mendapatkan Kartu Kuning.

Secara otomatis nama kalian akan terdafar di Dinas Ketenagakerjaan. Dan termasuk golongan orang yang sedang mencari pekerjaan. Bagi kalian yang sudah mendaftar beberapa kali, namun belum mendapatkan pekerjaan maka akan ada pendampingan khusus dari dinas. Pendampingan tesebut berupa layanan informasi mengenai lowongan pekerjaan yang sedang dibutuhkan saat ini.Kalian juga harus melapor ketika belum ada panggilan kerja dari perusahaan yang telah kalian daftar. Agar proses pendampingan ini mampu berjalan maksimal. Jika tidak melakukannya, otomatis kalian akan diangap sudah mendapatkan pekerjaan.

2. Golongan Gaji Yang Jelas. 

Pada kartu kuning akan tertuliskan lulusan terakhir. Ini akan menunjukkan perbedaan gaji lulusan SMA/ sederajat dengan lulusan sarjana. Tulisan tersebut tertera di bagian pojok kiri atas. Walau pun kalian lulusan sarjana, namun ketika mendaftar di perusahaan masih menggunakan ijazah atau keterangan kartu kuning lulusan SMA/ sederajat, maka secara langsung golongan gajinya pun masuk pada golongan lulusan pelajar.

3. Mendapatkan Porsi Pekerjaan Sesuai Lulusan Ijazah Terakhir. 

Ketika lulusan sarjana, maka kalian akan dikelompokan dengan bagian pekerjaan lulusan sarjana. Kalian tidak akan sembarangan ditempatkan dibagian perusahaan tersebut, karena sudah jelas tertera di kartu kuning jika kalian adalah lulusan sarjana. 

4. Masa Berlakunya Kartu Kuning Selama Dua Tahun.

Tak perlu bolak-balik untuk membuat kartu tersebut. Hanya membuat satu kali bisa digunkan selama dua tahun. Manfaat memilikinya pun bisa dirasakan sendiri.

Tentunya manfaat memiliki kartu kuning sudah kalian ketahui, secara otomatis pasti kalian akan segera membuat kartu kuning sebagai langkah untuk melamar pekerjaan di perusahaan maupun di instansi pemerintahan.

Persyaratan Yang Harus Ada saat Membuat Kartu Kuning (AK-1)



1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP begitu penting di mana pun fungsi dan kegunaannya. Dalam pembuatan kartu kuning pun harus menyertakan KTP kalian. siapkan KTP yang asli sebagai bukti dan fotokopi KTP sebagai arsip pendaftaran.

2. Ijazah terakhir.

Uniknya kartu kuning untuk melamar pekerjaan memang harus menyertakan ijazah terakhir. Kegunaannya sudah dijelaskan di atas secara merinci. Sehingga harus diteriliti dan disiapkan dengan benar. Ijazah asli harus dibawa dan fotokopi ijazah legalisir akan sebagai arsipnya.

3. Pas Foto ukuran 3x4(2 lembar) atau 2x3 (2 lembar) latar belakang warna merah.

Kegunaan pasfoto sendiri untuk menunjukka identitas wajah dari calon pelamar pekerjaan.

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, kalian membuatnya di kantor Dinas Ketenagakerjaan yang sudah disiapkan khusus untuk membuat kartu kuning (AK-1). Serahkan semua keperluan tersebut kepada petugas administrasi. Tunggu beberapa menit, karena proses ini pun tergantung jumlah orang yang membuat kartu kuning. Saat nama dipanggil oleh petugas, kalian ke depan untuk melakukan pengecekan biodata diri, setelah itu menandatangani dibagian bawah foto kalian (atau kolom yang ditentukan). Jika semua data sudah benar, maka kalian sudah mendapatkan kartu kuning tersebut.

Proses pembuatannya cepat dan gratis 100% tidak dipungut biasa apa pun. Setelah mendapatkannya, kalia harus menggandakan kartu dengan cara difotokopikan sebanyak 10 lembar untuk dilegalisirkan kepada petugas. 

Sekarang kalian sudah mendapatkan kartu kuning dan bisa segera digunakan untuk mendaftarkan ke perusahaan yang sedang kalian tunggu. Manfaat dan Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) untuk Kerja dalam Negeri, sangat mudah ternyata.

G+

Tag : Cara Daftar, Persyaratan
Back To Top