Keenaninstereo Merupakan situs tutorial membuat dan mendaftar serta sayarat yang di butuhkan untuk anda melengkapi sertifikat dan jumlah pembayaran pajak anda

Syarat Membuat NPWP Karyawan dan Pengusaha Secara Online

Syarat Membuat NPWP Karyawan dan Pengusaha Secara Online. Sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak, tentunya kalian harus memiliki NPWP kan? Saat saya bekerja di salah satu bank swasta, saya diwajibkan untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentunya saya orang yang taat pajak ya guys (hehehehe). Pada saat itu saya harus menyiapkan syarat membuat NPWP karyawan. Di tahun 2013 pertama kali saya pergi ke Kantor Pajak Pratama di daerah saya. Bukan kali pertama sih, saya pergi ke Kantor Pajak Pratama, tapi kalau mengurus NPWP emang pertama kali bagi saya.

Harus ya memiliki NPWP? Ya harus dong, karena kita kan orang taat pajak jadi setiap orang harus memiliki NPWP apalagi kalau kalian menerima penghasilan kena pajak dari perusahaan ataupun usaha sendiri. Kalau tidak memiliki NPWP, maka penghasilan kalian akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi yaitu 20% dari tarif  normal. Bahkan, jika NPWP hilang, kalian akan diwajibkan untuk membuat NPWP pengganti lho. So, harus dijaga betul-betul ya NPWP kalian, jangan sampai hilang nanti ngurus lagi ke kantor pelayanan pajak.

Untuk membuat NPWP tidak lama kog, paling hanya 1-2 jam kalau kalian nggak antre lama ya. NPWP sendiri terbagi menjadi 3 jenis yaitu NPWP karyawan, NPWP wiraswasta dan NPWP yang telah menikah. Bingung kalian termasuk yang mana? Yuk simak ulasan berikut:

1. Syarat membuat NPWP karyawan atau pekerja kantor

Pendaftaran NPWP bagi orang pribadi yang tidak memiliki usaha dan bekerja sebagai karyawan. Seperti saya nih yang bekerja di bank swasta wajib  memiliki NPWP ya guys. NPWP ini berlaku bagi warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. Trus syarat membuat NPWP karyawan atau pribadi apa nih? kalau mau buat NPWP orpri (orang pribadi)?
Dokumen yang perlu kalian bawa saat mendaftar untuk NPWP karyawan yaitu:

- Fotocopy KTP bagi warga Negara Indonesia
- Fotocopy paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS bagi warga Negara Asing
- Fotocopy surat keterangan kerja dari perusahaan. Kalau kalian pegawai negeri bisa membawa Surat Keputusan dari tempat kalian kerja.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

2. Syrat membuat NPWP bagi wiraswasta atau pengusaha

Pendaftaran NPWP ini untuk golongan wiraswasta yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Kalau kalian berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu termasuk dalam kategori ini ya guys. So, don’t forget to make it.
Dokumen yang harus kalian lengkapi:

- Fotokopu KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha kalian
- Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangai di atas materai Rp 6.000
- Megisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

3. Syrat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah

Umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi pajak untuk semua orang di keluarga yang menjadi tanggungannya. Sehingga keberadaan wanita dan anak-anaknya ada di dalam tanggung jawab pajak pria.
Kalau istinya memiliki penghasilan di atas suaminya bagaimana sist? Untuk permasalahan tersebut, NPWP tetap dibebankan atas nama suami dalam cara pandang pajak. Segala keperluan istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami.
Kalaupun si istri memiliki usaha sendiri atau bekerja dan menginginkan perhitungan pajak yang terpisah, kalian bisa membuat NPWP wanita. Yaitu syarat membuat NPWP pribadi sebagai berikut.
Dokumen yang perlu dipersiapkan:

- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi KTP sendiri
- Fotokopo KK
- Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan. Untuk pegawai negeri bisa membawa SK
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini berisi tentang pernyataan kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP di kantor pajak

Tapi saya belum bekerja sist, apa perlu saya membuat NPWP? Begini penjelasannya, kalau kalian belum bekerja tidak diwajibkan untuk memiliki kartu NPWP. Hal ini disebabkan karena kantor pajak memiliki batasan minimum pendapatan yang bisa dikenakan pajak oleh pemerintah.
Hal ini dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP terakhir ditetapkan pada angka Rp 4.500.000 per bulan atau sekitar Rp 54.000.000 per tahun. Jadi kalau kalian memiliki pendapatan di bawah angka tersebut, kalian tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Harus paham artikel tentang NPWP lainnya




Kalau saya sudah melengkapi semua dokumennya, terus langkah apa yang harus saya tempuh nih sist? Oke, langkah selanjutnya adalah membuat NPWP. Ada dua nih guys kalau mau daftar yaitu secara online dan offline langsung ke kantor pelayanan pajak. Yuk, kita ulas satu per satu.

A. Langkah syarat membuat NPWP secara Online

Membuat NPWP itu tidaklah sulit lho, apalagi sekarang kalian bisa mendaftar secara online. Namun, untuk saat ini pendaftaran secara online hanya berlaku untuk pendaftaran NPWP pribadi. Untuk NPWP usaha kalian harus pergi ke kantor pelayanan pajak ya. Trus gimana pendaftaran NPWP online? Gampang kog, yuk simak langkah-langkah berikut:

1. Siapkan semua berkas dalam bentuk soft copy serta alamat email yang masih aktif
2. Buka sius ini (https://ereg.pajak.go.id) untuk memulai pendaftarannya kalau kalian memang belum terdaftar ya. Ereg pajak merupakan website yang melayani pendaftaran membuat NPWP seara online. tampilan website ereg pajak seperti di bawah ini lalu klik “daftar” pada bagian bawah ya
3. Setelah terbuka websitenya akan muncul seperti gambar di bawah ini. Isi semua kolom dan ikuti petunjuknya lalu klik daftar. Pastikan email yang kalian gunakan adalah email yang aktif ya karena kalian akan diminta untuk aktivasi melalui link yang akan dikirim ke email kalian. Ketika kalian belum memiliki akun Gmail, maka harus membuat terlebih dahulu cara membuat Gmail.
4. Setelah klik “Daftar” periksa email yang sudah kalian daftarkan klik tautan aktivasi yang dikirmkan lalu ikuti cara daftar NPWP online seperti di bawah ini
5. Pilih status “Pusat” jika kalian laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika kalian perempuan yang sudah menikah dan ingin memisahkan NPWP pada suami kalian maka pilih “cabang”.

6. Setelah semua kolom diisi klik “Next” untuk melanjutkan langkah berikutnya
7. Kalian akan masuk pada halaman yang meminta untuk mengisi identitas wajib pajak. Pastikan semuanya terisi dengan benar ya. Setelah itu klik “Next”
8. Pada langkah ini kalian akan diminta untuk mengisi sumber penghasilan utama sesuai dengan bidang pekerjaan kalian. setelah semua terisi klik “Next”
9. Nah, pada kolom ini kalian akan diminta untuk menginput jumlah tanggungan kalian setelah terisi klik “Next”
10. Langkah selanjutnya adalah menguplod dokumen-dokumen yang diperlukan lalu klik “Next”. Bisa juga dengan mengirim fotokopi kelengkapan dokumennya melalui pos/ekspedisi , jangan lupa menyimpan bukti pengirimannya ya
11. Setelah mengunggah semua dokumen dan mengisi semua formulir dengan benar dan klik simpan dan pilih ya untuk mengkonfirmasi, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard.
12. Cek email kalian untuk mengetahui apakah token sudah terkirim atau belum. Kalau token belum terkirim dalam 1 menit, kalian klik tombol “Token” lagi.
13. Setelah token dikirim ke email, copy-paste token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu klik “kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”, setelah itu klik :Kirim Permohonan”
14. Setelah disetujui kartu NPWP kalian akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Kalau kalian belum mendapatkan kartu NPWP, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah
15. Kalau demikian, kalian harus mendaftar ulang melalui website ereg pajak dan mengikuti langkah-langkahnya dengan cermat ya atau bisa juga kalian langsung telfon ke KPP terdekat di kota kalian.

Nah, mudahkan Syarat Membuat NPWP Karyawan dan Pengusaha Secara Online. Kalian hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang ada di situs tersebut ya.

B. Langkah dan persyaratan membuat NPWP secara offline

Kalau kalian ada banyak waktu longgar, ada baiknya kalau kalian mengurus sendiri NPWP di kantor pelayanan pajak. Selain menambah pengalaman, kalian juga bisa berkenalan dengan petugas-petugas yang ada di kantor pelayanan pajak ya itung-itung silaturrahmi agar pintu rejeki tambah terbuka.
Di kantor pelayanan pajak kalian tidak akan mengalami kesulitan, karena di sana kalian akan dibantu oleh petugas yang ada di KPP. Tinggal jawab saja pertanyaan dari petugas, dan  kartu NPWP bisa kalian miliki.



Nah, gampang kan mendaftar NPWP. Kalian pilih yang mana nih? Mau offline atau online? yang terpenting jangan sampai kalian nggak punya kartu NPWP ya. Jadilah warga Negara yang taat pajak ya guys.

G+

Back To Top